Tentang Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005: Laksanakan Pasal 33 UUD1945 untuk BBM Sekarang Juga!
Akibat kenaikan harga BBM sebanyak dua kali dalam bulan Maret dan Oktober tahun 2005 dampaknya bagi masyarakat awam dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, harga barang-barang turut naik. Angka inflasi yang diasumsikan oleh APBN akan terkendali pada tingkat 5 persen, dalam kenyataannya melonjak menjadi sekitar 18 persen. Angka yang sudah tinggi ini, karena bersifat rata-rata tertimbang dari berbagai barang dan jasa, belum sepenuhnya menggambarkan yang terjadi. Harga barang dan jasa yang berhubungan langsung dengan kebutuhan sehari-hari rakyat banyak, seperti bahan makanan dan jasa transportasi, menyesuaikan kenaikan dengan lebih cepat dan dalam persentase yang lebih tinggi. Barang pabrikan dari industri akan dan sudah mulai menyesuaikan pula, yang berarti masih akan ada kenaikan harga dalam bulan-bulan mendatang. Kenaikan biaya hidup rata-rata keluarga miskin dan sederhana dapat dipastikan lebih dari 18 persen. Jika satu keluarga miskin dengan 4 orang anggota keluarga setiap bulannya membutuhkan biaya 600 ribu rupiah untuk bertahan hidup, maka pasti dibutuhkan lebih dari 700 ribu rupiah untuk bertahan dengan cara hidup yang sama. Dapat dibayangkan bahwa cara hidup yang sudah kurang “manusiawi” selama ini, masih harus disesuaikan lagi. Jika ada yang mendapat bantuan tunai langsung sebesar 100 ribu rupiah, maka diasumsikan mereka akan dapat mempertahankan penderitaan hidup sebelumnya.
Kedua, penghasilan sebagian besar masyarakat tidak akan bertambah, bahkan ada yang sama sekali kehilangan pendapatannya. Para pekerja di perusahaan swasta tidak dengan serta merta memperoleh kenaikan gaji, dan upah minimum propinsi masih dalam proses negosiasi untuk dinaikan. Justeru akibat kesulitan produksi dan pemasaran, PHK sudah mulai dan masih akan dilakukan. Beberapa perusahaan yang cukup kuat memang berencana menaikkan upah, tetapi sekaligus melakukan PHK untuk mengkompensasinya. Masyarakat yang hidup dari sektor non formal, seperti pedagang kecil atau produsen kecil secara nyata mendapatkan hasil yang lebih sedikit dari sebelumnya dan sebagiannya sudah gulung tikar. Diinformasikan oleh sebuah media massa bahwa beberapa orang sopir dan kondektur sering pulang dengan hanya membawa uang 5 ribu rupiah, bahkan tidak membawa uang sama sekali. Nasib petani juga tidak lebih baik, dimana hasil bersih mereka justeru menurun. Sebagian harga hasil pertanian di tingkat petani belum naik secara berarti, dimana kenaikan baru terjadi di tingkat pedagang. Sementara itu ketersediaan pupuk langka dan harganya berlipat. Barangkali, nasib pegawai negeri kecil dan guru tidak akan memburuk karena akan ada kenaikan. Namun harus diingat bahwa keadaan mereka selama ini juga tidak sesuai dengan yang seharusnya berdasar pekerjaan dan tingkat pendidikan, sehingga kenaikan gaji itu sekadar mempertahankan kesederhanaan hidup mereka saja.
Jika kehidupan ekonomi rakyat banyak digambarkan lebih jauh, maka akan terlihat sangat banyak orang yang sudah dan akan menganggur atau setengah menganggur, terpaksa makan makanan yang tak memenuhi standar gizi, tinggal di rumah dan lingkungan yang tak sehat, tak bisa berobat jika sakit, tak mampu menyekolahkan anaknya secara layak, dan sama sekali tak mampu merencanakan kehidupan ekonomi yang lebih baik. Bukanlah kebetulan jika kriminalitas meningkat pesat. Istilah miskin ataupun sangat miskin kadang masih belum mencerminkan keadaan. Yang sedang mulai terjadi adalah krisis kepercayaan diri sebagai manusia yang mestinya memiliki harga diri dan yang terpenting memiliki harapan dan kemampuan untuk turut menentukan nasibnya sendiri.
Argumen rasional ekonomis yang dikemukakan oleh pemerintah dan para ahli pendukungnya, sejauh ini mengacu kepada tiga hal: penghematan anggaran keuangan pemerintah, mengamankan cadangan devisa dan mencegah kemerosotan nilai rupiah, serta penyaluran subsidi yang tepat sasaran.
Perihal alasan penghematan anggaran keuangan pemerintah, mengapa mesti masalah BBM yang diutamakan? Bukankah beban terbesar justeru pada pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri pemerintah yang akan lebih dari 100 trilyun. Apakah pemerintah berniat dan telah berupaya melakukan negosiasi secara serius untuk masalah ini. Bukankah amat layak untuk menegosiasikan penghapusan sebagian utang, yang dahulunya juga banyak yang bermula dari kesalahan pengambilan keputusan kedua belah pihak (termasuk kreditur) ?!
Belum lagi yang mulai kurang disorot adalah pembayaran cicilan dan bunga utang dalam negeri (obligasi) pemerintah sudah mencapai 60 trilyun, dan sebagian besarnya adalah untuk sisa masalah perbankan. Artinya subsidi kepada bank-bank besar setara atau bahkan lebih besar daripada subsidi BBM.
Sebagaimana diketahui, dalam APBN-P tahun 2005 asumsi harga minyak mentah Indonesia (rata-rata) yang dipakai adalah 35 dolar per barel. Dalam kenyataannya harga minyak mentah yang sempat mencapai level 60 dolar, secara rata-rata dalam tahun 2005 sekitar 50 dolar per barel. Rata-rata kurs rupiah terhadap dolar Amerika yang diasumsikan sepanjang tahun 2005 sebesar 8.900 rupiah, dalam kenyataannya berkisar 9.500. Jika perubahan asumsi dalam APBN ke APBN-P tentang harga minyak mentah dari 24 ke 35 dolar, dan kurs 8.600 ke 8.900, menghasilkan perubahan sebagaimana dikutip di atas, maka akan terjadi perubahan yang signifikan dalam realisasinya. Secara sederhana, akan terjadi perubahan dengan proporsi yang setimbang berupa kenaikan pendapatan negara. Akan terjadi kenaikan besar dalam penerimaan Pph Migas dan penerimaan SDA (khususnya Migas).
Dengan kenyataan harga minyak dan kurs rupiah, serta kenaikan BBM kembali pada bulan Oktober 2005 maka perhitungan pun berubah lagi. Jelas akan menekan sisi belanja, tetapi juga menaikkan sisi penerimaan. Jika murni perhitungan soal minyak mentah dan BBM, pastilah masalah anggaran tidak separah yang diopinikan oleh pemerintah dan para ahlinya. Yang terjadi pada akhirnya adalah “surplus” penerimaan Migas akan menjadi sangat besar dan mampu membiayai kenaikan pos belanja lainnya.
Dalam konteks ini dikembangkan argumen ekonomi untuk pembelanjaan yang lebih berdampak langsung kepada rakyat. Dengan surplus itu pembelanjaan di bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, bahkan subsidi tunai langsung dibiayai. Ditambahkan pula bahwa subsidi BBM selama ini justeru lebih dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
Semua angka-angka tersebut perlu dicermati. Arti subsidi BBM tidak dapat dihitung pada awal penggunaan BBMnya saja, melainkan juga dampak bergandanya untuk perekonomian. Studi-studi yang dikemukakan ahli pemerintah dalam hal ini sangat parsial dan belum cukup menggambarkan kenyataan yang sesungguhnya. Kesannya justeru argumen tersebut dibangun setelah direncanakan sejak awal dalam beberapa tahun ini harga BBM domestik harus sesuai dengan harga pasar internasional.
Mestinya tetap saja dapat diperhitungkan berbagai kemungkinan pengelolaan anggaran, tanpa terpaku pada keharusan melepaskan harga BBM domestik secara bebas.
Perihal penghematan cadangan devisa dan mencegah kemerosotan nilai rupiah juga serupa. Seberapa banyak penghematan yang dapat dilakukan? Bahkan dari sisi pengaruh ke cadangan devisa, minyak masih memberi kontribusi positif karena masih surplus dalam neraca perdagangan migas. Sekalipun yang diekspor itu sebagian besarnya milik perusahaan sharing company (PSC), devisanya tetap tercatat dalam neraca pembayaran negara Indonesia. Yang paling menguras cadangan devisa adalah pembayaran cicilan dan bunga utang luar negeri pemerintah dan utang luar negeri korporasi (swasta dan BUMN).
Produksi minyak mentah Indonesia saat ini sekitar 1,1 juta barel per hari (pada tahun 1990an mencapai 1,5 juta). Kemampuan seluruh kilang minyak di Indonesia untuk mengolah minyak mentah sudah mencapai kapasitas 1,4 juta barel dan masih akan meningkat. Sebagian minyak mentah ini diekspor dan sebagian lagi diolah atau di kilang dalam negeri. Indonesia mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kapasitas produksi kilang dalam negeri, yang hasilnya (terutama BBM) sebagian untuk konsumsi dalam negeri dan sebagian lainnya diekspor. Dari minyak mentah produksi dalam negeri yang diolah tadi juga ada yang untuk dikonsumsi dalam negeri dan ada yang diekspor. Secara teknis, saat ini Indonesia memang menjadi net importir BBM. Terutama sekali karena sebagian hasil minyak Indonesia adalah hak bagi hasilnya PSC.
Perihal teknis dan ekonomis produksi, ekspor-impor di atas menyediakan ruang yang amat terbuka untuk mismanagement atau ketidakefisienan, termasuk korupsi. Salah satu agenda efisiensi adalah dalam hal ini. Bahwa Pertamina sangat perlu dibenahi adalah dalam konteks ini. Tidak ada jaminan sama sekali bahwa Badan Pengatur Hilir Migas yang dibentuk pemerintah mengatur sebagian dari hal itu akan lebih baik. Sementara itu agen ekonomi atas nama perdagangan lebih sulit dicermati dan secara yuridis tidak melanggar apa pun. Padahal efisiensi bernilai trilyunan rupiah per tahun dengan hanya membenahi dan pengawasan yang ketat serta transparansi, dapat dilakukan jika dikehendaki.
Pada akhirnya menjadi jelas bahwa seluruh argumen ekonomi yang dikembangkan pemerintah dan ahli ekonominya berujung kepada pengagungan semangat “pasar bebas” yang menjadi ujung tombak neo liberisme dunia. Keyakinan bahwa swasta akan lebih efisien dan menguntungkan bagi orang banyak dinyatakan secara terbuka, tanpa ada keinginan politik dan langkah serius terlebih dahulu membenahi sektor pengelolaan negara (termasuk BUMN, seperti Pertamina). Secara nyata dan terang-terangan ini menantang pasal 33 UUD 1945 yang diamanatkan para pendiri negara ini. Tantangan terhadap konstitusi ini pula yang mengemuka dalam soal BBM.
Jika semua ini dihubungkan dengan berbagai masalah dan kebijakan ekonomi Indonesia, maka menjadi sangat jelas bahwa ada upaya sistematis membawa ekonomi Indonesia menjadi bagian penting dari neoliberalisme ekonomi dunia. Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kekuatan neoliberialisme dunia tersebut telah menghalalkan segala cara, dan jauh dari cara demokratis. Beban utang luar negeri dan keterkaitan Indonesia dengan agenda-agenda utama neoliberalisme – melalui IMF, World Bank, WTO, berbagai bisnis MNC dan sebagainya, membuat Indonesia kehilangan kemerdekaannya untuk menentukan nasibnya sendiri.
Gugat Perpres No. 55 tahun 2005
Keputusan menaikkan harga BBM mulai tanggal 1 Oktober 2005 yang lalu berbentuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri tertanggal 30 September 2005.
Dalam konsideran tentang mengingat, butir 4 Perpres tersebut mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diketahui sebagian isi pasal UU tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui Keputusan Perkara No 002/PUU-I/2003 tertanggal 15 Desember 2004. Salah satu pasal yang dianulir, yaitu pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Justeru substansi isi pasal tersebut yang menjadi muatan Perpres.
Pasal 28 ayat (2) UU Migas berbunyi, “Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar”. Sementara pasal 9 ayat (1) dari Perpres berbunyi, “Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selanjutnya disesuaikan dengan harga keekonomian yang dapat berupa kenaikan atau penurunan harga.” Pasal 2 berisi harga yang diberlakukan sekarang.
Sebelumnya dalam pasal 1 butir 4 dan 5 dijelaskan yang dimaksud harga keekonomian adalah harga yang dikaitkan dengan harga transaksi jual beli minyak di Singapura. Butir 4 berbunyi:”Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. Butir 5 berbunyi: “Harga Keekonomian adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah 15% (lima belas per seratus)”
Maka sangat jelas selain Perpres kenaikan harga BBM ini menciderai hati rakyat yang sedang berupaya bangkit akibat krisis ekonomi berkepanjangan juga tersirat jelas pesan idiologi neoliberalisme dunia yang sedang dikembangkan di negara ini. Yang lebih penting lagi Perpres tersebut secara langsung telah mengkhianati pasal 33 UUD 1945 yang telah menjadi konstitusi hidup berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia sehingga penyelenggara negara wajib untuk digugat.
Sangat disadari ranah perjuangan ini memerlukan kerjasama yang lebih sistematis dan sungguh-sungguh dengan kelompok dan kekuatan juang mana pun yang sejalan. Masalah yang dihadapi adalah keterpurukan nasib rakyat banyak di Indonesia, bahkan di seluruh dunia. Lebih jauh lagi, secara simultan diharapkan untuk dirancang pola perjuangan menghadapi fenomena yang masih akan berlangsung lama dan “memaksa” ini.

