PBHI Tidak Terlibat Dalam Dukung Mendukung Cagub Pilkada Papua :press Notice Dan Hak Jawab PBHI Terhadap Kompas

Kompas (cetak) 7 Maret 2006 memuat berita konferensi pers PBHI yang diadakan 6 Maret 2006. Berita yang dimunculkan adalah sekitar proses pasca Pilkada, yang terkhusus terkait dengan masalah ‘pelantikan’. Berita ini memunculkan polemik dan pertanyaan mengapa PBHI terlibat dalam ‘politik praktis’.

Untuk itu, kami menyampaikan beberapa hal berikut ini:

  1. PBHI pertama kali mengetahui hasil pilkada Papua adalah dari media cetak, yaitu Kompas dan Tempo (tanggal 5 dan 6 April), dan Metro TV (televisi), yang menyebut pengumuman resmi KPUD Papua mengenai hasil Pilkada Papua. Jadi PBHI tidak terlibat dengan kegiatan mendukung Barnabas yang biasanya terdeteksi sebelum pengumuman resmi oleh KPUD.
  2. Karena melihat pengumuman resmi ini, PBHI melihat bahwa ada momen yang memberikan kesempatan kembalinya track Otonomi Khusus. Bunyi pernyataan PBHI adalah sebagai berikut:

“Dalam konferensi pers PBHI tanggal 22 Maret 2006, PBHI menyatakan “...betapapun sulitnya, ada window opportunity yang harus dipakai demi transisi damai di Papua...”. Sekarang hal itu sudah mulai terwujud menyusul hasil pilkada Papua yang menghasilkan Barnabas Suebu sebagai peraih suara terbanyak –yang dipilih langsung.”

  1. Selanjutnya, terjadi tanya jawab dengan rekan-rekan media yang hadir dalam konferensi pers PBHI tanggal 6 April 2006. Beberapa pertanyaan diantaranya adalah:
  • § Bagaimana dengan status Pilkada Irjabar
  • § Apa yang dimaksud momen kembalinya Otsus, apakah selama ini Otsus tidak berjalan
  • § Bagaimana dengan hubungan pemerintah pusat dengan Pemprov Papua menurut UU21/2001 (mengenai otonomi khusus Papua)

Menjawab pertanyaan ini, PBHI menyatakan bahwa hasil Pilkada Papua kali ini melengkapi pemangku mandat dalam konteks UU 21/2001, yang terdiri dari MRP, Gubernur, dan DPRP. (Amarhum Gubernur Jap Salossa tidaklah dipilih dalam konteks Otonomi Khusus). Karena lengkap, maka momen penyelesaian Papua menjadi amat kuat.

  1. Pentingnya posisi gubernur ini karena menurut UU Otonomi Khusus Papua (UU No.21/2001), gubernur mempunyai tugas eksekutif (pasal 15), yang diberi kewenangan untuk menggerakkan perbaikan dan perlindungan kehidupan masyarakat. Disinilah arti pentingnya “penghormatan pemerintah pusat terhadap mandat Otonomi Khusus Papua”. Disinilah arti penting bahwa pilkada Irjabar yang tidak sesuai dengan UU Otonomi Khusus dapat segera direspon oleh para pemangku jabatan Otonomi Khusus yang sekarang ini sudah lengkap.
  2. Lalu, ada 1 pertanyaan teknis dari rekan-rekan media, yaitu bahwa apakah Barnabas Suebu bisa langsung bekerja. Jawabannya tentu tidak, karena ada “proses pelantikan’. Pada saat konferensi pers dilangsungkan, Barnabas Suebu baru menyatakan ucapan terimakasih, dan belum sampai menanggapi proses legal hasil KPUD. Masih dalam konteks ini, PBHI melihat bahwa semakin lama pelantikan dilangsungkan (siapapun itu yang terpilih sebagai gubernur), maka semakin lama juga para pemangku jabatan Otonomi Khusus akan dapat segera bekerja. Dari sinilah muncul berita kompas yang membahasakan dengan “mendesak pelantikan Barnabas Suebu”.
  3. PBHI memohon untuk menempatkan pilkada Papua ini dalam konteks yang lebih besar, yaitu penyelesaian banyak persoalan dan pemulihan Otonomi Khusus Papua yang menurut PBHI memang tidak pernah berjalan. Untuk itulah, ada harapan supaya para pemangku jabatan Otonomi Khusus ini dapat segara bekerja untuk masyarakat Papua yang memilih mereka.

Demikian penjelasan ini disampaikan. Mohon rekan-rekan media ikut menyebarluaskan sehingga maksud inti dari konferensi pers 6 April 2006 tersampaikan. Kami mohon maaf sebesar-besarnya jika pernyataan PBHI 6 April 2006 menimbulkan pengertian “dukung-mendukung”. PBHI tetap akan bekerja bagi terwujudnya Otonomi Khusus Papua untuk rakyat Papua.

Terimakasih.

Jakarta, 8 Maret 2006

Henry Simarmata
Political Counsel PBHI