Surat Pencabutan Izin, Awal Dari Tragedi Tanak Awu (catatan Tragedi Tanak Awu-NTB)
Tidak banyak orang Indonesia mengenal sebuah nama daerah yang dikenal dengan Tanak Awu. Namun pada 18 September 2005 lalu, mata dan telinga publik di Indonesia menjadi mengenalnya. Karena di sana, berita mengenai tindak kekerasan oleh aparat Kepolisian terhadap penduduk sipil (petani) mencuat.
Tragedi Tanak Awu adalah insiden bentrokan antara aparat Polisi dengan petani di desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Insiden itu menimbulkan korban luka-luka. Tercatat 27 orang petani mengalami luka tembak, 6 orang petani mengalami luka memar, dan 16 orang petani ditangkap.
Bentrokan disebabkan oleh upaya pembubaran paksa dengan kekerasan oleh Polisi terhadap rapat umum petani. Tindakan Polisi didasari bahwa rapat umum tidak memiliki izin, karena izin yang sebelumnya ada telah dibatalkan dan dicabut oleh Mabes Polri. Namun karena tindakan tersebut dinilai sewenang-wenang, maka terjadilah perlawanan yang kemudian akhirnya menyulut bentrokan.
Surat Izin Yang Bermasalah
Terlepas dari adanya muatan politis yang melatarbelakangi upaya pembubaran paksa oleh Polisi, dasar penyebab peristiwa tersebut, secara yuridis bersumber pada surat pencabutan izin atas kegiatan rapat umum yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam No. B/425/IX/2005/Baintelkam Mabes Polri tertanggal 17 September 2005. Surat pencabutan izin ini yang menjadi dalil bagi Polisi (Kapolres Lombok Tengah) untuk membubarkan acara secara paksa dengan kekerasan. Pertanyaannya, apakah yang demikian dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan?
Tulisan ini hendak mengulas aspek yuridis formal proses perizinan kegiatan yang dilakukan FSPI dalam rangka menyambut hari tani tanggal 24 September 2005 di desa NTB. Kegiatan yang diadakan oleh FSPI dengan ragam kegiatan berupa simposium, rapat umum, serta kunjungan ke lapangan, pada dasarnya merupakan kategori kegiatan kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, dan sekaligus kebebasan warga negara menyampaikan pendapat di muka umum. Yang mana dua kebebasan ini dilindungi dalam konstitusi (amandemen UUD 45 pasal 28E ayat (3), UU No. 9 tentang HAM pasal 24 ayat (1) jo. pasal 25, Deklarasi Umum HAM, dan kovenan sipol.
Mengingat bahwa FSPI bukanlah organisasi partai politik, melainkan organisasi yang bergerak untuk membela kepentingan para petani, dengan bentuk serikat-serikat sebagai keanggotaannya, maka FSPI dapat dikategorikan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas). Dan dalam hal ini, keberadaannya diatur dalam UU Ormas No. 8 tahun 1985. Keberadaan UU ini tidak lain merupakan manipestasi peran negara untuk menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat atau berorganisasi dan berkumpul.[1]
Dalam UU ormas diatur bahwa ormas berhak untuk melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasinya (pasal 6 UU No. 8 tahun 1985). Untuk itu, kegiatan FSPI dalam rangka menyambut Hari Tani dengan melaksanakan agenda kegiatan berupa simposium, kunjungan lapangan dan rapat umum adalah perwujudan dari upaya FSPI untuk membela nasib para petani - yang notabene adalah anggotanya - di Indonesia yang masih menderita dan mengalami ketidakadilan dari negara.
Dengan kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut, sebenarnya FPSI hanya perlu melakukan tindakan pemberitahuan saja kepada pihak Kepolisian, dan bukan melakukan permohonan izin. Sebab kegiatan yang akan dilakukan bukan kategori kegiatan yang harus dimohonkan izin.
Memang, pasal 510 ayat 1 dan 2 KUHP, menyatakan bahwa orang yang melakukan pesta atau keramaian umum, arak-arakan (pawai), serta melakukan pawai untuk menyatakan kemauan secara hebat (demontsrasi), dapat dikenakan pidana jika dilakukan tanpa izin. Namun pasal ini sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan atau menjadi rujukan dalam mengeluarkan suatu izin atas kegiatan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Sebab perbuatan yang diatur dalam pasal ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan yang lebih khusus, yaitu UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Di mana dalam UU No. 9 tahun 1998, mengatur tentang macam kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum, dalam bentuk berupa unjuk rasa (demonstrasi), pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas (lihat pasal 9 ayat (1) hurup a - d UU No. 9 tahun 1998). Yang mana bentuk rupa menyampaikan pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, adalah sama dengan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 510 KUHP. Dengan demikian pasal 510 KUHP adalah peraturan yang lebih umum, sehingga patut untuk tidak diterapkan, karena telah ada peraturan yang lebih khusus yang mengaturnya.
Sebab, bila pasal 510 KUHP mensyaratkan adanya izin untuk melakukan rapat umum (keramaian umum), maka dengan UU No. 9 tahun 1998 tidak perlu lagi harus mendapatkan izin. Tetapi hanya dikenakan wajib untuk melakukan pemberitahuan saja kepada pihak Kepolisian. Pemberitahuan ini minimal diberikan 3 hari sebelum dilaksanakan kegiatan, dengan mencantumkan rincian kegiatan serta pihak penanggungjawab (lihat, ps 10 ayat 1 dan 2 jo. pasal 11 UU 9 tahun 1998). Dan hal ini semuanya telah dipenuhi oleh FSPI.
Jadi untuk menjawab pertanyaan di atas, yaitu apakah pencabutan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka jelas bahwa sebenarnya surat pencabutan izin acara adalah tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum. Sebab kegiatan yang memang tidak mengharuskan adanya izin, maka surat pencabutannya pun tidak mempunyai dasar hukum yang mengikat.
Maka dari itu, keluarnya izin acara FSPI oleh Mabes Polri, adalah hal yang keliru. Dan sebenarnya ini juga bukan hal yang diinginkan. Sebab pada awalnya surat yang diberikan oleh panitia untuk ditujukan kepada Mabes Polri bukanlah surat permohonan izin, melainkan surat pemberitahuan. Namun mengapa justru yang keluar adalah surat yang berbentuk pemberian izin. Padahal yang seharusnya keluar adalah surat tanda terima pemberitahuan, sebagaimana maksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 9/1998. Sebab itu pencantuman pasal 510 KUHP sebagai rujukan dalam surat pemberian izin adalah kekeliruan besar.
Selain pencantuman rujukan pasal 510 KUHP yang janggal, terdapat juga kejanggalan dalam rujukan surat pemberian izin, yaitu dengan mencantumkan UU No. 5 tahun 1963 tentang Kegiatan Politik. Kejanggalannya yaitu;
- a. UU No. 5 tahun 1963 bukan mengatur tentang kegiatan poltik, melainkan tentang Tanda Kehormatan dan Tanda Jasa. Dan sebaliknya, tidak ditemukan UU yang berjudulkan tentang kegiatan politik di dalam produk UU RI sampai kini.
- b. Bila tetap dipaksakan bahwa dasar keluarnya surat izin adalah UU mengenai kegiatan politik, maka ini menunjukkan seakan-akan bahwa kegiatan FSPI adalah kegiatan politik yang diharuskan mendapatkan izin. Tetapi maksud seperti ini juga akan justru bertentangan dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Yang mana dalam pasal 15 ayat (2) hurup d dikatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang: a. .....dst, d. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik”.
Artinya maksud dalam pasal ini jelas, bahwa kegiatan politik tidak memerlukan izin tetapi cukup dilakukan pemberitahuan saja. Selain itu, mendefinisikan kegiatan FSPI sebagai kegiatan politik, juga adalah keliru. Sebab berdasarkan definisi dalam UU politik kita (Partai Politik dan Pemilu), kegiatan politik hanya dikenal untuk kegiatan yang dilakukan oleh partai politik dalam kerangka mencapai kekuasaan, dan dalam hal ini FSPI bukanlah partai politik melainkan ormas. Artinya bahwa perizinan tidak diperlukan bagi kegiatan FSPI, karena logikanya kegiatan politik saja tidak memerlukan adanya izin, apalagi FSPI sebagai ormas.
Tentu, pencantuman rujukan dalam surat ini pasti hanyalah kekeliruan teknis. Namun ini tetap saja menunjukkan kepada kita bahwa Kepolisian kita saat ini adalah lembaga yang tidak cermat dan awas. Bisa jadi wajar, bilamana Polisi sampai kini gagal menangkap para pelaku Teroris, sebab menulis selembar surat izin saja masih tidak cermat dan salah, apalagi menangkap teroris. Dan parahnya, ‘gara-gara’ selembar surat izin itulah yang kemudian dilanjuti dengan surat pencabutannya, acara rapat umum petani dibubarkan dengan kekerasan (tembakan) sehingga berjatuhan banyak korban.
Padahal, sebenarnya surat yang dimaksud pencabutan izin itu sendiri (No.B/425/IX/2005/Baintelkam), hanya menyatakan bahwa “dengan dicabutnya Surat Izin ini dimohon kepada saudara (ketua panitia-pen.) untuk dengan suka rela / membatalkan serangkaian kegiatan Simposium, Kunjungan Lapangan, dan Rapat Umum ...dan seterusnya.” Artinya bahwa surat pencabutan izin ini menitikberatkan adanya unsur kesukarelaan dari pihak panitia untuk membatalkan, dan tidak mengandung unsur pemaksaan dengan kekerasan bilamana acara itu tetap berlangsung. Sementara pihak Polisi lokal (Polres Lombok Tengah) menafsirkannya sebagai dasar untuk tindakan pembubaran paksa dengan kekerasan.
Selain sisi permasalahan yang telah disebutkan diatas, surat pencabutan izin itu juga bermasalah dalam hal alasan yang dikemukakan untuk dasar melakukan pembatalan, adalah karena adanya situasi yang tidak kondusif. Sungguh alasan ini sangat mengada-ada. Sebab alasan yang tidak kondusif, bukanlah alasan yang mengikat untuk dijadikan justifikasi membatalkan atau bahkan membubarkan suatu kegiatan warga negara yang telah dilindungi oleh konstitusi dan UU. Karena hak kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat dan berkumpul, adalah termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun dan dimanapun.
Namun bilamana memang terdapat suatu kondisi, dimana pelaksanaan kebebasan tersebut berpotensi menimbulkan suatu kondisi chaotic, mestinya yang dilakukan oleh Polisi bukan dengan melakukan pembubaran, tapi dengan melakukan pengamanan agar pelaksanaan kebebasan tersebut berjalan dengan lancar dan aman. Justru sebaliknya, dengan melakukan tindak pembubaran paksa terhadap pelaksanaan kebebasan itu sendiri yang dengan sendirinya menciptakan situasi yang tidak kondusif. Yaitu kondisi dimana kehidupan kebebasan sipil dan politik masyarakat menjadi terhambat dan terancam.
Dalam hal ini tindak kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres Lombok Tengah telah melanggar pasal 13 ayat (2) dan (3) UU No. 8 tahun 1998. Yang mana seharusnya Kapolres sebagai pejabat Polisi seharusnya mengamankan dan menjaga ketertiban proses kegiatan Rapat Umum sehingga dapat berjalan sukses, dan bukan sebaliknya melakukan tindakan pembubaran paksa dengan kekerasan.
Selain itu, kasus tindakan pembubaran paksa oleh aparat Polisi, dalam hal ini yang dilakukan oleh satuan Kepolisian Resort Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Maningka Jaya, adalah perbuatan yang dapat dituntut pidana sebagaimana dalam pasal 421 KUHP. Di mana pasal tersebut mengatur bahwa “Pegawai negeri yang dengan salah menggunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan barang sesuatu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Adapun yang dimaksud dengan tindakan Kapolres terkait dengan isi pasal tersebut, adalah tindakan pembubaran paksa terhadap rapat umum, yang hakikatnya adalah tindakan pemaksaan oleh pegawai negeri (Polisi) terhadap seseorang (masyarakat) untuk tidak membuat Rapat Umum, padahal sebenarnya kegiatan tersebut adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapat yang telah dilindungi oleh UU, sehingga tindakan pembubaran paksa yang dilakukan adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Belajar dari kasus ini, bahwa aspek perizinan terhadap kegiatan masyarakat sipil dalam menjalankan hak kebebasannya menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul, ternyata masih dilandasi oleh politik perizinan ala orde baru. Tentu ini menjadi PR bagi kita semua untuk memperjuangkan dan menuntut agar kebebasan sipil dalam berpendapat, berkumpul, dan berserikat dapat dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Terutama dalam hal ini termasuk pengkritisan terhadap UU No.9/1998 itu sendiri yang sebenarnya masih terdapat pengekangan dan pembatasan terhadap hak kebebasan berpendapat.
(Irfan Fahmi – Staf divisi Pelayanan Hukum dan Advokasi PBHI)
[1] Teks yang terdapat dalam pertimbangan UU No. 8 tahun 1985, hanya menyebutkan kemerdekaan warga negara untuk berserikat atau berorganisasi. Dan tidak menyebutkan hak untuk berkumpul. Dengan teks seperti ini, memaklumkan bahwa rezim orde baru waktu itu hanya baru membuka pintu untuk kebebasan beroraganisasi, dan belum memberikan kebebasan untuk berkumpul.

