Lingkaran Kekerasan Baru Yang Berpotensi Menghentikan Otsus Papua

PBHI menyatakan keprihatinan atas apa yang terjadi sekarang ini di Papua. Setelah kemarin, 6 April 2006, PBHI memperingatkan betapa pentingnya momentum Otonomi Khusus pasca-Pilkada dan pasca-kerusuhan Abepura, hari ini patut dikemukakan beberapa hal berikut:

  1.  Kasus pengibaran bendera di Universitas Cendrawasih perlu untuk dicermati. PBHI melihat bahwa fakta lapangan menunjukkan betapa aparat keamanan menempatkan banyak petugas di lokasi yang terpengaruh kerusuhan. Yang menjadi keprihatinan PBHI adalah bahwa dengan banyak petugas demikian, tiba-tiba aparat keamanan langsung mengarahkan tuduhan kepada OPM. Adalah lebih baik aparat keamanan menjelaskan strategi penanganan lapangan, dan bagaimana kejadian itu sebenarnya. Atau memang penempatan aparat keamanan itu memang menyembunyikan sesuatu?
  2. Sekali lagi, harus ada penegasan kebijakan negara dalam soal OPERASI MILITER SELAIN PERANG (OMSP) di Papua. Menyusul insiden Abepura Maret 2006; berbagai pertarungan lokal-lokal, pusat-lokal; soal pengelolaan sumber daya alam, perlu ditegaskan apakah memang operasi intelijen-eksesif yang ditengarai meningkat minggu-minggu ini dapat dijustfikasi. OMSP, menurut UU 34/2004 (mengenai TNI), Bagian Ketiga, Pasal 7 ayat 2b, adalah wewenang dan tanggungjawab presiden serta harus mendapat persetujuan DPR (pasal 17 ayat 1 dan 2); dalam pasal 20 (2) juga disebutkan penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan OMSP harus menurut peraturan perundangan (termasuk UU 21/2001).
  3. Poin kedua, yang sudah dikemukakan dalam konferensi pers 6 April 2006, semakin penting mengingat diterima informasi dari lapangan bahwa BIN dan elemen keamanan lain melakukan penyisiran terhadap kelompok-kelompok mahasiswa atau individu-individu tertentu. Muncul tuduhan-tuduhan separatisme terhadap mahasiswa dan individu tertentu.Kota-kota berikut: Jayapura, Manado, Jakarta, Bandung, diinformasikan menjadi lokasi kegiatan pengejaran yang intensif.

 PBHI kembali mempertanyakan kesungguhan pemerintahan SBY-JK atas Otonomi Khusus Papua. Undang-Undang 21/2001 perlu untuk segera dilaksanakan, tetapi pemerintahan SBY-JK justru tidak mempunyai agenda apapun atas penanganan Papua pasca-kerusuhan Abepura, dan lebih-lebih tidak mempunyai langkah politik apapun pasca pilkada Papua. Pun dalam situasi seperti ini, pemerintah hanya bisa menyalahkan pemerintah negara lain, dan tidak mengerjakan tugas konstitusinya.

 Jakarta, 6 April 2006

 Henry Simarmata
Political Counsel