Membangun Perkumpulan Pembela Ham Sejati
5 November 2005 merupakan momen bersejarah bagi PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), pada tanggal tersebut PBHI memasuki usia 9 tahun. Meski bukan organisasi advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertua di Indonesia, tetapi di tengah fenomena menjamurnya organisasi sejenis di Indonesia, sejak menjelang dan pasca runtuh Rezim Otoriter Orba (Orde Baru), eksistensi hingga hari ini merupakan prestasi kecil yang diraih oleh PBHI. Karena bisa dibayangkan, dengan visi-misinya; memajukan (to promote) HAM dan membela (to defend) korban pelanggaran HAM yang kerap harus mengeluarkan kritik pedas terhadap kebijakan negara ini dan perilaku aparatnya yang memang tidak sensitif HAM, mereka yang terusik pasti dengan berbagai cara melemahkan perjuangan atau bahkan menghancurkan PBHI, tapi tidak jua tidak berhasil.
Tidak cuma sekali PBHI menerima perlakuan represif akibat aktifitasnya, dan bahkan terakhir seolah tampil demokratis, gugatan hukum pun pernah direkayasa untuk membungkam PBHI. Tapi bukannya malah gentar, bagi PBHI itu hanya menambah energi karena secara tidak langsung merupakan pengakuan atas konsistensi perjuangan sejak berdiri pada 1996.
Terlepas dari prestasi advokasi yang pernah dicatatkan, secara keorganisasian format operasional PBHI kini masih dirasakan belum pas benar (optimal). Otokritik muncul dengan pernyataan bahwa organisasi belum dijalankan sebagaimana harapan semula. Oleh mayoritas anggota, khususnya para pendiri, operasional organisasi ini dianggap jauh dari cita-cita ideal pendiriannya, yakni menjadi organisasi HAM dengan bentuk perkumpulan (association) yang berbasiskan anggota para pembela HAM (human rights defender). Kritik tersebut ada benarnya jika melihat anggota yang banyak -dari semula hanya 40 orang saat pendirian dan hari ini sudah berkembang menjadi lebih dari 800 orang- namun belum menjadi kekuatan utama sebagai aktor dalam setiap aktifitas PBHI. Karenanya, bisa dimaklumi pendapat bahwa tidak ada perbedaan format PBHI kini dengan parpol (partai politik) umumnya, karena hanya memiliki kesamaan yakni massa mengambang ataupun simpatisan yang tidak bisa diukur sejauh mana komitmen dan pemahamannya atas ideologi organisasi. Karena itulah, peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) ke-9 PBHI tahun ini, penting bagi segenap komponen PBHI dapat melakukan introspeksi diri secara sungguh-sungguh agar roda organisasi ini dapat disetir dengan gampang ke arah haluan menjadi perkumpulan pembela HAM sejati.
Membangun Kapasitas Membangun perkumpulan pembela HAM, seluruh anggota PBHI khususnya mereka yang saat ini dipercaya menjadi Badan Pengurus baik di tingkat pusat maupun wilayah, harus menyadari bahwa keberagaman anggota PBHI adalah modal utama yang mesti diberdayakan secara maksimal. Tetapi, sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu dibutuhkan pemahaman bersama yang jernih tentang konsep keberadaan PBHI yang mutlak dimiliki oleh mereka yang menjadi pengurus PBHI. Pertama, pengurus harus mengetahui bahwa PBHI adalah perkumpulan pembela HAM yang didirikan dengan kekhasan tersendiri.
PBHI bisa dikatakan merupakan pionir, karena dengan keyakinan para pendirinya, kala itu lebih dipilih bentuk perkumpulan sebagai entitas ketimbang yayasan yang populer dan merupakan satu-satunya tawaran yang diakui negara bagi warga negara yang ingin mengorganisir secara swadaya. Yayasan tidak dipilih, selain karena memang para pendiri berkeinginan besar untuk menemukan dan mengembangkan format baru berorganisasi dengan prinsip demokratis lebih dijamin penerapannya, bentuk perkumpulan dipilih adalah wujud perlawanan terhadap rezim represif yang ketika itu selalu campur tangan dalam kehidupan sipil-politik yang berakibat pengekangan kebebasan berekspresi warga negara. Kedua, sebagai organisasi HAM secra tegas ideologi dan mandat kerja PBHI adalah norma HAM itu sendiri, baik dalam rumpun hak-hak sipil-politik maupun ekonomi, sosial dan budaya. Setiap aktifitas advokasi PBHI yang muncul di ranah publik semestinya mencerminkan peran PBHI dalam upaya pemajuan dan pembelaan terhadap korban pelanggaran hak tersebut. Karenanya, segenap daya upaya pengurus bersama anggotanya harus diarahkan untuk giat menjalankan dan menemukan terobosan dalam rangka advokasi HAM. Ketiga, Pengurus PBHI harus memiliki pemahaman yang baik tentang bagaimana mengurus keberlanjutan (sustainability) organisasi. Dalam hal ini, pengurus secara periodik terus berpikir kritis untuk merumuskan dan menerapkan konsep pengelolaan internal organisasi modern.
Kelengkapan internal keorganisasian dibangun sinergi dengan usaha meningkatkan kinerja advokasi HAM yang juga harus diperbaiki, khususnya menyangkut pembagian peran advokasi antara perhimpunan di tingkat pusat dan wilayah. Aktifitas yang bercorak internal affairs tidak bisa lagi dianggap sekedar supporting system. Aktifitas pembangunan, pengembangan dan penerapan secara sunguh-sungguh norma dan manajemen organisasi modern, termasuk juga penggalangan dana publik atau mandiri bagi operasional organisasi termasuk yang harus sudah dijadikan prioritas program bersama. Singkatnya, PBHI tidak bisa dikelola secara parsial, misalnya dengan hanya berkonsenterasi pada wilayah eksternal (advokasi) saja, namun antara kerja internal dan eksternal harus dikelola profesional secara bersamaan sehingga dapat saling mendukung PBHI untuk eksis dan dikenal dengan citra sebagai organisasi pembela HAM.
Memberdayakan Anggota Apabila semua hal yang dikemukakan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik, maka pengurus dan segenap komponen PBHI, terutama anggota, dapat melangkah maju ke arah memberdayakan anggota. Dalam konteks ini, pastinya harus bisa dipastikan terlebih dahulu bahwa anggota yang berkumpul saat ini adalah benar-benar orang yang mau berkomitmen teguh menjadi pembela HAM, sekecil apapun nantinya kontribusinya bagi organisasi adalah persoalan lain. Meski agak subjektif, harus bisa dipisahkan antara mereka yang terdaftar sebagai anggota karena alasan kebetulan saja, misalnya karena kenal dengan pengurus PBHI. Selebihnya, bagi anggota yang bersungguh-sungguh -mungkin dapat diukur dari track record dan intensitas keterlibatannya dalam aktifitas organisasi, seyogyanya diberikan reward (penghargaan) bagi mereka. Sistem penghargaan dapat dalam bentuk dengan memberikan kesempatan regular bagi mereka untuk mengikuti pendidikan ataupun training HAM yang dapat meningkatkan pengetahuan maupun kemampuannya sehingga akhirnya akan berdampak positif dalam rangka mendukung kerja organisasi.
Dengan sekuat tenaga dan pikiran, anggota yang plural ditubuh PBHI -berasal dari berbagai etnis, budaya, ideologi, politik, keyakinan dan profesi- harus dapat diolah dan dituntut komitmennya oleh pengurus untuk turut membangun kerja organisasi, baik dalam lingkup internal maupun eksternal. Dalam lingkup eksternal, anggota juga harus dapat dilibatkan dalam aktifitas advokasi HAM atas nama PBHI menurut minat dan kemampuan, antara lain meliputi investigasi, monitoring, pendidikan, kampanye maupun litigasi yang dijalankan oleh organisasi. Jika ini dapat dijalankan, niscaya yang akan terjadi adalah babak baru dalam sejarah PBHI, anggota membesarkan organisasi sehingga PBHI sungguh dikenal sebagai wadah tempat berkumpulnya para pembela HAM yang tangguh memperjuangkan HAM.
Dengan demikian, PBHI akan lebih dikenal tidak seperti yang sudah-sudah, bahwa figur pengurusnyalah yang lebih terkenal daripada PBHI.
Oleh M. Arfiandi Fauzan(Penulis adalah Sekretaris Badan Pengurus PBHI)

