Menuju Rakyat Kuasa Pangan
Sekitar lima bulan lalu, tercatat seluruh media nasional (serta sebagian internasional) baik cetak maupun elektronik, memampang berita kematian penduduk negeri ini akibat busung lapar sebagai head lines. Lalu, masih laikkah Indonesia mendapat julukan Jamrud Khatulistiwa?
Dalam rangka melindungi hak atas pangan, sesungguhnya negara telah menyiapkan perangkatnya, paling tidak seperti yang termaktub dalam UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan. Tetapi dalam prakteknya, busung lapar, gizi buruk dan flu burung membuktikan negara belum berhasil mewujudkan hak atas pangan bagi warga negara republik ini. Fenomena kelaparan yang melanda nusantara tak semata-mata merupakan dampak keterbatasan bahan pangan, namun lebih disebabkan minimnya akses rakyat terhadap sumber-sumber agraria, seperti kecukupan lahan, irigasi, air minum dan lain sebagainya.
Situasi ini kemudian direspon banyak pihak perlu dilakukannya revitalisasi pertanian. Namun hal tersebut mengundang kritik; mungkinkah revitalisasi pertanian bisa berjalan tanpa reforma agraria. Pasalnya, di Indonesia, praktis reforma agraria belum memiliki arah yang jelas. Pun reforma agraria selalu dipandang sebelah mata oleh negara. Kebijakan agraria pemerintah selama ini cenderung memenuhi kepentingan pemodal, dan mengesampingkan terwujudnya reforma agraria. Semisal; kebijakan pemerintah impor bahan pangan yang terus berlanjut sampai hari ini berimbas pada pelanggaran hak asasi petani.
Memandang situasi ini harus ada pembacaan bersama secara mendasar antara civil society dan negara atas problem ini, untuk kemudian secara partisipatif diselesaikan. Dan sebagai upaya menuju materialisasi konsep ketahanan pangan, pada 24-25 November 2005, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bekerjasama dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengaturan dan Realisasi Pemenuhan Hak atas Pangan yang Layak.”
Acara yang berlangsung di Hotel Treva Jakarta ini melibatkan 30 peserta yang merupakan perwakilan dari lembaga negara, parlemen, NGO, gerakan mahasiswa, dan ormas. 30 peserta tersebut antara lain; Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Departemen Perikanan dan Kalautan, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Departemen Sosial, ISAC, Migrant Care, INFID, Badan Katahanan Pangan Departemen Pertanian, Bina Swadaya, Elsam, Departemen Perindustrian, Bappenas, Bina Desa, Departemen Perdagangan, UPC, Komisi IV DPR RI, Agra, KPA, PBNU, Front Mahasiswa Nasional (FMN), dan tentu saja PBHI dan Komnas HAM.
Sebagai awalan, Beka Ulung Hapsara selaku fasilitator memfokuskan diskusi pada pemahaman tentang ketahanan pangan, kemudian pemetaan dan pendefinisian atas pangan, rawan pangan, serta standarisasi kesehatan dalam konsumsi pangan. Setelah pemetaan selesai, peserta digiring untuk menyoroti kebijakan, atau undang-undang pemerintah atas ketahanan pangan. Sampai akhirnya pada penulisan point-point FGD, antara lain:
1. Realita
- Adanya instrumen HAM internasional yang bisa dijadikan panduan pemenuhan hak atas pangan seperti Ekosob,WF Summit, CEDAW, Konvensi hak anak, UN Millenium (MDGs).
- Adanya kesepakatan di WTO yang mengganggu pemenuhan hak atas pangan, termasuk juga perjanjian bilateral dengan IMF, World Bank, ADB
- Negara membikin instrumen (badan dan produk hukum) pemenuhan hak atas pangan
- Negara gagal memenuhi hak atas pangan.
- Kebijakan ekonomi yang memiskinkan rakyat yang berdampak pada situasi rawan pangan
2. Konteks Legal
A. Legal Reform :
- Judicial review UU Pangan dan produk hukum yang kontraproduktif terutama yang terkait dengan ketahanan atau kedaulatan pangan.
- Pertanyaan bagaimana produk hukum yang kontraproduktif dengan ketahanan pangan tapi sudah disahkan MK, misal UU Sumberdaya Air,
B. Guidelines
Prinsip : State Responsibility
Ketahanan pangan :
a. Ketersediaan
b. Distribusi
c. Konsumsi
- Intrumen HAM internasional
- Konstitusi (UUD 1945)
- Undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM
- Monitoring dan rekomendasi Komnas-HAM
C. Social Policy
- Reforma agraria (Akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria: kecukupan lahan, irigasi, air minum, dan kebijakan pertanian)
- Perubahan sistem ekonomi dan perlindungan ekonomi rakyat
- Kebijakan perburuhan (informal, migran, industri)
- Pemberdayaan dan perlindungan sektor usaha mikro (informal dan pertanian)
- Akses masyarakat terhadap lapangan kerja
- Jaminan sosial masyarakat
- Tanggung jawab negara untuk memberikan pemahaman tentang gizi yang benar dan perlindungan bahan pangan dari virus (flu burung dan anthrax dan bahan kimia yang berbahaya termasuk kualitas air minum)
D. Pemerintahan
- APBN (budget)
- Penyelerasan strategis (sinkronisasi kebijakan dan koordinasi) antar departemen
- Otonomi daerah
- Kebijakan Jatah hidup bagi pengungsi (IDPs) (bencana alam dan konflik)
- Hutang luar negeri
Rencana Aksi
Beberapa usulan yang muncul
- Kampanye mendorong reforma agraria sebagai kata kunci penyelesaian situasi rawan pangan dan pemnuhan hak atas pangan
- Menjadikan world food sumit sebagai momentum
- Aksi menuntut pertanggungjawaban negara hak atas pangan yang melibatkan massa rakyat (pendidikan dan pengorganisiran)
- Legal work (judicial riview, class action, legal drafting, penggunaan mekanisme HAM nasional dan internasional)
- Assesment Komnas
- Team perumus (KPA, AGRA, FPPI, FMN, UPC, PBHI, Komnas HAM)
M. Taufiqul Mujib

