Stop Mengancam Komnas Ham

Siaran Pers PBHI
No.:  006/SP-PBHI/IV/2008

Upaya mantan Panglima ABRI/Menhankam Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengingatkan semua pihak termasuk Komnas HAM untuk melanggar hak-hak prajurit dan perwira purnawirawan TNI, yang juga didukung oleh pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan pernyataan kecaman dari 600 purnawirawan TNI-Polri, justru telah menimbulkan dugaan sebagai bentuk untuk melepaskan tanggung jawab dan sekaligus memanipulasi kasus-kasus pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights) di masa lalu.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengingatkan bahwa setiap pelanggaran, terlebih lagi pelanggaran berat, pasti ada pelakunya. Sesuai UU No. 39/1999, Komnas HAM wajib melakukan penyelidikan atas kasus-kasus pelanggaran berat itu seperti pembunuhan massal, penyiksaan dan bentuk perlakuan keji lainnya. Apalagi bila ditemukan dugaan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), maka penyelidikan merupakan langkah dan tindakan serius yang tidak boleh diabaikan.

Demi pelaksanaan tugas penyelidikan yang dilaksanakan sesuai kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, maka PBHI menyampaikan sikap berikut ini:

1. Hentikan upaya mengancam, menakut-nakuti dan memperlemah penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran hak-hak manusia yang berat di masa lalu.

2. Mengecam upaya Menhan yang terkesan hendak campur tangan terhadap tugas yang diemban Komnas HAM – dugaan memperlemah kerja – untuk menyelidiki dan memanggil sejumlah purnawirawan TNI, sehingga terkesan melecehkan pentingnya kasus pelanggaran diselidiki.

3. Para purnawirawan TNI dan Polri berhak menyampaikan pernyataan mengecam Komnas HAM dan menyangkal tuduhan/dugaan, namun juga harus menghormati proses penyelidikan sebagai bagian dari penegakan hukum, karena tidak seorang pun boleh menikmati hak-hak istimewa yang dilandaskan bahwa setiap orang sama di muka hukum (equality before the law).

4. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Komnas HAM terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, sebelum berkas penyelidikan dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

5. Menghimbau kepada publik untuk tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum di Indonesia, supaya korban pelanggaran hak-hak manusia tidak terus-menerus dihancurkan harapan mereka untuk meraih keadilan.

6. Menghimbau komunitas internasional untuk memberikan perhatian khusus pada upaya penegakan hukum di Indonesia, terkait pelanggaran hak-hak manusia yang berat, terutama yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jakarta, 25 April 2008
Badan Pengurus Nasional PBHI

Esti Nuringdyah
Koordinator Advokasi HAM