Perlindungan Hak Manusia Dalam Kuhp

SESUDAH demikian lama tanpa perubahan sama sekali (lebih dari satu abad berlaku hingga sekarang) mulai digulirkan usulan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dikeluarkan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Namun, tidak sedikit usulan ini yang menimbulkan persoalan dengan ketentuan hak-hak manusia.

Persoalan yang muncul atas rancangan revisi itu adalah apakah aparat negara (state apparatus) mempunyai wewenang yang besar dalam mencampuri penikmatan hak atas kebebasan (right to liberty) dan kehidupan pribadi warga negara? Apakah revisi KUHP dapat disesuaikan dengan larangan penyiksaan dan perlakuan yang menyakitkan (torture and cruel treatment)? Dari sini pula bisa timbul kritik yang lebih elementer: apa sebenarnya prinsip dan tujuan hukum pidana?

Tujuan tulisan ini adalah menyampaikan pandangan bagaimana seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat komitmen hukumnya dalam melindungi hak-hak sipil dan politik sehubungan dengan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Secara prinsip, harus dapat dibedakan antara kebebasan dan kejahatan, sehingga bisa dibedakan antara pelanggaran hak-hak sipil dan politik dengan perbuatan pidana. Bahkan bagaimana mentransformasi pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights) menjadi tindak pidana.

Prinsip hukum pidana
Mencuri, melakukan korupsi, menyuap petugas, menganiaya, memperkosa, dan membunuh, sangatlah jelas sebagai kategori kejahatan biasa (ordinary crimes). Bukan saja karena kategori ini mengandung tindakan, namun juga terdapat orang yang menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat dari tindakan kejahatan itu.

Pertimbangan itulah yang mendasari mengapa setiap negara melarang dan memberi sanksi pidana atas orang-orang yang menjadi pelaku tindak kejahatan dengan memberlakukannya dalam suatu hukum pidana nasional, bahkan belakangan desakan untuk memberlakukan yurisdiksi universal terhadap kejahatan serius (serious crimes) seperti kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan genosida (genocide) sebagaimana yang terkandung dalam Statuta Roma tentang Pengadilan Kejahatan Internasional (Rome Statute of the International Criminal Court).

Apa prinsip hukum pidana? Pertama, setiap orang sama di muka hukum (equality before the law) dan di muka pengadilan. Prinsip ini menegaskan, tidak boleh ada diskriminasi dalam hukum dan dalam perlakuan. Hukum pidana harus tunduk atas prinsip ini supaya menerima atau mengakui setiap orang sebagai subyek hukum.

Kedua, melindungi setiap orang dari berbagai tindak kejahatan. Aparat negara, khususnya aparat penegak hukum (law enforcement officials), menunaikan kewajiban atau tugas pertamanya untuk melindungi orang dari ancaman atau tindak pidana. Tidaklah boleh seseorang/kelompok orang menjadi korban kejahatan.

Ketiga, berhubung tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang, maka aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas keduanya dengan menyeret para pelaku tindak pidana ke muka hukum atau pengadilan. Tugas ini bukan saja bertujuan supaya berfungsinya proses penegakan hukum (law enforcement), namun juga yang terpenting adalah supaya setiap korban atau pihak yang dirugikan dapat meraih keadilan.

Keempat, menimbulkan efek jera bagi setiap orang yang hendak melakukan kejahatan. Dengan adanya ancaman sanksi dan menjalani pidana penjara bagi para pelaku yang terbukti bersalah, maka diharapkan tindak kejahatan dapat berkurang. Calon pelaku tindak pidana akan menyadari ancaman sanksi pidana bila mereka melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, hukum pidana merupakan seperangkat peraturan yang membentengi setiap warga negara dari tindak kejahatan atau pidana. Setiap orang merasa terlindungi untuk dicegah menjadi korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak kejahatan. Sebaliknya, calon-calon pelaku bakal menghadapi hukuman penjara bila merealisasikan tindak pidana.

Bila suatu negara semakin mampu mencegah berbagai tindak kejahatan, setiap orang- warga negara-bakal merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas mereka sehari-hari. Namun, bila aparat penegak hukum lebih banyak gagal menegakkan hukum pidana, rasa aman dan nyaman akan merosot.

Hak-hak sipil dan politik
KUHP warisan kolonial itu disusun jauh sebelum lahirnya Deklarasi Universal Hak-hak Manusia (DUHaM) serta perjanjian internasional hak asasi manusia (international bill of human rights) sehingga bisa dimaklumi kekurangannya dalam melindungi hak asasi manusia, yakni hak sipil dan politik. Apalagi sebagian kepentingannya ditujukan untuk melanggengkan kekuasaan kolonial.

Dengan adanya perjanjian internasional itu, setiap negara terbuka untuk menandatangani dan meratifikasinya. Indonesia sendiri sudah meratifikasi empat dari enam perjanjian internasional yang pokok, yaitu CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), CRC (Convention on the Right of Child), CAT (Convention Agaist Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination). Terakhir, disusul dengan dua perjanjian induk-International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) pada 30 September 2005.

Kewajiban setiap negara (obligation of the state) yang sudah meratifikasi bukan saja membuat laporan awal (tahun pertama) dan periodik (empat tahun sekali) kepada komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi perjanjian tertentu, namun juga menyesuaikan produk hukum dan kebijakannya dengan perjanjian-perjanjian itu.

Pertama, hukum pidana sangat berkaitan dengan perlindungan hak sipil dan politik terutama hak atas kebebasan maupun perampasan hak milik. Pelaksanaan hak atas kebebasan ini akan terpenuhi bila negara sangat sedikit untuk campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya.

Kebebasan bergerak dan berdomisili, kebebasan dari campur tangan kehidupan pribadi, menganut pikiran dan keyakinan serta agama, berpendapat dan berekspresi, berkumpul maupun berserikat, menikah dan membentuk keluarga serta partisipasi politik adalah hak-hak yang dilindungi dalam ICCPR.

Kedua, perlu ditekankan bahwa kebebasan sama sekali bukan suatu kejahatan, apa pun kebebasan itu. Memang ada efeknya di mana ekspresi kebebasan yang berbuntut pada kejahatan seperti merusak milik orang lain atau penganiayaan. Di sinilah penting untuk dipilah dengan jelas antara larangan dan sanksi pidana atas tindak kejahatan dengan menghormati atau membiarkan kebebasan tanpa campur tangan atau gangguan pihak lain.

Bila produk hukum pidana melarang dan menetapkan sanksi pidana atas kebebasan tertentu, ketentuan pidana ini dapat dipersalahkan melanggar hak atas kebebasan. Penerapan hukum pidana ini menjadi bagian dari pelanggaran hak asasi manusia melalui pemberlakuan hukum (violation by judicial) atau yang dilegalkan.

Larangan dan sanksi pidana atas kebebasan itu tidak hanya terkandung dalam KUHP warisan kolonial, namun lebih dari itu ditambah lagi oleh regim Soeharto melalui UU Antisubversi dan sejumlah kebijakannya yang antikebebasan; termasuk mengasas-tunggalkan semua organisasi dalam asas Pancasila, kemudian juga meniadakan pikiran Islam (PPP) serta nasionalis dan non-Islam (PDI) dalam politik.

Sejarah kolonial dan regim Soeharto yang memberlakukan larangan dan sanksi pidana atas kebebasan merupakan pengalaman sejarah yang buruk dalam perlindungan hak atas kebebasan. Mestinya, setelah sekarang kita menyadari bahwa hal-hal tersebut buruk, terdapat alasan yang masuk akal untuk menyudahi keburukan sejarah hukum pidana di masa lampau, dan tidaklah pantas mengulanginya.

Larangan dan sanksi penyiksaan
KUHP memang masih kurang beradab dan juga masih berwatak intoleran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Wajar saja bila diakui bahwa hukum ini warisan Hindia Belanda yang belum mengenal DUHaM, apalagi UU No. 12/2005 tentang Ratifikasi ICCPR, serta UU No. 5/1998 tentang Ratifikasi CAT.

Karena itu, masih terkandung pasal atau ketentuan tentang “penodaan agama” yang menjadi ancaman atas kelompok minoritas agama. Contoh kasus adalah yang menimpa Lia Aminuddin yang merepresentasikan kelompok “Lia Eden”. Belakangan adalah kelompok Al-Qiyadah Al-Islamiyah, bahkan ajaran kelompok ini resmi dilarang oleh Kejaksaan Agung.

Selain mengandung watak intoleran, KUHP juga tidak ada kandungan “penyiksaan”. Penyiksaan merupakan salah satu kategori pelanggaran hak-hak manusia yang berat. Larangan atas perbuatan ini dilegalkan lewat CAT atau UU No. 5/1998. Penyiksaan termasuk perbuatan yang tidak beradab.

Bila revisi KUHP melarang penyiksaan dan memberi sanksi hukuman pada pelakunya, maka praktik yang menjadi kebiasaan petugas penegak hukum ini tidak lagi sekadar pelanggaran hak-hak manusia yang berat melainkan sudah langsung dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana, sehingga pelakunya dapat segera dituntut di muka pengadilan.

Selain itu, penting pula dalam KUHP melarang bentuk hukuman yang keji seperti hukuman cambuk dan hukuman mati. KUHP harus memberikan standar hukuman yang melindungi terpidana dari kekejian dari pelaksana eksekusi vonis pengadilan. Bahkan tidak boleh membiarkan dualisme pengadilan pidana seperti di Aceh.

Betapa pun Aceh mempunyai wewenang khusus – melalui otonomi khusus – namun Aceh bukanlah negara bagian, karena Republik Indonesia bukanlah negara serikat seperti yang pernah berlaku pada 1949, karena UUD menegaskannya sebagai republik kesatuan (unitaris).

Bertentangannya hukum pidana dengan hak atas kebebasan di masa lampau, tidaklah perlu diteruskan di masa depan, supaya ada perkembangan dan kemajuan hukum yang lebih baik. Apakah aparat negara yang sekarang lebih berkomitmen menghormati dan melindungi hak-hak manusia?

Produk hukum pidana akan menjadi salah satu tolok ukur apakah negara semakin melindungi hak asasi manusia dan menyehatkan demokrasi ataukah mengesahkan aparat penegak hukum yang sewenang-wenang dan buas.

Suryadi Radjab, Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI

* Tulisan ini merupakan revisi dan tambahan atas tulisan yang pernah dipublikasi harian Kompas, Senin, 10 November 2003, dengan judul “Perlindungan HAM dalam KUHP”.