Peradi Vs Hapi

Menurut pasal 28 UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud dengan organisasi advokat adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang bebas dan mandiri di Indonesia, yang susunan organisasinya ditetapkan sendiri oleh para advokat seluruh Indonesia. PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia, adalah lembaga yang dicita-citakan sebagai satu-satunya organisasi advokat [Indonesian Bar Association] yang dibentuk dan beranggotakan delapan organisasi profesi yang sudah ada. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia [HAPI] adalah satu diantaranya. Dan masih sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Advokat, setiap calon advokat yang ingin mengikuti ujian profesi advokat harus lebih dulu mengikuti “Pendidikan Khusus Profesi Advokat” masing-masing lembaga.

Kebetulan, karena HAPI memiliki harga yang relatif masih terjangkau dan tentunya jauh lebih murah dibandingkan pelatihan yang diadakan lembaga lainya serta ditambah lagi karena adanya jaminan bahwa peserta pelatihan tidak akan gagal untuk berpartisipasi dalam ujian yang akan diadakan pertama kalinya setelah Undang-Undang Advokat dinyatakan berlaku, maka pada pelatihan angkatan II yang diadakan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Adokat [P3A] HAPI, mendaftarlah beberapa anggota PBHI, yang diadakan semenjak tanggal 29 Maret 2005 s/d 31 Juni 2005.

Namun pada hari penutupan pendaftaran ujian, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditepis, melalui surat resmi, Peradi menyatakan tidak dapat mengeluarkan sertifikat – sebagai salah satu syarat administrasi untuk ujian- karena P3A DPP HAPI, dan beberapa P3A DPD HAPI yakni di Jawa Barat; Yogyakarta; Jawa Timur; dan Sulawesi Selatan, belum mengikuti ketentuan yang ditetapkan Peradi, yakni mengenai beban mata kuliah dan agar diberikan program penyesuaian [aanvullen]. Berita tersebut, bagai petir di siang bolong, di tengah-tengah ‘persiapan’ [baca: belajar untuk] ujian dan antusiasme meraih lisensi beracara [baca: impian], telah memicu protes keras kepada kedua belah pihak, HAPI dan Peradi!

 

Siapa yang salah? HAPI menyalahkan Peradi yang berlaku sewenang-wenang dan cenderung mengada-mengada dalam membuat suatu keputusan. Di sisi lain, Peradi menyalahkan HAPI karena telah lalai dalam menjalankan kewajibannya. Kedua-duanya bisa saling tuding dan menyalahkan, namun satu hal lain yang lebih jelas, bahwa ada nasib sekitar 3000 manusia yang terkantung-kantung akibat digagalkan untuk mengikuti ujian dan ironisnya mereka adalah pihak ketiga yang dikorbankan akibat ketidaktahuan, individu-individu yang seharusnya tidak dilibatkan dalam hal organisatoris antar lembaga. Orang-orang ini telah menjadi korban sebanyak dua kali dari dua lembaga berbeda.  Pertama, karena akibat kelalaian dan kedua, akibat kesewenang-wenangan. Kenapa harus digagalkan? Bukankah kalau ada kelalaian, seharusnya lembaga tersebut yang dikenakan sanksi! Atau kalau tidak terpenuhiya syarat, bukankah masih ada waktu beberapa minggu untuk memenuhinya!

 

Walau akhirnya dicapai kesepakatan untuk mengadakan ujian susulan, bagi korban, rasanya belum saatnya memaafkan Peradi maupun HAPI.

 

 

Derwin Hanifah