Aksi Bersama Merebut Kedaulatan Pangan

“Buruh, tani, mahasiswa, kaum miskin kota, Bersatu padu rebut demokrasi, Gegap gempita dalam satu suara, Demi tugas suci yang mulia, Hari-hari esok adalah milik kita, Terbebasnya massa rakyat pekerja, Terciptanya tatanan masyarakat, Adil makmur sepenuhnya, Marilah kawan mari kita lanjutkan, Ditangan kita terletak arah bangsa, Marilah kawan mari kita nyanyikan, Sebuah lagu tentang pembebasan, Dibawah topi jerami, Ku susuri terik matahari, Berjuta kali turun aksi bagi satu langkah pasti, Di bawah rezim tirani, Ku susuri garis revolusi, Berjuta kali lawan tirani, Bagiku satu langkah pasti”

1. Human Rights Day

Momentum Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, telah disepakati oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) untuk mengangkat isu hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) rakyat Indonesia.

Dalam konteks hak asasi manusia (HAM), pelanggaran hak sipil-politik (sipol) yang diderita oleh masyarakat Indonesia (khususnya Petani, buruh tani, buruh industri dan kaum miskin kota) sesungguhnya bermula dari pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob) masyarakat dengan hukum (by law) dan dengan kekerasan (by violence), yang mana kemudian perjuangan rakyat mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya tersebut disikapi oleh negara dengan cara-cara represif, kriminalisasi dan stigmatisasi (pelanggaran hak sipol ).

Untuk itu menjadi sangat penting untuk mendorong agar persoalan yang mendasari praktek pelanggaran tersebut mengemuka, sehingga bisa dicapai penyelesaian pelanggaran HAM secara lebih komprehensif. Sebut saja reforma agraria sebagai upaya penyelesaian praktek-praktek pelanggaran HAM (terutama dalam konflik agraria), karena reforma agraria tidak saja melindungi akses rakyat (warga negara) kepada sumber-sumber agraria, tetapi juga untuk mengakhiri kemiskinan absolut di pedesaan sehingga bisa menghilangkan urbanisasi yang membentuk sektor informal di perkotaan dan buruh yang murah.

Bagi PBHI – seperti yang dijelaskan dalam siaran pers PBHI 18 Oktober 2005 - pemerintahan SBY-JK telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sosial (social public) yang sesuai dengan kehendak modal internasional  namun justru merupakan tindakan yang melawan hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, ketika pemerintah tidak memperdulikan protes masyarakat dan justru di beberapa kasus melakukan tindakan represif (kriminalisasi atas sikap kritis masyarakat) serta semakin menghilangkan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, dan semakin hilangnya lahan pertanian untuk kepentingan infrastruktur akan membawa dampak pada situasi rawan pangan. situasi rawan pangan juga bisa terjadi akibat turunnya harga beli masyarakat dan naiknya sarana produksi masyarakat.

Ada dua peristiwa yang kemudian menjadi refleksi mendalam di luar kondisi obyektif ekonomi politik Indonesia. Hari Selasa 29 November 2005, Aparat gabungan (Polisi, TNI AD, dan Satpol PP – Satuan Polisi Pamong Praja) melakukan tindak kekerasan terhadap para petani penduduk desa Tanak Awu kecamatan Pujut kabupaten Lombok Tengah provinsi Nusa Tenggara Barat yang mempertahankan lahan sawahnya dari upaya pengerukan dalam rangka peletakan batu pertama pembangunan bandara internasional. Ditempat lain, di kawasan hutan Kontu kabupaten Muna provinsi Sulawesi Tenggara, aparat gabungan dan didukung preman juga melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan rumah dan lahannya dari praktek penggusuran yang dilakukan pemkab untuk membikin hutan produksi.

Rabu, 30 November 2005, PBHI bersama beberapa organisasi masyarakat sipil diantaranya adalah WALHI, KontraS, YLBHI, FSPI, FPPI, HUMA, AGRA, KPA, mendatangi Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) untuk meminta kejelasan peran Komnas HAM atas dua kasus konflik agraria dengan kekerasan bersenjata tersebut, dikarenakan Komnas HAM pernah turun ke kedua wilayah tersebut, akan tetapi ternyata penggusuran dan kekerasan terus berlanjut.

Setelah dari Komnas HAM, dilangsungkan pertemuan di sekretarian nasional PBHI membahas langkah-langkah advokasi Tanak Awu, dan diputuskan melakukan aksi di Mabes Polri, Sabtu, 3 Desember 2005. Aksi FSPI yang didampingi PBHI di Mabes Polri ini mendapat dukungan dari FPPI. Aksi kemudian dilanjutkan Senin, 5 Desember 2005 di Komnas HAM dan kali ini dukungan bertambah dari SBJ.

Pernyataan Sikap di Mabes Polri dan di Komnas HAM, Stop Penggusuran, Penangkapan dan Penganiayaan terhadap Petani

Petani  ditangkap dan disiksa, petani sering kali dituduh sebagai  orang yang menghambat pembangunan, bahkan mereka seringkali dicap sebagai gerakan yang anti pembangunan. Padahal apa yang dilakukan petani hanyalah berjuang untuk mendapatkan keadilan dan mempertahankan hak. Contoh yang baru saja terjadi yaitu penggusuran, penangkapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh pemerintah yang dikawal aparat TNI dan Polri dalam rangka mempercepat pembangunan bandara internasional di Tanak Awu, Lombok Tengah, NTB.

Masih segar dalam ingatan kita tentang peristiwa 18 September 2005 di mana  terjadi pembubaran paksa rapat akbar petani dan penembakan serta penangkapan petani Serikat Petani NTB, pada Selasa 29 November 2005 telah terulang lagi peristiwa tersebut. Petani ditangkap karena bertahan dan menolak penggusuran yang merampas tanah petani. Hal ini menandakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul untuk menyampaikan pendapat sudah tidak lagi terjamin. Padahal kebebasan tersebut adalah nilai dari sebuah demokrasi sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945

Padahal kasus 18 September 2005 tersebut masih dalam proses penyelidikan Komnas HAM, tapi justru yang terjadi pemerintah dan aparat kepolisian dengan sengaja mengulang melakukan penangkapan, penyiksaan  dan penggusuran petani, dan ini jelas melanggar hak asasi petani.

Kepolisian seharusnya melindungi dan mengayomi rakyat tani dan bukan melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah seharusnya memberikan akses sebesar-besarnya kepada rakyat terutama petani untuk memiliki dan mengelola sumber-sumber agraria seperti tanah. Dan bukan sebaliknya, menangkap dan mengusir petani dari tanahnya.

Maka dari itu kami dari komite bersama mengecam dan mengutuk tindakan penggusuran, penganiayaan dan penangkapan yang dilakukan pemerintah dan aparat kepolisian, serta kami menuntut :

1. HENTIKAN KRIMINALISASI DAN KEKERASAN TERHADAP PETANI

2. MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN KAPOLRI UNTUK MENINDAK DAN MENYERET PARA ANGGOTA    POLISI PELAKU KEKERASAN TERHADAP PETANI KE PENGADILAN

3. LINDUNGI HAK ASASI PETANI DARI TINDAK PENGANIAYAAN DAN PERLAKUAN KEJAM TIDAK MANUSIAWI

4. DAN PENUHI HAK PETANI UNTUK MENDAPATKAN PENGHIDUPAN YANG LAYAK, SESUAI DENGAN UUD 45 DAN       DEKLARASI UNUVERSAL HAK ASASI MANUSIA.

Jakarta, 3 November 2005

Atas nama:

Federasi Serikat Petani Indonesia - FSPI

Front Pejuangan Pemuda Indonesia – FPPI

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia – PBHI

“Komnas HAM Harus Segera Mengambil Sikap dan Menerobos Kebekuan Kasus Pelanggaran HAM di Tanak Awu khususnya dan di Indonesia Pada Umumnya”

Pernyataan Sikap Bersama

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Seluruh Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jakarta (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Setelah hari Sabtu, 3 Desember 2005, PBHI, FSPI, dan FPPI melakukan aksi protes ke Mabes Polri, terkait dengan berulangnya tindak kekerasan Polisi terhadap para Petani di desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kini kami menuntut agar Komnas HAM segera mengambil sikap yang tegas.

Tanpa surat penangkapan, Polisi telah menangkap 7 orang petani (Mamiq Mariana, Musanif, Mamiq Fit, Bapak Masiah, Bapak Nurhanah, Saparudin dan Bapak Anita) ketika para petani tengah mempertahankan lahan pertaniannya dari penggusuran/pembuldoseran di mana beberapa orang petani tertimbun tanah yang dikeruk buldoser.

Tidak itu saja petani juga mengalami kekerasan selama dalam tahanan Polres Lombok Tengah, petani yang menjadi korban tersebut adalah Musanif dan Saparudin.

Kami mengutuk keras tindakan aparat kepolisian:

Pertama, karena aparat kepolisian telah bertindak melawan hukum. Tindakan penganiayaan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 28I UUD 45, yang menyatakan  bahwa hak untuk tidak disiksa adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun. Kemudian Pasal 33 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyatakan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan kejam, tindak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya, juncto pasal 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, secara sewenang-wenang. Juga KUHAP pasal 52 menyebutkan, dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan, tersangka berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik, juncto pasal 117, keterangan tersangka kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.

Kedua, aparat kepolisian telah melanggar HAM. Hak asasi manusia adalah hukum internasional dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), Konvenan Internasional Hak Sipil-Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), serta Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment) sebagai instrumen hukum HAM yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia mewajibkan negara menghormati (to respect), memenuhi (to filful) dan melindungi (to protect) hak-hak warga negara yang disebut dalam instrumen tersebut. Ini berarti represifitas dan kekerasan aparat keamanan tersebut tidak saja melanggar hak asasi manusia (hukum hak asasi manusia internasional) dengan kekerasan (by violence) tetapi juga merusak citra Indonesia di panggung internasional, dan ironinya adalah ketika Komisi HAM PBB (UN Commission of Human Rights) sekarang diketuai oleh orang Indonesia.

Ketiga. Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian menunjukan bahwa reformasi kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 masih jauh dari harapan, karena yang muncul adalah police brutality, pihak kepolisian jelas tidak menjalankan prosedur yang benar dalam menangani unjuk rasa. Tragisnya, kekerasan tersebut ditujukan kepada para petani miskin yang sehari-hari hidup tertindas dan menderita, dan pihak kepolisian nol besar dalam memberantas para pelaku kejahatan ekonomi, seperti koruptor, penyelundup, preman dan para pengusaha perampas tanah rakyat yang menjadikan para petani menjadi semakin miskin dan menderita.

Tindakan petani melawan penggusuran adalah hak rakyat untuk menuntut keadilan atas perlakuan yang tidak adil dan sewenang-wenang. Mengingat, bahwa telah terjadi kesewenang-wenangan (intimidasi dan manipulasi) dalam proses pelepasan hak atas tanah yang terjadi pada masa Orde Baru. Untuk itu penyelesaian masalah tersebut secara bermartabat dan memenuhi rasa keadilan bagi petani, mestinya menjadi skala prioritas yang harus dilakukan ketimbang dengan melakukan kriminalisasi kepada petani.

Tuntutan agar Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengambil sikap tegas atas perkembangan konflik agraria dengan kekerasan di Tanak Awu, tidak semata-mata karena tanggungjawab KOMNAS HAM sebagaimana diatur dalam Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi juga karena Komnas Ham pernah melakukan investigasi ke Tanak Awu pasca kekerasan tanggal 18 September 2005

Maka dengan kami menyatakan sikap:

1. Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap Petani.

2. Seret para pelaku kekerasan terhadap petani ke pengadilan

3. Menuntut Komnas Ham untuk segera mengeluarkan rekomendasinya atas konflik agraria dengan kekerasan di Tanak Awu

4. Menjadikan kantor Komnas Ham dalam momentum peringatan Hari HAM tahun ini, sebagai Posko Perjuangan Ham, yang juga bisa dimaknai sebagai simbol perlunya pembaruan instrumen Ham nasional termasuk Komnas HAM

Jakarta, 05 Desember 2005

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

Federasi Serikat Petani Indonesia

Serikat Buruh Jabotabek

Front Perjuangan Pemuda Indonesia

Refleksi atas insiden pelanggaran HAM dengan kekerasan di Kontu dan Tanak Awu telah mengisyaratkan terjadinya perang tani, yaitu konflik agraria dengan kekerasan yang melibatkan aparat keamanan negara dan kelompok preman dengan para petani yang mempertahankan hak asasi petani. Kontu dan Tanak Awu adalah contoh paling akhir dari konflik agraria dengan kekerasan, sebelumnya hal tersebut terjadi di Bulukumba yang menewaskan sejumlah petani, dan di beberapa tempat terjadi penangkapan terhadap petani yang merebut kembali hak atas tanahnya. Namun ironisnya kasus-kasus tersebut tidak mengemuka dan pelakunya terbebas dari hukuman (praktek impunitas).

Untuk itulah menjadi penting dalam rangka mengingatkan khalayak publik atas perkembangan konflik agraria dengan kekerasan bersenjata, membangun kekuatan untuk menuntutpertanggungjawaban pelaku serta penyelesaian konflik agraria yang berpihak pada keadilan korban, maka diperlukan semacam jaringan petani korban kekerasan. Akan tetapi mengingat juga bahwa penggusuran juga terjadi perkotaan (konflik agraria perkotaan/urban agrarian conflict) di mana kaum pekerja (buruh dan rakyat miskin yang bekerja/sektor informal dan ekonomi mikro) sering derita.  Kaum pekerja (buruh) acap kali juga mengalami tindak kekerasan dalam memperjuangkan haknya, maka menjadi perlu agar jaringan tersebut meliputi kaum buruh dan petani.

Untuk itulah, dalam rapat pada hari Sabtu, tanggal 3 Desember 2005 di FSPI, dan dilanjutkan rapat teknis lapangan (teklap) di PBHI, Selasa 6 Desember 2005, diputuskan bahwa tema aksi adalah “Tanah untuk Petani dan Upah Layak Untuk Buruh adalah Hak Asasi Manusia” yang diserukan dengan aksi long march dari masjid Istiqlal menuju Istana Negara.

Pagi, Kamis 8 Desember 2005, di halaman parkir masjid Istiqlal disusunlah barisan massa aksi buruh (dari Tangerang), petani (dari Wonosobo, Banten dan Lampung) dan para pemuda serta mahasiswa Jakarta dan Banten, sembari membawa beraneka ragam umbul-umbul dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan meneriakan yel-yel perlawanan. Dipimpin dengan mobil komando, ratusan massa aksi menyusuri jalanan ibukota menuju Istana Negara.

Siangnya di depan istana, yel-yel, lagu-lagu, puisi, happening art, dan orasi bergema di atas panggung yang dihiasi spanduk dan bendera PBHI, FSPI, SBJ dan FPPI serta sang Saka merah putih. Mimbar bebas semakin meriah ketika bergabungnya massa aksi dari KASUM (Komite Solidaritas untuk Munir).

Menjelang sore, setelah massa KASUM melanjutkan rally ke Mabes Polri, aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan deklarasi.

Tanah untuk Petani dan Upah yang Layak untuk Buruh Adalah Hak Asasi Manusia atau Hak Dasar Warga Negara Indonesia yang Harus Dipenuhi oleh Negara

Hidup Rakyat Pekerja Indonesia

Hidup Kaum Tani

Hidup Kaum Buruh

Hidup Kaum Miskin Kota

Dan Hidup Para Pemuda Indonesia

Atas nama perjuangan demokrasi dan penegakan hak asasi manusia: Salam Demokrasi.”

Konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), Konvenan Internasional Hak Sipil-Politik (International Covenant on Civil and Political Rights) dan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, menjadi amanat bagi Negara untuk wajib menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) hak-hak asasi (hak paling dasar) rakyat Indonesia, yaitu akses kepada tanah, air, udara, pangan, dan lapangan kerja

Kenyataan pahitnya adalah pemerintah Indonesia justru melanggar hak asasi manusia rakyat Indonesia dengan hukum (by law) dan dengan kekerasan (by violence) yang itu bisa dilihat pelbagai produk hukum yang justru mengasingkan rakyat Indonesia dari akses kepada tanah, air, udara, pangan dan lapangan kerja serta penggusuran dan tindak kekerasan negara terus berlangsung sedemikian massif terhadap kaum tani, kaum buruh dan kaum miskin kota, serta para pembela HAM.

Pelanggaran hak sipil-politik yang diderita dengan sangat oleh massa rakyat Indonesia (khususnya para petani miskin, buruh tani, buruh industri dan kaum miskin kota serta para pembela HAM) sesungguhnya bermula dari pelanggaran hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat yang dilakukan negara dengan hukum dan dengan kekerasan, yang mana kemudian perjuangan rakyat mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya tersebut disikapi oleh negara dengan cara-cara represif, kriminalisasi dan stigmatisasi (pelanggaran hak sipol).

Untuk itu menjadi sangat penting untuk mendorong agar persoalan yang mendasari praktek pelanggaran tersebut mengemuka, sehingga bisa dicapai penyelesaian pelanggaran HAM secara lebih komprehensif. Sebut saja reforma agraria sebagai upaya penyelesaian praktek-praktek pelanggaran HAM, karena reforma agraria tidak saja melindungi akses rakyat (warga negara) kepada sumber-sumber agraria (tanah, air, udara, dan pangan), tetapi juga untuk mengakhiri kemiskinan absolut di pedesaan dan di perkotaan sehingga bisa menghilangkan urbanisasi yang membentuk sektor informal (kantong kemiskinan) di perkotaan dan buruh yang murah.

Hanya dengan gerakan rakyat pekerja – petani, buruh dan pejuang demokrasi serta pembela HAM -, demokrasi berkedaulatan rakyat bisa diwujudkan dan kekuasaan negara ditujukan bagi pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia sehingga keadilan sosial bisa diwujudkan, yaitu tanah untuk petani dan upah yang layak bagi buruh dapat dipenuhi.

Untuk itu, pada hari peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-dunia yang agung serta mulia ini kami menyatakan sikap:

1. Laksanakan Pembaruan Agraria sesuai amanat Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria dan cabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1996 tentang Pangan serta kebijakan liberalisasi pertanian.

2. Naikkan upah buruh dan cabut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

3. Seret dan adili pelaku kekerasan terhadap petani, buruh, dan kelompok-kelompok marginal.

4. Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap perjuangan petani dan buruh serta para pembela hak asasi manusia.

5. Lindungi kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat di muka umum dan cabut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, serta  pasal-pasal Haatzai Artikelen di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jakarta, 08 Desember 2005

Dinyatakan oleh :

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Deklarasi Jaringan Kerja Perjuangan HAM Buruh-Petani Korban Kekerasan

Kian banyak sudah instrumen dan mekanisme nasional hak asasi manusia di Indonesia. Sebut saja UUD 1945 BAB XA  Hak Asasi Manusia Pasal 28 A- 28 J; Tap MPR Nomor 17 Tahun 1998 tentang HAM; Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2005 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvenan internasional HAM, diantaranya bisa disebutkan adalah: Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Bentuk Lain Perlakuan atau Hukuman Tak Manusiawi; Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; Konvensi ILO Nomor 182 tentang Tindakan Segera untuk Menghapuskan dan Mengurangi Bentuk-bentuk Terburuk Pekerja Anak dan lain-lain. Terakhir pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil-Politik dan Konvensi Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya.

Namun, ternyata instrumen HAM tidak bisa menghentikan laju pelanggaran HAM dan mekanisme HAM menjadi alat pencuci dosa bagi para pelaku pelanggaran HAM berat, sebagaimana teruji dalam Pengadilan Koneksitas Kasus 27 Juli, Pengadilan HAM Ad Hoc kasus Tanjung Priok dan Timor-Timur.

Dan putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM Permanen Kasus Abepura yang membebaskan seluruh pelaku pelanggaran HAM, tidak segera terbuka tabir pembunuhan Munir, kekerasan yang terus berkembang di Tanak Awu Lombok Tengah dan Kontu Sulawesi Tenggara adalah preseden buruk bagi pembelaan hak asasi manusia di Indonesia.

Ancaman pelanggaran dengan kekerasan maupun dengan hukum yang dilakukan negara atas hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, budaya tetap besar serta semakin besarnya ancaman pelanggaran HAM tersebut  ketika negara tidak mau menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu dan ketika produk-produk hukum serta kebijakan publik yang muncul mengabdi pada kepentingan privatisasi, liberalisasi, dan komersialisasi serta semakin dikembangkannya lembaga-lembaga represif dan ekstra yudisial seperti Bakorinda, Babinsa, Desk Anti Teror, dan Trantib, sedangkan produk hukum dan kebijaksanaan publik negara justru semakin mengasingkan rakyat dari hak atas akses kepada sumber-sumber agraria dan akses kepada lapangan kerja. Maka yang terjadi kemudian aparatur represif negara tersebut yang akan menghadapi dengan kekerasan bersenjata setiap protes dan tuntutan dari masyarakat sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Menyadari preseden buruk tersebut, dan sebagai komitmen terhadap pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia, maka dengan difasilitasi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI); Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI); Serikat Buruh Jabotabek (SBJ); dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), hari ini dideklarasikan jaringan kerja perjuangan HAM buruh-petani korban kekerasan negara.

Jaringan ini akan berfungsi sebagai ruang konsolidasi korban pelanggaran HAM untuk menjadikannya sebagai pejuang pembela HAM dalam rangka menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM lewat mekanisme hukum dan mekanisme hak asasi manusia dan sebagai jaringan kerja untuk pemantauan, pelaporan dan kampanye bersama, serta sebagai ruang konsolidasi bagi pembaruan hukum dan pemajuan HAM terhadap produk-produk hukum mapun kebijaksanaan publik negara yang konservatif dan  reaksioner. 

Buruh, petani, buruh tani, dan segenap rakyat miskin yang bekerja serta para aktivis gerakan rakyat (pembela HAM) adalah kelompok yang paling rentan atas pelanggaran HAM yang dilakukan negara lewat hukum maupun kekerasan. Maka jaringan kerja ini tidak saja sebagai bagian dari penguatan instrumen HAM nasional lewat gerakan masyarakat sipil, tetapi juga babak baru perjuangan HAM di Indonesia, ketika perjuangan HAM tidak saja dipahami semata sebagai hak sipil-politik, tetapi juga dalam hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Dibacakan di Jakarta, 08 Desember 2005

Hidup Rakyat Indonesia

Lampiran Deklarasi: rencana tindak lanjut

Term of Reference : Persoalan Petani dan Konflik Agraria dengan Kekerasan Bersenjata di Indonesia

Seiring menguatnya kembali kekuasaan negara dan dalam rangka konsolidasi atau reorganisasi modus operandi kapitalisme internasional di Indonesia, di pedalaman dan di pedesaan Indonesia diwarnai dengan adanya perang petani, yaitu konflik agraria dengan kekerasan bersenjata yang disebabkan oleh adanya perampasan hak-hak asasi petani yang dilakukan aparat negara dengan kekerasan bersenjata melawan petani yang mempertahankan hak-haknya dengan peralatan yang seadanya.

Meski sedemikian massif, dalam pengertian meluas dan menunjukan adanya kekerasan yang sistematis yang ditujukan kepada penduduk sipil (petani), namun hal itu tidak menjadi opini publik yang mengemuka. Maka menjadi penting dan menjadi mandat pertama dari Jaringan Kerja Buruh-Petani Korban Kekerasan untuk membikin sebuah kertas kerja (working paper) – yang memaparkan peasant questions dan juga peasant war -  yang tidak saja berfungsi sebagai laporan hasil pemantauan dan investigasi, analisa kebijakan publik, dan bahan kampanye, tetapi juga dalam rangka advokasi hak asasi manusia (nasional dan internasional) serta menyusun ide-ide pembaruan yang bisa berupa social justice initiative maupun legal reform.

Setelah penembakan petani di Bulukumba dan Mamuju, yang kasusnya tidak pernah dituntaskan, kini penembakan terjadi di Tanak Awu dan kekerasan juga menimpa masyarakat adat di Kontu. Dan jika kekerasan dan penangkapan petani dibeberkan, ternyata akan menghasilkan daftar yang panjang.

Sebelumnya ada penangkapan petani di Krenceng Kediri Jawa Timur, kini masih muncul kasus penangkapan petani Reroroja kabupaten Sikka Nusa Tenggara Timur, petani Pasir Mandoge kabupaten Asahan Sumatera Utara, dan lain-lain serta pernah juga petani Cibaliung Banten dan sejumlah petani di Jawa barat yang pernah ditangkap.

Paper tersebut selain berguna bagi uraian penjelasan kepada publik Indonesia, juga berguna bagi publik internasional dikarenakan keterlibatan perusahaan transnasional dalam konflik agraria dengan kekerasan tersebut, misalnya Freeport, British Petroleum, PT London Sumatera, PT Kyoko Sinju.

Berbagai media cetak dan elektronik antusias mengikuti jalannya aksi dan dalam pemberitaannya, bahkan Kompas, edisi Jumat 9 Desember 2005 menjadikan berita aksi ini sebagai headline yang berupa berita foto.

Sabtu, 10 Desember 2005, PBHI bersama berbagai organisasi masyarakat sipil yang  tergabung dalam Forum 10 Desember memenuhi jalanan dari Bundaran HI menuju Istana Negara masih dalam rangka peringatan Hari HAM Sedunia. Selain menuntut pengadilan kasus pelanggaran HAM, massa aksi juga menuntut pemenuhan hak sipol dan hak ekosob. Forum 10 Desember menuntut:

  1. Hapuskan impunitas dan berikan penghukuman yang setimpal atas para pelanggar HAM – Aceh, Papua, Tanjung Priok, Talang Sari, Trisakti, Semanggi I & II, Tragedi Mei 98, Tragedi 65, Timor Leste, dll
  2. Hapuskan dan putus rantai stigma atas berjuta-juta korban tragedi 1965, pulihkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya para korban yang mengalami pemenjaraan, pembunuhan, pemecatan dan berbagai tindakan penghukuman lainnya yang tidak sah. Adili Soeharto sebagai dalang pelanggaran berat HAM tragedi 1965 ke Mahkamah Internasional sebagai penjahat kemanusiaan. Cabut UU yang diskriminatif warisan orde baru
  3. Usut tuntas dan seret dalang pembunuh Munir, serta berikan perlindungan bagi aktivis pembela Ham di semua level
  4. Jamin kebebasan berekpresi, beragama dan berkepercayaan dengan  menetatapkan Undang-undang yang tidak diskiriminatif karena tempat beribadah adalah hak asasi manusia
  5. Hapuskan UU yang melegalkan terjadinya buruh kontrak dan perbudakan modern, buka lapangan pekerjaan untuk rakyat seluas-luasnya
  6. Penuhi hak atas lingkungan yang bersih dan sehat untuk rakyat
  7. Penuhi Pendidikan gratis, ilmiah, demokratis, dan bervisi kerakyatan sekarang juga
  8. Tolak privatisai air, kembalikan hak atas tanah terhadap petni, perumahan bagi rakyat serta hapuskan praktek penggusuran

2. Melawan WTO

Dalam rapat evaluasi aksi peringatan hari HAM yang dilangsungkan di sekretariat FSPI, diputuskan untuk melakukan aksi turun ke jalan kembali menyambut momentum Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO (World Trade Organization) di Hongkong 13-18 Desember 2006.

Kawan-kawan peserta koalisi memandang bahwa pelanggaran hak asasi manusia pada umumnya dan hak ekonomi, sosial, budaya pada khususnya yang dilakukan negara terhadap rakyat Indonesia, disebabkan adanya praktek-praktek liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi sumber-sumber agraria dan pelayanan publik yang dilakukan negara akibat tekanan dari negara-negara Barat dan modal internasional (dominasi dan hegemoni kapitalisme internasional/neo-imperialisme). Untuk itu diputuskan perlunya aksi massa pada tanggal 13 Desember 2005 ketika KTM WTO VI di Hongkong dibuka.

Di Hongkong, ribuan massa anti globalisasi turut berpartisipasi melawan WTO, demikian juga yang dilakukan La Via Campesina, organisasi petani internasional dimana FSPI bergabung dan Sekjend FSPI merupakan koordinator dari La Via Campesina, mendatangkan anggotanya dari berbagai negara ke Hongkong. Dari Indonesia, FSPI selain memberangkatkan anggotanya juga memfasilitasi delegasi SBJ dan FPPI, serta PBHI, yang mendapat mandat sebagai tenaga advokasi.

Dalam rapat teklap di sekretariat Dewan Nasional FPPI, 11 Desember 2005, diputuskan bahwa massa aksi akan melakukan long march dari halaman parkir masjid Istiqlal, kemudian menuju kantor Departemen Perdagangan, Istana Negara, kantor Departemen Perhubungan, kemudian dengan menggunakan kendaraan menuju kantor DPR RI.

Selebaran Aksi Tanggal 13 Desember 2005

“WTO Membunuh Buruh dan Petani, Impor Beras dan Upah  Murah Menyengsarakan Rakyat, Negara Harus Bertanggungjawab”

Kaum tani di Eropa, Asia, dan Amerika Latin, telah memenuhi jalanan untuk menolak kebijakan liberalisasi pertanian sebagai wujud pelaksanaan agenda WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Internasional) tentang liberalisasi pertanian, dan pada tanggal 13 - 18 Desember 2005, di Hongkong, WTO kembali bersidang untuk membahas agenda liberalisasi pertanian.

Aksi turun jalan kaum tani, senantiasa bergandengan tangan dengan aktivis pro demokrasi, pembela HAM, masyarakat adat, gerakan perempuan dan gerakan buruh, dikarenakan liberalisasi modal dan perdagangan hanya menguntungkan kapitalisme internasional/neo imperialisme dan kaki tangannya di pemerintahan maupun di pengusaha nasional, sedangkan rakyat semakin tertindas dan menderita akibat naiknya BBM, penggusuran tanah rakyat, PHK massal, buruh kontrak, privatisasi air dan sebagainya.

Pemerintahan SBY-JK mesti diingatkan: Ikut kapitalisme internasional/neo imperialisme yang akan membawa bangkrut republik, atau mendukung buruh dan petani, tenaga produktif sekaligus modal sosial dan fundamental ekonomi, serta para pemuda pelopor, yang ketiga komponen tersebut akan membawa kesejahteraan republik.

Mari kita bergandeng tangan dan turun ke jalan

Hari            : Selasa, 13 Desember 2005

Pukul          : 09.00 – 16. 00 WIB

Tempat    : Istiqlal - Depdag – Istana – Dephub – DPR RI

Acara          : Rally Demokrasi (long march perjuangan)

            Mimbar Bebas Demokrasi

            Pertunjukan kesenian rakyat

            Ruwatan dan doa bersama

            Pembakaran beras impor yang tidak layak makan & berkutu

            Solidaritas Tanak Awu (di Departemen Perhubungan)

Seruan Aksi ini disampaikan oleh

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

 Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI)

 Serikat Buruh Jabotabek (SBJ)

Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)

Massa aksi di depan kantor Departemen Perdagangan, Istana Negara dan DPR RI, selain membacakan pernyataan sikap aksi juga melakukan pembakaran beras impor yang diiringi dengan terkepalkannya tangan ke udara dan disenandungkannya lagu Indonesia Raya.

Pernyataan Sikap Aksi Tanggal 13 Desember 2005

“WTO Membunuh Buruh dan Petani, Impor Beras dan Upah  Murah Menyengsarakan Rakyat, Negara Harus Bertanggungjawab”

Hidup Rakyat Pekerja

Hidup Kaum Buruh

Hidup Petani

Hidup Kaum Miskin Kota

Dan Hidup Para Pemuda Indonesia

Dengan menyebut nama Tuhan yang Maha Pengasih, serta demi perjuangan kerakyatan dan pembelaan hak asasi manusia: Salam Demokrasi.

Semenjak masa kolonialisme, hubungan ekonomi-politik internasional, berwatak timpang dan eksploitatif, dimana negara-negara Barat dan modal internasional (perusahaan multinasional dan transnasional) dengan menjajah atau bekerja sama dengan para bangsawan feodal yang bersedia menjadi inlander alat (komprador) mengeksploitasi sumber-sumber agraria di wilayah jajahan, mengeksplotasi buruh, mengekspolitasi petani dan membungkam perlawanan rakyat yang membela haknya dengan kekerasan bersenjata dan tipu daya. Dan kini neo kolonialime/neo imperialime beroperasi dengan WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan dunia) sebagai salah satu kendaraannya.

Adalah GATT (General Agrement on Tariffs and Trade/Kesepakatan Umum tentang Tarif dan Perdagangan) sebuah organisasi ekonomi internasional yang difungsikan untuk menjalan progam rekontruksi ekonomi internasional paska Perang Dunia II di bawah dominasi dan hegemoni Amerika Serikat. Putaran-putaran perundingan di GATT yang kemudian mengesahkan berdirinya WTO. Misi tunggal dari WTO adalah terjadinya liberalisasi perdagangan yang memungkin untuk terjadinya internasionalisasi modal.

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO, adalah badan tertinggi di WTO yang sedikitnya bertemu dua tahun sekali untuk merumuskan agenda-agenda perdagangan internasional.  Dua kali KTM mengalami kegagalan, pertama di Seattle New York Amerika Serikat tahun 1999 dan terakhir di Cancun Mexico tahun 2003.

Dan mengapa KTM ke-6 harus digagalkan ? Karena, pertama, WTO lebih mengedepankan kepentingan perusahaan-perusahan multinasional dan transnasional serta negara-negara maju khususnya Amerika dan Eropa. Kedua, negara menjadi semakin tidak memiliki ruang guna mengatur perekonomian nasional guna melindung perekonomian rakyat sehingga kebijakan publik menjadi pro modal internasional dan anti rakyat, yang berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia khususnya hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat yang dilakukan negara dengan hukum dan dengan kekerasan

Agenda-agenda WTO adalah wujud paling kongrit dari neo liberalisme, yaitu sebuah ideologi yag dibangun Amerika dan diikuti oleh sekutu dan anteknya yang memungkinkan seluruh kebijakan kapitalisme internasional atau internasionalisasi modal bisa berlangsung, inilah yang disebut dengan neo imperialisme dan neo kolonialisme.

Berbagai produk hukum negara dan kebijakan publik pemerintah Indonesia yang pro kepada liberalisasi, privatisasi, komersialisasi dan menguntungkan modal internasional serta oligarki kekuasaan, birokrasi, dan para pemodal nasional yang hidup dari rente (kolusi, korupsi, dan nepotisme), tetapi justru melanggar hak rakyat atas akses kepada sumber-sumber agraria (tanah, air, dan pangan) seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Presiden Nomer 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta kebijakan impor beras.

Perburuhanpun mengalami nasib yang sama. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, telah mengakibatkan tidak jelasnya kesepakatan kerja bersama dan massifnya sistem kontrak sehingga para pemodal bisa dengan mudah untuk tidak memenuhi hak-hak buruh.

Hasil Pemilu 2004 adalah aspirasi demokratik rakyat Indonesia, yang telah menghantarkan SBY-JK ke posisi puncak kekuasaan di Indonesia dan sekelompok orang dapat hidup mewah dengan duduk di kursi DPR. Namun kebijakan negara sama sekali tidak mencerminkan dijalankannya amanat penderitaan rakyat, tetapi kebijakan-kebijakan publik yang sesuai dengan kehendak modal internasional – bahkan mendapatkan pujian dari IMF (international Monetary Fund/Lembaga Keuangan Internasional - merupakan tindakan yang melawan hukum – ditandai dengan tuntutan judicial review dari gerakan masyarakat sipil demokratis -  dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, ketika pemerintah tidak memperdulikan protes masyarakat dan justru di beberapa kasus melakukan tindakan represif (kriminalisasi atas sikap kritis masyarakat).

Peraturan Presiden Nomer 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum adalah kebijakan legal yang lahir sebagai respon atas KTT Infrastruktur (Infrastructure Summit), selain bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria; Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia) dan menafikan protes masyarakat, semakin menghilangkan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, dan semakin hilangnya lahan pertanian untuk kepentingan infrastruktur akan membawa dampak pada situasi rawan pangan.

Demikian juga dengan Peraturan Presiden Nomer 55 Tahun 2005 yang mengatur pencabutan subsidi dan kenaikan harga BBM, selain bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya (Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang menjadi rujukan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945) dan menafikan protes masyarakat, telah menciptakan PHK massal dan juga situasi rawan pangan akibat turunnya harga beli masyarakat dan naiknya sarana produksi masyarakat.

Itu semua artinya adalah negara telah melakukan pemiskinan secara massal dan massif (kekerasan dan kemiskinan struktural) yang jelas bertentangan dengan konstusi Republik Indonesia, pasal 33 UUD 1945, Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang beberapa waktu yang lampau telah diratifikasi oleh pemerintah.

Seharusnya negara memberikan perlindungan bagi perekomonian rakyat, seperti pertanian dan industri serta perdagangan kecil dan menengah, bukannya meliberalkan modal dan perdagangan seperti impor beras, modal asing boleh buka SPBU, privatisasi dan sebagainya. Dan nampaknya hal tersebut hanya ilusi saja bagi rakyat Indonesia, terutama sekali ketika negara terikat 100 % dengan kesepakatan-kesepakatan di WTO.

Untuk itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Serikat Buruh Jabotabek (SBJ) dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) menyatakan sikap sebagai tuntutan kepada penyelenggara negara:

  • 1. Indonesia harus keluar dari WTO
  • 2. Laksanakan Pembaruan Agraria dan penuhi hak asasi petani
  • 3. Penuhi hak akses rakyat kepada lapangan kerja dan upah yang layak bagi buruh.
  • 4. Tolak Impor beras

Dan jika negara terus mengeluarkan kebijakan yang lebih menghamba kepada modal internasional dan segelintir elit yang hidup dari ekonomi rente serta mengabaikan sama sekali amanat penderitaan rakyat dan melanggar konstitusi, maka adalah hak konstitusional warga negara Indonesia untuk melakukan pemogokan umum secara massal.

Mogok menjadi warga negara dengan tidak usah membayar pajak

Jakarta, 13 Desember 2005

Hidup Rakyat Indonesia

Sepanjang jalan massa aksi menyerukan yel-yel: “Hancurkan WTO – Tolak Impor Beras;” “Naikan upah buruh – tanah untuk petani;” “BBM naik lagi – susu tak terbeli;” “BBM naik – mogok bayar pajak;”, “Pemogokan umum – perlawanan rakyat.” Sesampai di kantor Departemen Perhubungan massa aksi tertahan dipintu masuk yang dihalangi pintu pagar dan barikade polisi dan satpam. Setelah proses negosiasi, pernyataan sikap aksi yang dibacakan diterima perwakilan dari Departemen Perhubungan untuk diteruskan ke Menteri Perhubungan.

Hentikan Pembangunan Bandara, Bawa Pelaku Kekerasan Terhadap Petani ke Pengadilan, dan Hentikan Perampasan Tanah Petani  di Tanak Awu!

Ada dua sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang dilakukan negara berserta aparaturnya terhadap para petani miskin pemilik tanah di Tanak Awu yang rencananya dibangun bandara Internasional, yang itu semua mengharuskan Presiden SBY, Menteri Perhubungan berserta aparatnya di Departemen Perhubungan untuk menghentikan pembangunan bandara internasional di Tanak Awu.

Pertama, bahwa proses pengambilalihan lahan para petani penduduk desa ke tangan PT Angkasa Pura dilakukan dengan cara-cara intimidasi dan manipulasi sebagai hal wajar dilakukan negara semasa pemerintahan rezim militer Orde Baru. Dan rupanya watak militeristik Orde Baru, kembali ditunjukan dengan kekerasan polisi terhadap aksi massa damai petani di Tanak Awu pada tanggal 18 September 2005. Pembubaran polisi terhadap rapat umum petani tersebut adalah tindakan illegal karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dampak dari pembubaran illegal polisi tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena terjadi perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan secara fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas) ketentuan pokok-pokok internasional, penahanan atau penangkapan sewenang, dan tindakan kekerasan fisik lainya yang mengakibatkan sejumlah petani tertembak, cidera dan seorang perempuan mengalami keguguran.

Kedua, mengingat wabah busng lapar di pulau Lombok Nusa Tenggara Barat, suburnya lahan pertanian di Tanak Awu, dan tidak jelasnya perhitungan ekonomis pembangunan bandara dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan jika wabah kelaparan terus dibiarkan, maka negara  telah melakukan pelanggaran HAM melalui pembiaran

Maka jika pembangunan bandara diteruskan dan kekerasan terus berkembang, maka negara  termasuk Menteri Perhubungan telah melakukan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduuk sipil dalam rangka pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

Untuk itu kami menyatakan sikap:

  • 1. Menteri Perhubungan harus segera menghentikan pembangunan bandara di Tanak Awu
  • 2. Menuntut Ketua Komnas HAM untuk segera mengeluarkan rekomendasinya kepada pihak yang terkait demi pelindungan hak asasi manusia
  • 3. Menuntut Kapolri untuk bertanggungjawab atas kekerasan yang berkembang di Tan Awu
  • 4. Bersatulah para petani di Indonesia lawan penggusuran

Jakarta, 13 Desember 2005

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Federasi Serikat petani Indonesia (FSPI)

Serikat Buruh Jabotabek (SBJ)

Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI)  

Setelah massa aksi diterima delegasi dari Departemen Perhubungan, massa aksi istirahat dan makan siang sembari menunggu kendaraan untuk mengangkut massa aksi ke DPRI.

Seperti aksi sebelumnya, aksi massa kali ini juga mendapatkan liputan yang berbagai media massa dan kembali menjadi headline, tidak lagi di Kompas tetapi Bisnis Indonesia.

3. Kembali menyoal WTO dan Hak Atas Pangan

Sabtu, 17 Desember 2005, di PBHI dilangsungkan diskusi kecil tentang perkembangan KTM WTO VI di Hongkong dan soal kelaparan di Yahukimo provinsi Papua. PBHI, FSPI, SBJ, FPPI dan kawan-kawan Papua yang tergabung dalam Brother Make Peace (BMP) bersepakatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas kasus Yahukimo dan melakukan aksi menuntut pertanggungjawaban negara atas kelaparan dan gizi buruk yang membawa kematian di sejumlah tempat di Indonesia yang dirangkai dengan aksi mendaulat kawan-kawan yang pulang dari Hongkong.

Kelaparan yang membawa kematian adalah wujud paling kongrit atas keblingernya kebijakan ekonomi, kebijakan publik, dan kebijakan sosial negara sekaligus menunjukan perlunya segera dilaksanakannya reforma agraria. Di sisi lain kelaparan menunjukan adanya praktek pembiaran yang dilakukan negara. Karena beberapa tahun sebelumnya di Papua pernah juga terjadi kelaparan dan akhir-akhir ini wabah kelaparan dan gizi buruk terjadi di seantero Indonesia. Khusus Papua, menjadi penting pula untuk mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus berserta alokasi anggaranya dan penerapan operasi militer.

Pada awalnya aksi akan dilangsungkan mulai tanggal 19 Desember 2005 sore hingga 20 Desember 2005. Tanggal 19-nya diisi dengan menjemput rombongan dari Hongkong di bandara dilanjutkan konferensi pers, keesokan harinya baru aksi hak atas pangan di istana. Namun, Minggu 18 September 2005, diperoleh kabar bahwa sejumlah demonstran anti WTO asal Indonesia ditangkap oleh kepolisian Hongkong.

Pernyataan sikap 21 Desember 2005

KTM WTO Hong Kong Makin Menyengsarakan rakyat!

Enam puluh tahun sudah Indonesia merdeka, tetapi kenyataan bahwa kita makin terjajah semakin hari semakin nampak. Bencana demi bencana telah menimpa sebagian besar rakyat dan petani dari waktu ke waktu hingga saat ini. Belum lama wabah busung lapar menimpa balita tunas bangsa, kini rakyat di Yahukimo, Papua, tengah mengalami kelaparan. Padahal Papua sangat kaya raya dengan kekayaan alam.

Kenyataan bahwa rakyat makin terjajah di tengah pembangunan yang berlangsung ini diakibatkan oleh kebijakan neoliberalisme yang dilaksanakan oleh pemerintah. Pembangunan dilakukan tetapi yang diberikan kesempatan adalah para investor, pedagang besar, dan perusahaan trans-nasional. Pemerintah memfasilitasi proses tersebut sambil mempertahankan kekuasaan. Dan kehidupan rakyat dibiarkan digilas, termarjinal dan mati. Inilah kenyataan paling hina yang tengah terjadi.

Sementara itu, di tingkat internasional baru saja berakhir konferensi tingkat menteri (KTM) organisasi perdagangan dunia (WTO) di Hong Kong dengan kesepakatan yang sangat minimal, yaitu kesepakatan “penyelamatan muka”. Sebagai organisasi yang memaksakan neoliberalisme di dunia, ternyata WTO kembali mengalami kegagalan untuk mencapai kesepakatan ketiga kalinya, setelah Seatle 1999 dan Cancun 2003.

Di samping karena sepuluh tahun umur WTO kelaparan dan kemiskinan yang makin terjadi. Kegagalan perundingan WTO di Hong Kong bisa terjadi karena ribuan buruh tani, petani dari berbagai negara di dunia serta buruh migran hadir dan melawan di depan front perundingan. Para petani dan buruh migran Indonesia adalah para pejuang yang ikut menggagalkan perundingan WTO di Hong Kong.

Sejalan dengan perjuangan melawan neoliberalisme di dunia saat ini, perjuangan melawan neoliberalisme di tingkat nasional sesungguhnya yang paling strategis dilakukan.

Oleh karena itu dalam upaya mengembalikan kedaulatan rakyat, petani dan buruh, dan menghentikan kebijakan neoliberalisme maka kami menuntut:

1.    Indonesia keluar dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO)

2.    Segera Melaksanakan Pembaruan Agraria Sejati berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960

3.    Hentikan impor pangan/ beras dan laksanakan Kedaulatan Pangan (food sovereignty)

4.    Menaikan Upah Buruh Mencabut seluruh perangkat hukum yang anti rakyat seperti: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Undang-Undang Nomer 7 Tahun 1996 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

6.    Seret dan adili pelaku kekerasan terhadap petani, buruh, dan kelompok marjinal

7.    Hentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap perjuangan rakyat.

Jakarta, 21 Desember 2005

Dinyatakan oleh:

Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Brother Make Peace (BMP), Serikat buruh Jabotabek (SBJ) dan, Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI).

Oleh: Gunawan

Divisi Analisa Kebijakan Publik, Pemantauan dan Kampanye

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

2005