Kewajiban Negara Untuk Kesejahteraan

Ketua Umum Golkar yang juga Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyampaikan pandangan bahwa demokrasi bisa dinomorduakan karena merupakan cara, alat, atau proses untuk meraih tujuan kesejahteraan rakyat. Kendati demikian, diharapkannya supaya demokrasi membawa manfaat (Kompas, 26 November 2007).

Dalam hubungan itu, perlu dikemukakan bahwa demokrasi dan kesejahteraan harus pula ditempatkan dalam prinsip kewajiban negara (obligation of the state) untuk menghormati dan melindungi hak-hak sipil dan politik maupun untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Pandangan yang mengutamakan kesejahteraan dan menomorduakan demokrasi, dapat ditinjau kelemahannya. Ditegaskan kembali, kewajiban negara tidak hanya terkait dengan perluasan demokratisasi, namun juga serentak dengan itu rencana dan realisasi kesejahteraan bagi semua orang.

Saling berkait

Pandangan yang menomorduakan demokrasi namun mengutamakan kesejahteraan rakyat, sangat terkesan dikotomis. Seakan-akan kesejahteraan rakyat hanya bisa diraih tanpa demokrasi dulu. Sebaliknya demikian, demokrasi justru cenderung dipandang lebih banyak menyulitkan atau menghambat langkah atau kebijakan untuk merealisasikan kesejahteraan.
Pandangan dikotomis biasanya memang mengutamakan yang satu dan mengabaikan yang lain terlebih dulu dalam merealisasikan gagasannya. Pandangan ini mengingkari keterkaitan dan keeratan antara yang satu dengan yang lain - antara demokrasi dan kesejahteraan - secara timbal balik.

Mengacu pada pandangan dikotomis itu, demokrasi dan kesejahteraan dipertentangkan. Demokrasi dipandang tidak membawa manfaat bagi pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya, kesejahteraan direalisasikan dengan menunda demokrasi. Tujuan meraih kesejahteraan rakyat dapat ditempuh tanpa mengindahkan demokrasi.

Namun bila ditempatkan dalam prinsip kewajiban negara, maka antara demokrasi dan kesejahteraan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya saling berkait erat dan bergantung satu sama lain, karena keduanya sama pentingnya. Tidak perlu yang satu diabaikan demi yang lain, karena keduanya justru dapat berjalan beriringan.

Pendekatan itu menunjukkan bahwa hak-hak manusia tidak hanya hak-hak sipil dan politik, melainkan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Keutuhan manusia tidak bisa hanya dipenuhi dengan kebebasan, melainkan juga dengan kebutuhan ekonomi, sosial dan budaya. Sebaliknya, pemenuhan ekonomi membutuhkan kebebasan.

Demokrasi terkait dengan hak atas kebebasan berpendapat, berserikat, berkumpul, partisipasi politik dan bergerak. Sedangkan kesejahteraan berhubungan dengan hak atas pekerjaan, upah atau penghasilan yang layak, perumahan dan pangan, kesehatan, serta pendidikan.
Secara lengkap, hak-hak manusia terkandung dalam Kovenan International Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) dan Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Dijabarkan dalam Konvensi Perempuan (CEDAW), Anak (CRC), penyiksaan (CAT) dan diskriminasi rasial (CERD). Lebih lanjut, dalam protokol serta beberapa deklarasi yang lebih khusus.

Terikat secara hukum

Negara Republik Indonesia (RI) terikat secara konstitusional sebagai negara yang didasarkan atas hukum betapa pun konstitusi bisa diubah bila kebutuhan politik pemerintah mengagendakannya bersama MPR. Misalnya, memperkuat komitmen konstitusional untuk mengejar atau memenuhi kesejahteraan rakyat.

Lebih dari itu, RI juga terikat dengan dua kovenan internasional - Kovenan International Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya maupun Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik - karena sudah meratifikasi lewat legislasi UU No. 11 dan UU No. 12 pada 30 September 2005. Kedua hukum hak-hak manusia internasional ini melengkapi CEDAW yang diratifikasi menjadi UU No. 7/1984, CRC menjadi Keppres No. 36/1990, CAT menjadi UU No. 1998 dan CERD menjadi UU No. 29/1999.
Semua itu sudah menjadi bagian dari hukum dan kebijakan nasional. Tambahan lagi, diberlakukan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) betapapun terkandung sejumlah kelemahan bila dibandingkan dengan hukum hak-hak manusia internasional yang sudah diratifikasi.

Memang ada satu lagi yang dikenal UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Namun persoalannya, UU ini sebenarnya menangani hanya dua kategori kejahatan serius (serious crimes), yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genosida (genocide).
Dengan keterikatan negara secara konstitusional maupun perundang-undangan, pada dasarnya baik kesejahteraan maupun demokrasi sudah tersedia perangkat hukumnya. Persoalannya terletak pada implementasinya, dalam pengertian komitmen kerja negara untuk merealisasikannya.

Ada dua kekacauan dalam implementasi hak-hak politik untuk memperluas demokratisasi terletak pada kegagalan aparat penegak hukum (law enforcement officials) dalam penegakan hukum.
Pertama, berbagai bentuk kebebasan yang diekspresikan dengan mengarah pada kejahatan - mengancam, mengganggu atau merusak hak-hak bahkan menganiayai orang lain - seperti teror dan penyerangan fisik yang dialami sejumlah LSM/ornop, kelompok minoritas agama atau keyakinan dan pawai atau protes-protes yang ditujukan kepada aparat negara (state apparatus) justru dibiarkan tanpa proses hukum atau dihukum.
Kedua, proses politik dalam memanfaatkan situasi yang terbuka pasca-reformasi, sangat diwarnai oleh “politik uang” (money politics) baik di tingkat elite maupun di bawah. Banyak transaksi politik di tingkat elite lebih sebagai “politik dagang sapi”. Sedangkan di bawah, “dagang sapi” berkembang menjelang pemilu dan pilkada.

Dengan demikian, bukan demokratisasi yang menyebabkan terhambatnya perjuangan untuk meraih kesejahteraan, melainkan karena teror dan intimidasi atau serangan secara fisik maupun “politik penyuapan” yang tidak dihukum itulah sebagai sumbernya. Demokratisasi yang diwarnai teror dan “politik uang” inilah yang menyebabkannya menjadi mahal.

Tidak tumbuh kebutuhan pada lapisan elite politik untuk mengarahkan demokratisasi bagi pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat, sehingga politik mereka tidak pernah berorientasi kepada rakyat banyak. Mereka sibuk bertransaksi, namun transaksi untuk kepentingan kelompoknya masing-masing.

Perkembangan politik seperti itu juga menghalangi lapisan elite politik untuk mengarahkan operasi kekuasaan negara sejalan dengan konstitusi dan UU yang menjamin hak-hak politik maupun ekonomi dan sosial.

Kewajiban untuk kesejahteraan
Bila mengacu pada UU No. 11/2005 tentang Ratifikasi Kovenan International Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, maka negara, khususnya pemerintah, tidak bisa lagi menyangkal kewajibannya untuk memenuhi hak-hak itu, atau secara garis besar adalah kesejahteraan rakyat.
Penting dicamkan bahwa merealisasikan kesejahteraan rakyat, dipastikan lebih sulit ketimbang demokratisasi. Kenyataannya, dalam kondisi republik masih tergolong muda, demokrasi parlementer pada 1950-an berhasil dioperasikan kendati berbagai kesulitan dihadapi, termasuk lemahnya golongan pengusaha saat itu.

Demikian pula, sesudah regim Soeharto berakhir, proses politik yang mengarah pada demokrasi juga sudah berlangsung kendati krisis ekonomi menghantam Indonesia. Namun persoalannya, demokratisasi sekarang ini ditunjukkan oleh sangat lemahnya penegakan hukum.
Dalam demokrasi, fungsi aparat kepolisian dan kejaksaan maupun kehakiman menjadi penting. Polisi sangat diharapkan sebagai pelindung hak-hak setiap orang tanpa diskriminasi dan sekaligus sebagai pembasmi kejahatan. Bila dwifungsi ini melemah, maka kekacauan yang terjadi.
Sebaliknya, bila kesejahteraan rakyat sebagai tujuan yang hendak dimajukan oleh suatu partai politik - katakanlah Golkar - maka dibutuhkan beberapa syarat perlu. Pertama, mengubah komitmen dan orientasi politiknya yang secara ideologis lebih mengutamakan kepentingan orang banyak. Kedua, secara konkret harus memandang kelompok-kelompok yang lemah dalam ekonomi dan sosial sebagai sasaran utama artikulasi politiknya. Ketiga, terus-menerus melancarkan desakan terhadap negara untuk lebih melayani kepentingan kelompok-kelompok yang lemah secara ekonomi.

Sedangkan tujuan negara - yang dijalankan secara khusus oleh pemerintah baik di pusat maupun daerah - untuk menyejahterakan rakyat, jelas harus mengacu pada UU No. 11/2005. Berikut ini dapat diperjelas apa yang seharusnya dilakukan pemerintah karena implementasi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya memang menuntut peran pemerintah yang besar untuk mengendalikan sumber-sumber ekonomi dan sosial supaya tidak dikuasai dan dinikmati oleh segelintir orang.

Pertama
, pemerintah - tidak boleh tidak - harus mempunyai niat yang konkret berupa rencana yang terprogram untuk merealisasikan kesejahteraan rakyat. Misalnya, apa rencana pemerintah untuk mengatasi pengangguran yang tinggi, peningkatan upah atau penghasilan, layanan kesehatan, pendidikan yang murah, perumahan atau standar hidup. Tanpa rencana seperti ini, dapat dituduh bahwa pemerintah tidak punya niat.

Kedua
, rencana aksi atau program itu wajib direalisasikan. Pemerintah dapat membuat prioritas program pemenuhan hak-hak apa yang terlebih dulu hendak direalisasikan. Bisa diprioritaskan untuk mengatasi pengangguran yang berdampak pada meningkatnya jumlah orang yang mempunyai penghasilan karena lebih terbukanya lapangan kerja.

Ketiga
, pemerintah wajib berbuat atau mengambil langkah-langkah dan kebijakan - mengerahkan berbagai sumber daya - dalam menyiapkan segala prasyarat dan berikutnya merealisasikan kesejahteraan rakyat secara bertahap.

Keempat
, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran sesuai sasaran, pemerintah memperkuat komitmen kerja bagi penegakan hukum. Mereka yang mengorup atau menyelewengkan anggaran dengan berbagai cara atau siasat, haruslah dipastikan mendapat ganjaran hukuman.

Kelima, secara berkala empat tahun sekali, pemerintah wajib membuat laporan tentang hasil-hasil yang sudah dicapai dalam pelaksanaan program pemenuhan hak-hak itu dengan berbagai indikatornya. Sudah harus bisa diduga, laporan tentang realisasi pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidaklah mungkin seluruhnya bagus. Artinya, senantiasa ada error dalam pelaksanaannya. Setiap error harus dilaporkan.

Pertanyaannya, apakah sebuah upaya untuk mencapai tujuan yang lebih sulit ketimbang demokratisasi dapat menjadi pegangan suatu partai dan pemerintah? Di atas kertas saja sudah kelihatan lebih sulit. Salah satu bagian dari demokratisasi dapat direalisasikan dengan kebebasan bersuara atau berbicara.

Maka itu, meraih tujuan kesejahteraan rakyat tidak bisa direalisasikan hanya sekadar disuarakan tanpa berbuat. Kesejahteraan jelas membutuhkan perbuatan, bahkan kesediaan untuk berbagi sumber-sumber ekonomi dan sosial yang terbatas. Dalam kondisi lapisan elite politik dan ekonomi yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi mereka, maka jalan menuju kesejahteraan sungguh-sungguh sebuah rintangan atau tembok yang besar.

Regim Soeharto di masa lalu - dengan segala sumber daya yang melimpah dalam genggamannya - tetap saja gagal merealisasikan kesejahteraan rakyat lewat slogan “pemerataan hasil-hasil pembangunan” atau “efek menetes ke bawah” tanpa demokrasi. Apalagi pada masa sekarang sesudah banyak sumber daya ekonomi dan sosial sudah terkuras serta dikuasai segelintir orang. Karena, kesejahteraan memang tidak mungkin direalisasikan dengan bersuara atau berslogan.
Sikap kritis

Penting bagi kita bersikap kritis terhadap pandangan yang hendak menomorduakan demokrasi demi mencapai kesejahteraan rakyat, terutama menjelang pemilu 2009 sebagai arena “bagi-bagi kursi kekuasaan negara”. Apakah pandangan semacam ini merupakan prakondisi menuju “pembelian suara rakyat” dengan “politik uang”? Dan bagaimana nasib rakyat sesudah “suara mereka dibeli”?
Apakah mereka yang menyuarakan pandangan ke arah kesejahteraan rakyat itu mempunyai komitmen yang konkret? Misalnya, apakah partai atau organisasi mereka mempunyai program yang jelas tentang kesejahteraan rakyat? Bagaimana mereka melihat buruh, petani penggarap, nelayan kecil, kaum perempuan maupun pada umumnya orang miskin?

Kita jelas perlu belajar dari regim Soeharto yang berslogan “pemerataan hasil-hasil pembangunan” dan “efek menetes ke bawah” - dengan segala sumber daya ekonomi dan sosial yang dimiliki - dengan mengesampingkan demokrasi, sudah gagal merealisasikan apa yang dislogankan. Bukankah itu tidak lebih sekadar tipuan belaka?

Apa akibatnya bila mereka yang menyuarakan kesejahteraan tidak dapat menunjukkan niat atau komitmen yang konkret untuk meraihnya, sementara demokrasi ditunda karena dinomorduakan? Akankah kita kehilangan segala-galanya karena kesejahteraan hanya sekadar omongan dan demokrasi dimerosotkan?

Untuk mencegah kehilangan segalanya, demokrasi justru memberikan jawaban yang lebih meyakinkan untuk meraih kesejahteraan. Bagaimana demokrasi dapat digunakan untuk memajukan kesejahteraan?

Demokrasi tidak bisa direduksi sebatas pemilu dan pilkada, melainkan dilihat secara lebih luas seperti kebebasan berpendapat dan pers, berserikat, berkumpul dan bergerak. Dengan kebebasan ini setiap orang dapat ambil bagian dalam menyuarakan pendapatnya untuk mengurangi pengangguran, menaikkan tingkat upah, atau memperoleh pendidikan. Demokrasi menyediakan jalan terbuka bagi berbagai kalangan masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengontrol perilaku pemerintah dan para pejabat maupun pegawainya serta mendesakkan langkah dan kebijakannya dalam mengerahkan segala sumber daya yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan.

Demokrasi juga memungkinkan rakyat mengungkap berbagai bentuk korupsi dalam aparatur negara untuk dipertanggungjawabkan - bukan dibiarkan tanpa berbuat memberantasnya.

Suryadi Radjab, Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI