Advokasi Hak Atas Pangan Pbhi: Rakyat Butuh Pangan Bukan Penggusuran

1. Mengapa Hak Atas Pangan

Banjir di musim penghujan dan kekeringan di musim kemarau, sesungguhnya menunjukan masih kacaunya pengelolaan sumber daya air di Indonesia. Pun demikian dengan persoalan air bersih terutama di kota besar seperti Jakarta. Dengan maksud membenahi manajemen di perusahaan daerah air minum, PAM JAYA diprivatisasi, tapi apa yang menjadi hasil, kualitas air masih buruk dan harganya kian mahal. Maka pengelolaan sumber daya air berpengaruh kepada hak atas pangan masyarakat. Namun ditengah situasi tersebut Mahkamah Konstitusi (MK) justru menolak permohonan judicial review dari organisasi-organisasi masyarakat sipil (Civil Soceity Organizations – CSOs) atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, sebuah undang-undang yang dinilai melanggar UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tentang Hak Asasi Manusia serta lebih mengedepankan kepentingan modal internasional terutama World Bank (Bank Dunia) dan Asian Development Bank (Bank Pembangunan Asia) dan membatasi hak akses masyarakat kepada air. Meski demikian Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ternyata tidak menunjukan sikap yang tegas dalam perlindungan hak asasi manusia sebagai amanatnya sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tentang HAM.

Dalam situasi tersebut di atas, juga muncul wabah gizi buruk dan busung lapar di beberapa tempat di Indonesia. Pemerintahan SBY-JK menjawab permasalahan tersebut dengan revitalisasi pertanian. Akan tetapi tanpa reforma agraria, maka revitalisasi pertanian dikhawatirkan hanya akan menciptakan “Revolusi Hijau Jilid Kedua. Kekhawatiran akan hancurnya pertanian dengan ketiadaan reforma agraria, seakan menjadi kenyataan ketika pemerintahan SBY-JK, sebagai tindaklanjut dari Konfenrensi Infrastruktur 2005 (Infrastruktur Summit 2005) mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.               

Dan kembali organisasi-organisasi masyrakat sipil melakukan aksi penolakan salah satunya dengan legal reform dengan mengajukan judicial review Perpres 36 Tahun 2005 ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengalaman kekalahan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang pengelolaan Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang di MK.

PBHI, dalam rangka pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat kepada sumber-sumber agraria (tanah, air, dan pangan), selain melakukan aksi penggalangan opini (opinion building) lewat kampanye publik serta aksi massa juga melakukan legal work bersama dalam koalisi, juga membuat terobosan atau inisiatif dengan mengadakan audiensi ke Komnas HAM menuntut agar Komnas HAM bersikap kepada KTT Infrastruktur 2005. Komnas HAM memang telah mengeluarkan rekomendasinya atas Perpres 36/2005, namun sikap terhadap hasil-hasil KTT Infrastruktur 2005 tetap signifikan dan mendasar, dikarenakan ada secarama modus operandi yang sama antara hasil-hasil KTT Infrastruktur 2005 dengan progam developmentalism dan Marshal Plan, yaitu internasionalisasi modal tanpa batas.

Dalam konteks mekanisme HAM nasional dan internasional, Special Rapporteur on Rights to Food yang dibentuk Komisi HAM PBB, telah menawarkan kerangka acuan bagi perlindungan hak atas pangan dan mengeluarkan rekomendasi bahwa tanpa reforma agraria, maka kelaparan dan kemiskinan tidak bisa diatasi.

Komnas HAM yang kala itu diwakili oleh bapak Saffroedin Bahar, kurang lebih mengatakan bahwa Komnas HAM dalam tema agraria masih berkonsentrasi dengan penyelesaian konflik agraria di masa lalu dengan mendorong terbentuknya KNUPKA (Komisi Nasional untuk Poenyelesaian Konflik Agraria) dan invetarisasi hukum adat. Sedang PBHI sendiri memilih jalan dalam rangka pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia akan melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat dalam rangka menyelesaikan konflik agraria dan mendorong tema reforma agraria dalam rangka pemajuan HAM dari membanguan wacana atau discourse (social justice initiative) hingga ke legal reform serta akan mengikuti mekanisme advokasi hak atas pangan yang ditawarkan Pelapor Khusus Hak Atas Pangan.

Sebagai tindaklanjut dari itu, PBHI kembali mendatangi Komnas HAM untuk memberikan tawaran tematik tentang perlunya Komnas HAM melakukan assessment hak atas pangan dengan realita busung lapar, gizi buruk, flu burung dan anthrax sebagai pintu masuk. Bapak Ansyari Thayib dari Komnas HAM yang kala itu menerima delegasi PBHI, kemudian menawarkan kerjasama penyelengggaran Focus Group Discussion (FGD) tentang hak atas pangan.

Bapak H Amidhan selaku ketua subkomisi Ekosob Komnas HAM, kemudian meminta PBHI agar membikin rincian yang lebih detil mengingat Komnas HAM pernah menyelenggaran seminar hak atas Pangan.

Dari studi PBHI atas dokumen-dokumen seminar hak atas pangan Komnas HAM, PBHI menyimpulkan ada beberapa hal yang semestinya segera ditindaklanjuti.

2. Mendisain Pemenuhan dan Perlindungan Hak Atas Pangan

Untuk mendukung basis pengetahuan PBHI sebagai bekal FGD, maka PBHI menyusun working paper (kertas kerja) berfungsi sebagai bagian dari pemantauan, analisis, dan sebagai bahan kampanye. Yang mana paper tersebut mencakup peta rawan pangan, evaluasi kebijakan publik negara dan studi instrumen-instrumen HAM yang mengatur perlindungan hak atas pangan.

FGD Hak Atas Pangan diselenggarakan tanggal 24 November 2005, dihadiri oleh multi stake holder yang terkait dengan hak atas pangan, mulai dari instansi negara, human rights defender, ormas tani, gerakan mahasiswa, kelompok perempuan, ormas keagamaan, dan lain-lain.

Daftar Peserta Focus Group Discussion TentangPenganturan dan Realitas Pemenuhan Hak Atas Pangan Kerjasama: Komnas HAM dan PBHI, 24 November 2005

No

Institusi

 

PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

 

FSPI (Federasi Serikat Petani Indonesia)

 

FPPI (Front Perjuangan Pemuda Indonesia)

 

Departemen Perikanan dan Kelautan

 

Komisi Nasional Perempuan

 

YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)

 

Departemen Sosial

 

ISAC (Institute of Studi and Advocacy)

 

Migrant Care

 

INFID (Internasional NGO for Indonesia Development)

 

BKP-Deptan (Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian)

 

Bina Swadaya

 

Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia)

 

Departemen Perindustrian

 

Dirjen pertanian dan Pangan (Bappenas) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

 

Biro Hukum Departemen Perdagangan

 

UPC (Urban Poor Consortium)

 

Komisi IV DPR RI

 

Yayasan Sosial Bina Desa

 

Agra (Aliansi Gerakan Reforma Agraria)

 

PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)

 

KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria)

 

FMN (Front Mahasiswa Nasional)

Beberapa Hal yang Mengemuka dalam FGD hak atas pengan tersebut adalah sebagi berikut:

A. Guidelines atau Code of Conduct Pemenuan Hak Atas Pangan

Prinsip umum dari hak atas pangan, adalah, pertama, pemenuhan hak atas pangan rakyat adalah tanggungjawab negara. Kedua, ketahanan pangan hanya bisa dicapai jika ada kecukupan lahan bagi produksi pangan, distribusi yang baik produksi pangan, dan ketersedian pangan pangan yang dkonsumsi.

Sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya, sudah cukup banyak instrumen dan mekanisme hak asasi manusia internasional dan nasional yang bisa dijadikan guidelines. Diluar instrumen utama hak asasi manusia internasional, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), dan Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights), ada World Food Summit, CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/Konvensi tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan), Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), UN Millenium Developments Goals (MDGs) dan lain.

Di Indonesia instrumen dan mekanisme HAM juga bisa dibilang lebih dari mencukupi. Beberapa diantaranya adalah UUD 1945 BAB XA  Hak Asasi Manusia Pasal 28 A- 28 J, Tap MPR Nomer 17 Tahun 1998 tentang HAM, Tap MPR Nomer 7 Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, dan Undang-Undang Nomer 27 Tahun 2005 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi beberapa konvenan internasional HAM.

Namun di luar instrumen HAM, banyak juga instrumen  yang justru mengganggu hak atas pangan, misalnya kesepakatan-kesepakatan  di WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia), termasuk juga perjanjian bilateral dengan negara dengan IMF (International Monetary Fund/Lembaga Keuangan Internasional), World Bank (Bank Dunia), ADB (Asian Development Bank/ Bank Pembangunan Dunia), hal ini terkait dengan kebijakan negara tentang privatisasi, pencabutan subsidi, dan liberalisasi perdagangan dan permodalan yang disponsori lembaga-lembaga keuangan internasional tersebut.

Negara (pemerintah RI) memang telah membikin instrumen (badan dan produk hukum) dalam rangka pemenuhan hak atas pangan, yaitu Badan Ketahanan Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Namun dalam kenyataan negara gagal memenuhi hak atas pangan dan bahkan mengeluarkan kebijakan ekonomi yang memiskinkan rakyat yang berdampak pada situasi rawan pangan

Untuk itu, dalam konteks legal, diperlukan Judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan produk hukum yang kontraproduktif dengan pemenuhan hak atas pangan. Salah satu kendala adalah pertanyaan bagaimana produk hukum yang kontraproduktif dengan ketahanan pangan akan tetapi Mahkamah Konstitus (MK) menolak judicial review, contohnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air,

 

C. Social Policy

Pemenuhan hak atas pangan memerlukan langkah yang komprehensif dan lintas sektoral, yang mana hal tersebut tercermin dari kebijakan publik negara, yang hal tersebut meliputi:

  1. Pelaksanaan Reforma agraria dalam rangka melindungi hak akses masyarakat terhadap sumber-sumber agraria: kecukupan lahan, irigasi, air minum, dan kebijakan pertanian
  2. Perubahan sistem ekonomi dan perlindungan ekonomi rakyat
  3. Kebijakan perburuhan yang melindungi sektor informal, buruh migran, dan buruh industri
  4. Pemberdayaan dan perlindungan sektor usaha mikro (informal dan pertanian)
  5. Perlindungan hak akses masyarakat terhadap lapangan kerja
  6. Jaminan sosial masyarakat dan Jatah Hidup (Jadup) bagi pengungsi bencana alam maupun wilayah konflik
  7. Tanggung jawab negara untuk memberikan pemahaman tentang gizi yang benar terhadap dan perlindungan bahan pangan dari virus (flu burung dan anthrax dan bahan kimia yang berbahaya termasuk kualitas air minum

D. Pemerintahan

Agar kebijakan publik negara dapat berjalan diperlukan anggaran dan solusi pembiayaan yang tercermin di APBN. Hal ini tentu sangat terkait dengan politik anggaran, kebijakan fiskal dan bagimana negara memanajemen hutang dan pembayaran hutang luar negeri.

Secara teknis pula dibutuhkan penyelerasan strategis atau sinkronisasi kebijakan dan koordinasi antar departemen dan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, hal ini tentu terkait dengan pengelolaan otonomi daerah.

E. Rencana Aksi

Diperlukan segera tindakan sesuai dengan mandat organisasinya masing-masing ataupu secara bersama yang itu berupa:

  1. Kampanye mendorong reforma agraria sebagai kata kunci penyelesaian situasi rawan pangan dan pemnuhan hak atas pangan
  2. Menjadikan World Food Sumit sebagai momentum
  3. Aksi menuntut pertanggungjawaban negara hak atas pangan yang melibatkan massa rakyat (pendidikan dan pengorganisiran)
  4. Legal work (judicial riview Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, gugatan class action atas kegagalan negara memenuhi hak atas pangan masyarakat, legal drafting sebagai bagian dari legal reform produk hukum terkait dengan pemenuhan hak atas pangan, dan  penggunaan mekanisme HAM nasional dan internasional dalam rangka pembelaan dan perlindungan hak atas pangan
  5. Perlunya segara Komnas HAM melakukan assesment atau audit pelaksanan hak atas pangan yang dilakukan negara.

Gunawan

PBHI 2005