Hak Masyarakat Papua Untuk Memperjuangkan Keadilan Konferensi Pers PBHI

Kami mengalami sendiri bahwa UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus telah mengalami erosi makna yang amat mendalam sehingga mengakibatkan kekecewaan mendalam bahkan kemarahan yang bermuara pada ketidakpercayaan masyarakat kepada peme-rintah baik ditingkat Pusat maupun di tingkat daerah.
(Pernyataan pemimpin Agama di Papua, 5 Agustus 2005)

PBHI menilai adalah beralasan bahwa saat ini diperlukan upaya-upaya internasional secara pro-aktif untuk memperjuangkan perdamaian di Papua. Masalah Papua, senang atau tidak senang, adalah masalah internasional. Masalah internasional ini bukan hanya bahwa karena Papua telah dihuni oleh TNC (transnational corporation) seperti Freeport dan British Petroleum, yang keberadaannya di Papua turut menyumbangkan masalah kronis HAM; juga karena banyak pemerintah asing menyumbangkan energi politik mereka untuk menciptakan apa yang sekarang disebut sebagai Otonomi Khusus Papua, melalui Undang-Undang 21 tahun 2001.

Kita melihat konflik horisontal dan jatuh nyawa sia-sia terutama di Timika akibat tindakan Megawati mengeluarkan Inpres No. 1 tahun 2003. Perusakan terhadap Otonomi Khusus Papua itu terus berlanjut sampai detik ini. Di Manokwari berlangsung perkembangan yang jelas-jelas tidak sejalan dengan isi PP 54/2004 (mengatur soal Majelis Rakyat Papua). Pendaftaran Balon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Irian Jaya Barat (provinsi yang bermasalah menurut Pasal 73 PP 54/2004) sudah dimulai. Tiga pasang calon yang diusung masing-masing oleh PDIP, Partai Golkar dan partai-partai yang berkoalisi sudah didaftarkan. Yang mengherankan, hal ini dilakukan secara terbuka tanpa dikoreksi sedikit pun oleh Pemerintah Pusat – pada hal jelas-jelas Pasal 73 PP 54/2004 mengatur bahwa untuk menyelesaikan masalah provinsi-provinsi pemekaran, harus ada MRP terlebih dahulu. Perusakan terhadap Otonomi Khusus Papua ini dibiarkan, dan secara sengaja dijadikan alat adu domba di Papua. Sembari adu domba dilakukan, jelas bahwa kasus-kasus pelanggaran berat HAM, yaitu kasus Abepura, Kasus Wasior, Kasus Wamena, kasus Assue-Kimaam-Maryedi, dan termasuk kasus Puncak Jaya akibat serangkaian kekerasan bersenjata sejak 17 Agustus 2004. Dilaporkan telah terjadi pengungsian, pembunuhan kilat terhadap gembala Elisa Tabuni, perusakan, pembatasan kebebasan bergerak oleh aparat militer dan kepolisian di sekitar Mulia.

Berbagai tim investigasi yang dibentuk oleh DPR Papua ternyata juga tidak mampu mengungkapkan kebenaran yang ada di balik seluruh peristiwa. Masalah serius ini menjadi sebuah catatan yang penting bagi PBHI untuk mengambil langkah yang serius pula. Hal-hal berikut adalah langkah yang sudah dan sedang diupayakan oleh PBHI:

  1. Mengupayakan advokasi di tingkat internasional yang didalamnya akan juga membawa Megawati Soekarnoputri, karena usahanya yang secara sengaja merusakkan Otonomi Khusus Papua (:melanggar hukum nasional), dan yang dengan tindakan itu telah merusak upaya damai nasional dan internasional.
  2. Menyatakan penghargaan setinggi-tingginya terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh para pemimpin agama di Papua untuk terus melakukan upaya damai di tengah-tengah situasi yang amat sulit di Papua –dan dengan itu, mendukung sepenuhnya inisiatif damai di Papua.
  3. Dalam sesi sidang ke-61 Komisi HAM PBB, PBHI turut serta dalam deklarasi internasional Papua Tanah Damai yang isinya melakukan upaya resolusi konflik dengan cara damai dan bermartabat, memberikan kontribusi dalam upaya penyelesaian komprehensif (tidak terikat pada satu masalah saja), secara khusus memperjuangkan upaya melawan impunitas (pelanggaran HAM berat, kekerasan judisial (judicial violence), dan korupsi), dan mengembangkan upaya internasional untuk kepentingan hak-hak ulayat masyarakat Papua
  4. Bersama-sama dengan berbagai pihak yang memperjuangkan Papua Tanah Damai, PBHI akan secara terus-menerus melakukan penilaian atas kondisi dan penerapan Otonomi Khusus Papua, dan mengupayakan langkah hukum untuk membawa pemerintah bertanggungjawab atas Undang-Undang 21 tahun 2001, dan PP 54 tahun 2004
  5. Secara khusus menyerukan peringatan kepada kepolisian dan militer Indonesia untuk tidak melakukan tindak kekerasan, dan berbagai langkah lain yang justru akan memprovokasi konflik horisontal. Terlebih peringatan ini ditujukan atas tendensi untuk menggunakan warga sipil dengan memakai bendera etnis non-Papua, dan warga sipil antar etnis inter-Papua sebagai suatu arena kekerasan. Pola seperti ini telah menjadi pola rutin yang digunakan untuk mengaburkan masalah sebenarnya, atau menyembunyikan tangan berdarah yang bermain di suatu situasi kritis.
  6. Secara penuh menindaklanjuti seruan para Pemimpin Agama di Papua –terlampir. Dengan ini, PBHI akan mengambil langkah publik, di tingkat nasional dan internasional, untuk memastikan bahwa lingkaran impunitas dihentikan, dan perdamaian melalui jalan keadilan diperjuangkan untuk menjungjung tinggi martabat manusia Papua sebagai sesama manusia Indonesia.


Jakarta, 8 Agustus 2005


Johnson Panjaitan 
Ketua PBHI


Henry T. Simarmata 
Koordinator Eksternal