Rawan Pangan Akibat Korporasi Internasional, Negara Harus Bertanggungjawab

Apa kebanggaan menjadi negeri berjuluk “Jamrud Khatulistiwa”? Apakah kondisi alam nan elok yang “gemah ripah” adalah sebuah kebanggaan? Sementara masyarakat di dalamnya justru menderita kelaparan?

Setengah abad lebih republik ini telah berdiri. Namun, sampai hari ini Indonesia masih menyisakan terlalu banyak persoalan yang belum terselesaikan. Permasalahan ini merupakan problem yang selalu dikeluhkan rakyat dalam kesehariannya, dan tentu saja merupakan persoalan yang sangat mendasar.

Secara de facto, pemerintah sebagai penyelenggara negara telah melakukan pengkhianatan amanat Konstitusi Republik. Padahal, UUD 1945 dengan tegas telah melimpahkan tanggung jawab pemenuhan kesejahteraan rakyat kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak-hak asasi warga negara Indonesia, yaitu akses kepada tanah, air, udara, pangan, dan lapangan kerja

Kenyataan pahitnya adalah pemerintah Indonesia justru melanggar hak asasi manusia rakyat Indonesia dengan hukum (by law) dan dengan kekerasan (by violence). Semua itu bisa dilihat pada pelbagai produk hukum yang justru mengasingkan rakyat Indonesia dari akses kepada tanah, air, udara, pangan dan lapangan kerja serta penggusuran. Celakanya, ini diiringi dengan tindak kekerasan negara yang terus berlangsung sedemikian massif terhadap kaum tani, kaum buruh dan kaum miskin kota, serta para pembela HAM.

Kasus kelaparan di Yahukimo yang menelan korban merupakan cerminan penegasian keberadaan masyarakat kecil oleh negara. Padahal peristiwa kelaparan seharusnya melalui beberapa fase untuk kemudian sampai pada tahap kematian, namun situasi yang telah mengindikasikan kemiskinan/rawan pangan ini tak juga ditanggapi pemerintah.

Laju kebebasan (ekonomi pasar) mengajak praktek bermasyarakat dengan individualisme dan materialist akut. Pasalnya, susunan sistem perekonomian-politik dalam negeri masih merupakan sambungan atas seting kepentingan modal internasional. Dengan menggunakan teori dependensia, Indonesia yang notabene merupakan negara bekas jajahan, menempati posisi sebagai perpanjangan korporasi internasional yang dijalankan oleh borjuasi nasional yang anti rakyat. Hal ini dapat dilihat dari ketertundukan negara kepada organisasi-organisasi dunia, semacam WTO, World Bank, dan IMF. 

Melalui lembaga-lembaga inilah terjadi liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi sumber-sumber agraria sedang atau telah berlangsung. Dengan memakai mekanisme di luar WTO, misalnya progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) dari World Bank yang melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, progam LAP (Land Adminitrationt Project) dan dilanjutkan dengan (Land Policy Management Reform progam) dari World Bank yang melahir Keputusan Presiden Nomer 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan adalah dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria, Infrastructur Summit 2005 yang melahirkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan (Letter of Intent /LoI) antara Indonesia dengan IMF (International Monetary Fund) telah melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden  Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM.

Dan hanya dengan gerakan rakyat pekerja – petani, buruh dan pejuang demokrasi serta pembela HAM, demokrasi berkedaulatan rakyat bisa diwujudkan. Kekuasaan negara ditujukan bagi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sehingga keadilan sosial bisa diwujudkan, yaitu tanah untuk petani dan upah yang layak bagi buruh dapat dipenuhi.

Oleh karena itu, pada 21 Desember 2005, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) dan Brother Make Peace (BMP), melakukan aksi mimbar bebas di depan Istana Negara.

Aksi yang diikuti ratusan massa tersebut, melalui Koordinator Umumnya, Sisco Dimmi menyampaikan tuntutan; Indonesia harus keluar dari WTO, Pelaksanaan Reforma Agraria, Kenaikan Upah Buruh, Pengadilan bagi Pelaku Kekerasan terhadap Perjuangan Rakyat, dan Penghentian kriminalisasi terhadap rakyat.

Selain menyuguhkan orasi dan happening art, aksi mimbar bebas ini juga diisi dengan testimony dari 17 aktivis asal Indonesia yang sempat ditahan Polisi Hong Kong, lantaran berdemonstrasi menolak WTO di Hong Kong.

  

M. Taufiqul Mujib