Polisi Melawan Hak Atas Pangan Masyarakat

Siaran Pers PBHI No. 027/SP-PBHI/II/06

Sekali lagi PBHI menegaskan bahwa kebijakan impor beras yang dilakukan pemerintahan SBY-JK berimplikasi buruk dua sekaligus terhadap demokrasi dan HAM. Pertama, kebijakan impor beras telah berdampak dilanggarnya hak atas pangan masyarakat khususnya untuk mendapatkan sumber pangan yang murah. Lebih khusus lagi kebijakan impor beras telah melanggar hak asasi petani untuk mendapatkan perlindungan distribusi produksinya. Kedua, kebijakan impor beras adalah perlindungan terhadap impunity (pembebasan kejahatan dari penghukuman), karena impor beras telah memberikan ruang besar bagi kejahatan ekonomi seperti mafia beras dan penyelundupan, yang jaringannya terbentang mulai dari modal internasional di New York hingga level para tengkulak di pedesaan.

Akibat voting di DPR, kandaslah harapan masyarakat untuk menghentikan kebijakan impor beras lewat hak interpelasi DPR. Meskti telah terjadi politik kekanak-kanakan di DPR yang dipertunjukan lewat voting, tetapi FPKS dan FPDIP bermaksud membentuk tim investigasi untuk menyelidiki praktek impor beras, hal inilah yang mengundang intelkam Polda Metro Jaya untuk membikin operasi spionase guna mengawasi tim investigasi tersebut.

Ini adalah interupsi dalam proses demokrasi sekaligus menunjukan kegagalan reformasi kepolisian. Polisi jutru tidak membikin operasi intelijen dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum dalam praktek impor beras, tetapi  justru menginteli partispasi atau kontrol publik. Intel polisi seharusnya hanya ditujukan kepada para pelaku kriminal. Maka polisi tidak saja melawan hak atas pangan masyarakat tetapi polisi juga telah membawa situasi politik kembali ke zaman kediktatoran militer, ke zaman gestapo, atau ke zaman kolonial dimana negara lewat aparatus represifnya memata-matai partisipasi dan membungkam kontrol publik serta melanggar hak-hak dasar rakyat sebagaimana yang dilakukan Negara Orde Baru dengan mempergunakan intelijen Angkatan Darat hingga tingkat Koramil. 

Selain mengutuk tindakan polisi, dengan ini PBHI menyatakan sikap:

1. Segera bentuk Komisi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian agar kontrol kepada polisi semakin efektif.

2. Laksanakan reformasi sektor keamanan khususnya rule of engagement  bagi penggunaan intelijen

3. Negara harus segera memenuhi hak atas pangan masyarakat sebagaimana yang disebut dalam Konvenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Budaya yang telah diratifikasi pemerintah, konstitusi Indonesia UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

4. Reforma agraria adalah jalan bagi upaya penghapusan kemiskinan dan kelaparan

5. Dan jika Hak atas pangan tidak segera dipenuhi, PBHI dalam waktu segera akan melakukan gugatan hukum dan konfrontasi politik kepada negara serta para pelaku impunita

Jakarta, 08 Februari 2006

 

Johnson Panjaitan, SH
Ketua Badan Pengurus