Penjelasan Kepada Massa Atas Pelanggaran Hak Pangan Warganegara Yang Dilakukan Oleh Negara Laporan Publik Bersama Pbhi, Fspi
Kovenan ekonomi, sosial dan budaya telah diratifikasi tahun lalu. Pun tanggung jawab Negara untuk pemenuhan hak pangan rakyat sebagai bagian dari hak asasi manusia telah disampaikan oleh konstitusi republik ini.
Di Indonesia , instrument dan mekanisme HAM bisa dibilang mencukupi. Beberapa di antaranya adalah UUD ’45, Bab XA Hak Asasi Manusia Pasal 28A-28J, Tap MPR Nomer 17 Tahun 1998 tentang HAM, Tap MPR No. 7/2000, tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, UU No. 26/2000 tentang Peradilan HAM, dan UU No. 27/2005 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Namun, sampai hari ini, persoalan kelaparan (keadilan pangan) di Indonesia belum juga terselesaikan. Rentetan peristiwa kematian rakayat, dan penurunan kualitas kehidupan warga terus bertambah.
Hak warga negara untuk mendapatkan akses yang teratur, tetap, dan bebas, baik secara langsung maupun dengan membeli, atas pangan yang memadai dan cukup baik secara kualitatif dan kuatitatif belum terpenuhi. Padahal, prinsip umum dari hak atas pangan adalah tanggung jawab Negara. Dan, ketahanan pangan hanya bisa dicapai jika ada kecukupan lahan bagi produksi pangan, distribusi yang baik bagi distribusi pangan, serta ketersediaan pangan yang dikonsumsi tak kunjung dimiliki rakyat.
Banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau, sesungguhnya menunjukkan masih kacaunya pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Pun demikian dengan persoalan air bersih terutama di kota besar seperti Jakarta. Dengan maksud membenahi manajemen di perusahaan daerah air minum, PAM JAYA diprivatisasi, tapi apa yang menjadi hasil, kualitas air masih buruk dan harganya kian mahal. Maka pengelolaan sumber daya air berpengaruh kepada hak atas pangan masyarakat. Namun di tengah situasi tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) justru menolak permohonan judicial review dari organisasi-organisasi masyarakat sipil (Civil Soceity Organizations – CSOs) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, sebuah undang-undang yang dinilai melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia serta lebih mengedepankan kepentingan modal internasional terutama World Bank (Bank Dunia) dan Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) dan membatasi hak akses masyarakat kepada air. Meski demikian Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) ternyata tidak menunjukan sikap yang tegas dalam perlindungan hak asasi manusia sebagai amanatnya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM.
Dalam situasi tersebut di atas, juga muncul wabah gizi buruk dan busung lapar di beberapa tempat di Indonesia. Pemerintahan SBY-JK menjawab permasalahan tersebut dengan revitalisasi pertanian. Akan tetapi tanpa reforma agraria, maka revitalisasi pertanian dikhawatirkan hanya akan menciptakan “Revolusi Hijau Jilid Kedua. Kekhawatiran akan hancurnya pertanian dengan ketiadaan reforma agraria, seakan menjadi kenyataan ketika pemerintahan SBY-JK, sebagai tindaklanjut dari Konfenrensi Infrastruktur 2005 (Infrastruktur Summit 2005) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Adapun indicator adanya rawan pangan adalah; wabah gizi buruk (malnutrition), busung lapar (hunger), flu burung, anthrax, tak terkendalinya makanan yang terkontaminasi zat kimia (formalin, boraks), kualitas air minum yang jelek serta mahal, dan BBM yang melambung tinggi sehingga susu tak terbeli.
Maka dari itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) menggelar Laporan Publik Bersama bertema “Pelanggaran Negara Terhadap Hak Pangan Masyarakat. Acara yang dimulai pukul 11.00 WIB di Gedung Perpustakaan Nasional ini juga dimeriahkan dengan pentas musik oleh Roy Jeconiah “Boomerang”, dan Group Musik “Sejati”.
Acara dibuka dengan lagu Indonesia Raya, Sumpah Rakyat Darah Djuang. Setelah itu, diisi dengan pidato politik Ketua Badan Pengurus PBHI, Jhonson Panjaitan, dan dilanjutkan dengan paparan masing-masing sektoral; Ahmad Yaqub (FSPI), Sutrisno (SBJ), Fransisco Daniel Lolo (FPPI), dan Gunawan (PBHI).
Kendati acara ini hanya dihadiri sekitar 50 orang, namun selama berlangsung, peserta tampak antusias menyimak setiap detail acara. Bahkan, peserta mulai berdiri, dan bersama-sama mengiringi Roy menyanyikan lima buah lagu.
Tepat pukul 13.30 WIB, acara selesai, dan ditutup dengan lagu “Di Bawah Topi Jerami”
Jakarta, 6 Februari 2006
Gunawan
Divisi Analisa Kebijakan Publik, Pemantauan dan Kampanye
Jadwal Acara
“Penjelasan Terhadap Massa Atas Pelanggaran Hak Pangan Warga Negara yang Dilakukan oleh Negara”
Laporan Publik Bersama PBHI, FSPI,SBJ, FPPI
6 Februari 2006, Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat
|
No |
Waktu |
Acara |
Keterangan |
|
1 |
10.15 – 10.30 |
Pembukaan |
Panitia |
|
|
10.15 – 10.25 |
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Darah Juang, pembacaan sumpah rakyat Indonesia |
|
|
|
10.25-10.30 |
Pidato Politik |
Johnson Panjaitan |
|
2 |
10.30-10.40 |
Perfomance art |
Sejati |
|
3. |
10.40-11.00 |
Laporan Publik |
PBHI, FSPI, SBJ, FPPI |
|
4. |
11.00-11.30 |
Diskusi |
Pemateri dan wartawan |
|
5 |
11.30-11.40 |
Perfomance art |
Franky Sahilatua |
|
6 |
11.40-12.00 |
Perfomance art |
Roy Jeconiah |
|
7 |
12.00 |
Penutupan dengan menyanyikan lagu Dibawah Topi Jerami |
Panitia |

