Surat Protes Atas Peristiwa Penyerangan Massa Pam Swakarsa Terhadap Massa Aliansi Petani Lombok Di Mataram-nusa Tenggara Barat, 25 Januari 2006

                                                                                                                                     Jakarta, 26 Januari 2006

No                             : 023/Eks/Ketua-pbhi/I/06

Sifat                          : Surat Terbuka

Lamp.                      : -

 

Kepada Yth.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Bapak Jenderal Polisi Drs. Sutanto

Di,

      T e m p a t

Hal:

Surat Protes atas Peristiwa Penyerangan Massa Pam Swakarsa terhadap Massa Aliansi Petani Lombok  di Mataram – Nusa Tenggara Barat, 25 Januari 2006

 

Dengan hormat,

 

Kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), dengan ini menyatakan protes keras terhadap lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas peristiwa penyerangan massa Pam Swakarsa terhadap massa Aliansi Petani Lombok yang terjadi di Mataram – Nusa Tenggara Barat pada tanggal 25 Januari 2006. Dalam peristiwa tersebut telah terjadi pelanggaran HAM, di mana pihak Kepolisian telah melakukan tindakan pembiaran (by ommision) atas tindakan penyerangan tersebut. Padahal massa Aliansi Petani Lombok sedang menggunakan haknya yang dilindungi undang-undang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sehingga akibat penyerangan tersebut menimbulkan korban luka-luka di pihak massa Aliansi Petani Lombok.

Adapun hal-hal rinci mengenai peristiwa tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 25 Januari 2006, sekitar pukul 10.00 WITA, sekitar 1300-an orang yang tergabung dalam Aliansi Petani Lombok, yang terdiri dari Serta (Serikat Petani Nusa Tenggara Barat), Mahasiswa dan Pemuda, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah, dan DPRD Tk II Lombok Tengah. Tuntutan dari aksi tersebut diantaranya mengenai tuntutan penolakan impor beras, menghentikan dan menolak kriminalisasi (penangkapan-penahanan) petani, serta pemenuhan hak atas tanah bagi petani dan perlindungan hak-hak petani.
  2. Proses aksi unjuk rasa yang dimulai dari kantor Bupati, Polres dan kemudian DPRD Lombok Tengah berjalan dengan damai dan lancar. Namun ketika di kantor DPRD sekitar pukul 12.30 WITA, dari arah lain, sekelompok massa sipil berjumlah 200-an orang yang mengatasnamakan dirinya Pam Swakarsa dengan membawa senjata tajam dan tongkat datang mendekati barisan massa aksi Aliansi Petani Lombok. Dan secara tiba-tiba, massa Pam Swakarsa menyerang dengan menggunakan senjata tajam, batu dan tongkat secara membabi buta terhadap barisan massa pengungjukrasa Aliansi Petani Lombok agar membubarkan diri.
  3. Sementara itu, aparat Kepolisian dan TNI yang berada saat kejadian di lapangan, tidak mengambil tindakan apapun untuk mencegah dan menghentikan tindakan penyerangan tersebut.
  4. Akibat dari penyerangan tersebut, tercatat 18 orang massa Aliansi Petani Lombok luka-luka, bahkan 2 orang diantaranya luka parah, dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Umum di kota Mataram.

Berdasarkan kronologi peristiwa di atas, kami PBHI menyatakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa pihak Kepolisian RI (Polda Nusa Tenggara Barat dan Polres Lombok Tengah) telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewenangan dan fungsinya sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 5 ayat (1) Jo. pasal 13 jo. pasal 14 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Yang mana disebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian adalah ….memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam peristiwa tanggal 25 Januari 2006, Polisi telah gagal melakukan tugas pokoknya sebagaimana dalam pasal dimaksud. Yaitu dengan tidak ada upaya tindakan Polisi yang dilakukan untuk pengamanan agar aksi penyerangan massa Pam Swakarsa terhadap massa Aliansi Petani Lombok dapat dihindari dan dicegah. Justru yang terjadi, Polisi hanya membiarkan saja tindakan penyerangan massa Pam Swakarsa tersebut, yang jelas-jelas merupakan perbuatan tindak pidana penyerangan dan penganiayaan (pasal 170, 354, 358 jo. 55 KUHP).

  1. Dengan tindakan aparat Polisi di atas, sesungguhnya bahwa Polisi telah bersikap secara tidak profesional, dan perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran HAM, yaitu dengan melakukan pembiaran (by ommision) terjadinya tindak pidana terhadap warga negara di hadapan aparat keamanan, dan juga pelanggaran terhadap kode etik kepolisian.
  2. Untuk itu kami PBHI menuntut kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ;
  • a. Mengecam keras tindakan pembiaran aparat Kepolisian atas terjadinya tindakan penyerangan massa Pam Swakarsa terhadap massa Aliansi Petani Lombok;
  • b. Tangkap dan adili para pelaku berikut aktor intelektual yang telah melakukan penyerangan terhadap massa aksi Aliansi Petani Lombok;
  • c. Tangkap dan Adili Kapolda NTB, dan Kapolres Lombok Tengah beserta jajarannya dalam sidang Kode Etik Kepolisian, karena dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian;
  • d. Bebaskan para Petani yang ditangkap dan ditahan, serta hentikan kriminalisasi terhadap para Petani;
  • e. Usut dan tuntaskan kasus pembubaran paksa oleh aparat Polres Lombok Tengah secara sewenang-wenang terhadap rapat umum petani di Tanak Awu pada tanggal 18 September 2005.

Demikian surat ini kami sampaikan, sekian terimakasih.

 

Hormat kami,

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

 

 

Johnson Panjaitan, S.H.

Ketua Badan Pengurus

Irfan Fahmi, S.H.

a.n. Kadiv Pelayanan Hukum dan Advokasi

 

 

 

Tembusan, Yth;

  • 1. Presiden Republik Indonesia.
  • 2. Ketua DPR RI
  • 3. Ketua Komnas HAM.
  • 4. Gubernur NTB.
  • 5. Kapolda NTB.
  • 6. Kapolres Lombok Tengah.
  • 7. Ketua SERTA NTB.
  • 8. Pers.
  • 9. Arsip.

 

Contact Person Irfan Fahmi, S.H. - 08159023416