Secara Umum Dpr Tutup Mata Dan Tutup Telinga Atas Penderitaan Rakyat Akibat Politik Perberasan Pemerintah Sby-jk, Komentar Atas Hilangnya Hak Atas Pangan Masyarakat

Presiden SBY mesti bertanggungjawab atas penderitaan rakyat akibat politik perberasan pemerintahan yang secara langsung dilakukan lewat impor beras. Secara khusus imbas dari politik perberasan pemerintah lewat impor beras ini adalah, pertama, semakin mahalnya harga beras sehingga masyarakat semakin sulit membeli beras (terhalanginya akses masyarakat kepada pangan) dan jatuhnya harga hasil panen para petani; kedua, kebijakan impor beras pemerintah adalah salah satu wujud dari praktek impunitas (kejahatan tanpa penghukuman).

Kebijakan impor beras tidak hanya wujud dari keberpihakan negara kepada modal namun kebijakan yang anti rakyat, tetapi juga sudah jelas impor beras itu salah (merugikan rakyat) tetapi masih juga diteruskan dan di sisi lain mafia beras, penyelundupan beras, dan beras yang bermutu jelek mendapatkan ruang untuk beredar di tengah penderitaan rakyat. Pendeknya pemerintah SBY telah melanggar hak asasi manusia khususnya hak ekononi, sosial budaya masyarakat dan melindungi jaringan impunitas. Kalaupun kemudian ada muncul responsif dari DPR terhadap kebijakan impor beras pemerintah, hal tersebut hanyalah akrobat politik untuk meningkatkan barganing politik dalam share kekuasaan. Karena meskipun ada pertentangan antar oligarki politik partai-partai besar yang menguasai eksekutif dan legislatif, namun sesungguhnya kontruksi kekuasaan negara Indonesia bersandar pada un holly allies oligarki politik partai-partai besar.

Itulah mengapa tidak ada situasi yang berarti atas munculnya suara dari gedung DPR untuk menolak impor beras. Artinya DPR telah melakukan pembiaran atas pelanggaran hak ekonomi, sosial, budaya masyarakat yang dilakukan pemerintah. Bahkan ditengahnya maraknya korupsi di DPR dan partai-partai politik, dimana keuntungan ekonomi diperoleh lewat rente (digunakannya sarana-sarana birkorasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi), maka adalah wajar jika politisi DPR juga memanfaat keuntungan ekonomi dari jaringan impunitas impor beras, bahkan menuntut kenaikan gaji dan berkunjung keluar negeri di tengah situasi sosial masyarakat yang rawan pangan. Wabah kelaparan dan gizi buruk yang terjadi diseantero negeri, tak jua mendorong DPR untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintahan SBY.

Menjadi pilihan terbuka kemudian bagi PBHI sebagai organisasi masyarakat sipil yang memiliki mandat pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia untuk menggugat negara atas situasi seperti tersebut di atas lewat mekanisme hukum ataupun jalur politik yang melibatkan partisipasi masyarakat (gerakan massa) agar demokrasi berkedaulatan rakyat bisa berjalan, hukum ditegakan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Jakarta, 17 Januari 2006

Johnson Panjaitan, SH Ketua Badan Pengurus PBHI