Larangan Dan Sanksi Penyiksaan
Pada umumnya, banyak orang kerap mencampuradukkan antara “penyiksaan” (torture) dengan “penganiayaan” (persecution). Seolah-olah suatu perbuatan yang disebut “penganiayaan” adalah juga “penyiksaan”. Padahal kedua istilah ini berbeda satu sama lain, karena jenis hukum keduanya juga berbeda. Dalam hubungannya dengan “penyiksaan”, sudah seharusnya negara (state) melarang perbuatan tersebut. Dengan melarangnya, maka tak ada alasan untuk terus-menerus membiarkan para pelaku “penyiksaan” menikmati kebebasan tanpa diproses berdasarkan hukum.
Penyiksaan dan penganiayaan
Negara Republik Indonesia (RI) di masa rezim Habibie telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT) melalui legislasi menjadi UU No. 5/1998. Dengan adanya UU inilah maka “penyiksaan” sudah seharusnya dapat dibedakan dengan “penganiayaan”.
Memang sebaiknya kita bedakan terlebih dulu “penyiksaan” dengan “penganiayaan”. Pertama, dari jenis hukum yang melingkupi, “penyiksaan” termasuk dalam yurisdiksi hukum hak-hak manusia (human rights law) dan dikenal juga sebagai perjanjian internasional tentang hak-hak manusia (international bill of human rights). Sementara “penganiayaan” termasuk dalam hukum pidana (common law). Selama ini istilah “penyiksaan” memang tak pernah terdapat dalam hukum pidana.
Kedua, “penyiksaan” termasuk salah satu hak manusia yang tak boleh ditangguhkan (non-derogable right) dalam keadaan apa pun, bahkan dalam keadaan perang atau darurat sekalipun, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights). Sementara “penganiayaan” dapat berupa “penganiayaan ringan” dan dapat pula “penganiayaan berat”.
Ketiga, pelaku “penyiksaan” – sesuai jenis hukumnya – adalah aparat negara (state apparatus), secara khusus adalah aparat penegak hukum (law enforcement officials), sehingga termasuk sebagai tanggung jawab negara (state responsibility). Sementara pelaku “penganiayaan” adalah individu dan dengan begitu sebagai tanggung jawab individu (individual responsibility).
Keempat, memang korban “penyiksaan” maupun “penganiayaan” sama-sama individu, tapi pelaku “penganiayaan” yang ditangani proses hukumnya oleh aparat penegak hukum dapat saja menjadi korban “penyiksaan”. Dan memang kebanyakan korban “penyiksaan” adalah mereka yang diduga melakukan perbuatan kriminal.
Kelima, pertanggungjawaban atas pelaku dalam perkara “penganiayaan” diproses melalui mekanisme pengadilan pidana (criminal court). Sementara pertanggungjawaban atas pelaku dalam perkara “penyiksaan” diproses melalui mekanisme “pengadilan hak-hak manusia” (human rights court).
Tapi karena human rights law adalah suatu perjanjian antarnegara (inter-states), maka “pengadilan hak-hak manusia” tak bisa diterapkan dalam satu negara (in one state), karena negara RI tak mungkin mengadili dirinya sendiri. Keberadaan Pengadilan Hak Asasi Manusia yang berlaku berdasarkan UU No. 26/2000 adalah suatu keanehan di dunia, karena negara-negara di luar RI tak pernah memberlakukan pengadilan yang mengadili dirinya.
Pengadilan hak-hak manusia di tingkat internasional lebih dikenal sebagai Sidang Komisi Hak-hak Manusia PBB yang setiap tahun diselenggarakan di Geneva, Swiss. Pada tingkat regional, terdapat Pengadilan Hak-hak Manusia Eropa (European Court of Human Rights) di Strasbourg, Perancis, serta Pengadilan Hak-hak Manusia Antar-Amerika (Inter-American Court of Human Rights) di San Jose, Kosta Rika.
Sebenarnya Pengadilan Hak Asasi Manusia bukan pengadilan yang sesuai dengan judulnya, karena perkara yang ditangani adalah kualifikasi kejahatan serius (serious crimes) atau kejahatan luar biasa (extra-ordinary crimes). Apa kejahatan yang ditangani pengadilan ini? Yaitu [1] kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), dan [2] genosida (genocide).
Dari namanya saja sudah sangat jelas, yaitu kejahatan (crimes). Kesalahan penyusun atau perancang UU No. 26/2000 adalah tak membedakan mana pelanggaran hak-hak manusia yang berat – pelanggaran atas non-derogable rights – dengan kejahatan serius. Kejahatan serius ini termasuk dalam yurisdiksi hukum humaniter internasional (international humanitarian law) sebagaimana yang terkandung dalam Konvensi Geneva dan Statuta Roma tentang Pengadilan Kriminal Internasional (Rome Statute of International Criminal Court).
Dengan begitu, tampak perbedaan yang sangat menyolok antara pelanggaran berat hak-hak manusia dengan kejahatan serius yang tergolong pelanggaran berat (graves breaches) dalam hukum humaniter. Kejahatan serius ini sangat berbeda dengan pula dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) seperti penganiayaan atau membunuh yang mungkin setiap hari terjadi.
Melarang penyiksaan
Apa kewajiban tambahan bagi RI setelah meratifikasi dan sekaligus sebagai negara peserta (state party) dalam CAT? Salah satu yang terpenting adalah kewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi dan hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah praktek “penyiksaan” di wilayah kekuasaannya. Dalam keadaan apa pun dan atas perintah siapa pun, praktek “penyiksaan” tidak dapat dibenarkan.
Negara RI tak saja berkewajiban untuk menyesuaikan berbagai ketentuan dalam hukum pidana dan acara pidana terhadap CAT, tapi juga langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah praktek “penyiksaan”. Berbagai bentuk “penyiksaan” dan perlakuan kejam lainnya harus dihapuskan. Dengan begitu, tak boleh dibenarkan berlangsungnya praktek “penyiksaan” atau perlakuan keji lainnya.
Negara harus melarang praktek atau perbuatan “menyiksa”. Perbuatan ini tak boleh dibenarkan, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Alasan larangan atas “penyiksaan” dapat dijelaskan berikut ini.
Pertama, seperti yang telah dikemukakan, “penyiksaan” tergolong sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat. Hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji, termasuk hak yang tak boleh ditangguhkan dalam keadaan apa pun, bahkan dalam keadaan perang sekalipun.
Kedua, tindakan “penyiksaan” dan perlakuan keji dapat merusak keutuhan tubuh dan mental seseorang (personal integrity). Perbuatan ini dapat menimbulkan luka pada tubuh atau gangguan pada mental yang jelas mengarah pada perusakan atas keutuhan personal. Lebih mengerikan lagi, perbuatan ini dapat mengakibatkan bahaya sangat serius, yaitu kematian jika “penyiksaan” sudah tak tertanggungkan lagi.
Ketiga, praktek atau kebiasaan melakukan “penyiksaan” dan perlakuan keji dapat menimbulkan pemborosan anggaran, terutama jika perbuatan ini menggunakan alat-alat tertentu. Bagi korban yang menderita luka serius atau gangguan mental, maka anggaran pengobatan juga harus dikeluarkan agar para korban dapat dirawat dan disembuhkan.
Keempat, praktek “penyiksaan” yang digunakan untuk mengungkap suatu kasus pidana menunjukkan lemahnya profesionalisme penegak hukum. Sungguh memalukan jika aparat penegak hukum (law enforcement officials) justru berperan sebagai pelaku “penyiksaan” atau perbuatan keji. Kebiasaan ini dapat menggolongkan negaranya sebagai “negara buas”.
Dengan melarang “penyiksaan” dan perlakuan keji lainnya, maka ada norma atau aturan yang dapat dirujuk dan sekaligus membatasi agar aparat negara tak melakukan tindakan atau perbuatan yang dilarang. Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk segera mengikis kebiasaan aparat penegak hukum melakukan “penyiksaan” dan perlakuan keji lainnya.
Salah satu langkah yang paling tepat adalah memasukkan “penyiksaan” ke dalam ketentuan pidana. Revisi atau reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sudah seharusnya mencantumkan suatu pasal yang melarang dan sanksi hukuman bagi pelaku “penyiksaan”. Langkah pencantuman pasal atau ketentuan ini dapat dijadikan pegangan semua pihak untuk menghalangi “penyiksaan”.
Langkah itu dapat juga disebut transformasi dari pelanggaran hak-hak manusia yang berat menjadi perbuatan pidana. Sehingga kewenangan aparat penegak hukum jelas batas-batasnya untuk mengakhiri kebiasaan menyiksa para tersangka atau terdakwa, karena tindakan ini juga digolongkan sebagai tindak pidana.
Dengan adanya ketentuan seperti itu, maka “penyiksaan” dan “penganiayaan” sama-sama sebagai bentuk kejahatan terhadap keutuhan pribadi, karena keduanya dapat membahayakan fisik dan mental orang yang menjadi korban. Dan setiap petugas penegak hukum yang diduga melakukan “penyiksaan” dapat dituduh sebagai pelaku kejahatan.
Transformasi pelanggaran hak-hak manusia yang berat seperti “penyiksaan” menjadi perbuatan pidana dapat memperkuat komitmen negara atas hak-hak yang tak boleh ditangguhkan dan sekaligus pula membantu aparat penegak hukum menjalankan profesi mereka secara profesional.
Menghukum penyiksa
Mereka yang menjadi korban “penyiksaan” atau perlakuan yang kejam bisa mengalami rasa sakit atau penderitaan yang hebat atas tubuh, serta bisa pula menderita gangguan mental. Hal ini menjelaskan betapa bahayanya “penyiksaan” atau perlakuan kejam bagi mereka yang menjadi korban, sehingga melarang perbuatan ini memang masuk akal dan dapat diterima sebagai ketentuan untuk melarang dan sekaligus memberi sanksi hukuman bagi pelaku “penyiksaan”.
Pertanyaannya: apakah negara RI membolehkan aparat penegak hukum melakukan “penyiksaan” atau perlakuan yang kejam? Apa dampaknya setelah RI meratifikasi CAT? Apakah dampaknya adalah penegak hukum semakin professional ataukah tetap saja buas seperti kebuasan di masa sebelum diratifikasi?
Indikator kemajuan pelaksanaan kewajiban negara hanya dapat ditunjukkan jika RI mengambil berbagai langkah untuk mencegah “penyiksaan” atau perlakuan kejam. Satu langkah yang terpenting adalah mencantumkan ketentuan dalam KUHP yang melarang “penyiksaan” atau yang bertalian dengan CAT.
Sebaliknya dapat dikatakan tak mengalami kemajuan jika UU No. 5/1998 hanya menjadi koleksi belaka, tak ada langkah lanjutannya. Jika begitu, maka RI memang tak pernah memperkuat komitmennya untuk menghapuskan segala bentuk “penyiksaan” dan perlakuan yang kejam.
Untuk menghapuskan borok-borok RI dalam proses penegakan hukum yang melindungi orang-orang yang dirampas kemerdekaannya karena diduga melakukan tindak pidana, langkah kongkrit yang harus ditempuh adalah memasukkan “penyiksaan” ke dalam rancangan revisi KUHP. Dalam rancangan ini harus dimasukkan juga sanksi hukuman bagi pelakunya.
Konsekuensi adanya pelarangan atas “penyiksaan” dan bertalian dengan CAT – termasuk perlakuan dan hukuman dalam penjara – adalah memberikan sanksi atas pelakunya. Tanpa sanksi, tak ada gunanya pelarangan tersebut. Petugas yang berperilaku buas – tak mengindahkan orang-orang yang dirampas kemerdekaannya sebagai manusia – memang sudah seharusnya dihukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sangat penting bagi pemerintah segera mendesakkan larangan dan sekaligus sanksi hukuman bagi pelaku “penyiksaan” untuk dicantumkan dalam rancangan revisi atau reformasi KUHP. Selain sanksi pidana juga penting diambil langkah-langkah administrasi dan pelatihan untuk petugas penegak hukum agar kelak mereka dapat menghentikan kebiasaan melakukan “penyiksaan”.
PBHI dan KontraS telah menyatakan atas pentingnya pelaku “penyiksaan” seharusnya dihukum. Jika pelaku “penyiksaan” tak dihukum dan tidak pula dibentuk mekanisme rehabilitasi dan remedi, maka negara RI tetap dapat digolongkan sebagai “negara buas” yang melanggengkan impunitas. Pelaku “penyiksaan” tetap bebas berkeliaran dan dapat mengulangi kebiasaannya untuk mengoperasikan praktek tersebut tanpa sanksi apa pun yang dapat menghentikan perbuatannya.
Kelemahan pasca-ratifikasi
Kasus-kasus yang bertalian dengan “penyiksaan” telah mendapatkan perhatian serius oleh Pelapor Khusus (Special Rapporteur on Torture and Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Manfred Nowak yang berkunjung ke Indonesia pada November lalu untuk menemukan berbagai peristiwa “penyiksaan” dan perlakuan buruk atas para tahanan.
Ditemukannya praktek penyiksaan yang sistematis di sejumlah pos kepolisian baik di daerah konflik seperti Poso dan Papua maupun di daerah damai seperti di Jakarta, Yogyakarta, Makassar dan Denpasar memang menunjukkan kelemahan aparat negara dalam mengimplementasikan UU No. 5/1998 atau CAT. Salah satu temuan yang cukup mengerikan adalah digunakannya senjata api sebagai alat untuk menyiksa atau bertindak kejam dan merendahkan martabat manusia.
Banyak orang yang diduga atau disangka melakukan tindak pidana menjadi sasaran korban penembakan oleh petugas kepolisian. Bahkan ketika para tersangka ditangkap, masih saja berlanjut dengan perlakuan yang keji dan menyakitkan. Dalam tahanan, para tersangka ini masih juga disiksa untuk mendapatkan pengakuan atas perbuatan pidana yang dilakukan atau orang lain yang melakukan. Dan banyak tahanan kepolisian tergolong buruk, karena dipaksa diisi jauh melebihi kapasitas.
Ketaklayakan kapasitas rumah-rumah tahanan atau penjara juga memperburuk orang-orang yang dipenjara. Tambahan lagi, kecilnya akses pada pengacara/penasehat hukum serta layanan kesehatan. Berbagai tindakan sipir yang melakukan “penyiksaan” atas para tahanan atau narapidana maupun “penganiayaan” sesama tahanan telah memperburuk situasi rumah-rumah tahanan atau penjara. Dampak serius dari “penyiksaan” dan sekaligus “penganiayaan” itu mengakibatkan tingginya angka kematian dalam penjara atau tahanan.
Perkembangan situasi ini diperburuk juga karena lemahnya kontrol atau pengawasan atas aparat penegak hukum dan petugas penjara. Termasuk pula buruknya pengawasan atas korupsi, suap dan pemerasan.
* Makalah ini disampaikan dalam Seminar Antara Ratifikasi dan Implementasi UU No. 5/1998 tentang Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang diselenggarakan PBHI Jakarta, Selasa, 11 Desember 2007 di Hotel Aryaduta, Jakarta.
** Hendardi, Ketua Majelis Anggota Nasional PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia).
Pasal 1 Ayat 1 CAT: Untuk tujuan Konvensi ini, istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik fisik maupun mental, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan pejabat pemerintah. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi hukum yang berlaku.
Pasal 7 Ayat 1 Statuta Roma: Untuk keperluan Statuta ini, “kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dan kelompok penduduk sipil tersebut mengetahui akan terjadinya serangan itu: [a] Pembunuhan; [b] Pemusnahan; [c] Perbudakan; [d] Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa; [e] Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional; [f] Penyiksaan; [g] Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat; [h] Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Pengadilan; [i] Penghilangan paksa; [j] Kejahatan apartheid; dan [k] Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja
menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.
Pasal 6 Statuta Roma: Untuk keperluan Statuta ini, “genosida” berarti setiap perbuatan berikut ini yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau untuk sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, seperti misalnya: [a] Membunuh anggota kelompok tersebut; [b] Menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut; [c] Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian; [d] Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut; dan [e] Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu kepada kelompok lain.
Hak-hak yang tak boleh ditangguhkan (non-derogable rights), yaitu [a] hak untuk hidup, [b] hak untuk tidak disiksa, [c] hak untuk tidak diperbudak, [d] tidak dipenjara karena gagal memenuhi kewajiban, [e] tidak dipersalahkan oleh ketentuan hukum yang berlaku surut (retroactive), [f] hak sebagai subyek hukum, serta [g] hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Lihat Pasal 2 CAT yang menegaskan langkah-langkah apa saja yang seharusnya diambil negara-negara yang meratifikasi.
Lihat “Pelaku Penyiksaan Seharusnya Dihukum,” www.pbhi.or.id, Rabu, 21 November 2007 18:02:28.

