Warga Puspitek Terancam Digusur

Beberapa perwakilan warga Perumahan Puspitek yang terancam pengusiran  mengadu ke PBHI. Warga perumahan yang sebagian besar keluarga pensiunan ini terancam akan digusur berkaitan dikeluarkanya Kepmenristek No 02A/M/Kp/XI/2004, yang menyatakan perumahan Puspitek Menjadi rumah negara Golongan I, dan hanya boleh ditempati oleh pegawai yang masih aktif berkerja di Pusat Penelitian Ilmu dan Teknologi.

Perumahan Puspitek merupakan perumahan yang terletak di Desa Setu RW 06 Kec. Cisauk, Kab Tanggerang, dengan jumlah 698 unit rumah. Mulanya pembangunan perumahan tersebut untuk menempatkan para pegawai yang diambil oleh Menristek untuk mengembangkan Perkantoran dan Laboratorium di instansi tersebut. 

Berdasarakan keterangan Romli, salah satu pengadu yang datang ke PBHI, pada awalnya pegawai enggan ditempatkan di Puspitek Serpong karena ditempat asal mereka telah mendapatkan rumah negara Golongan II yang nantinya dapat diturunkan menajdi Golongan III dan dapat dibeli oleh para pegawai, dan mengingat pada saat itu tahun 1980-an wilayah serpong merupakan wilayah yangsangat terpencil dan sulit dijangkau.

Setelah dilakukan pembujukan oleh Kepala Instansi mereka berkerja dan Menristek saat itu, merek juga akan dijanjikan mendapatkan fasilitas perumahan negara. Karena bujukan tersebut akhirnya pada tahun 1983 samapi dengan 1987 Menristek memindahkan para pegawai tersebut dan miminta mereka menempati Perumahan Puspitek dan sekaligus berkerja di perkantoran dan laboratorium Puspitek Serpong.

Pada saat itu Menristek tidak pernah menetapkan golongan rumah negara pada Perumahan Puspitek. Sehingga pada awal tahun 2005 para pegawai yang telah berkerja selama lebih dari 10 tahun mengajukan surat permohonan kepada Menristek untuk menetapkan Perumahan Puspitek menjadi rumah negara Golongan III. Tetapi surat tersebut tidak pernah diindahkan oleh Menristek.
Warga juga pernah meminta DPR RI untuk memediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Saat itu Menristek berjanji akan mempertimbangkan hak perumahan kepada para pegawai, tetapi hal tersebut tidak pernah direalisasikan oleh Menristek.

Warga pun menunjuk Penashat Hukum dan mencoba melakukan pertemuan dengan Menristek, tetapi ditolak. Sehingga warga dengan kuasa hukumnya saat itu mengajukan Gugatan ke Pengadilan TUN, tetapi dikalahkan ditingkat I dan Tingkat banding. Saat ini warga sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.

Namun, ketika gugatan sedang dalam proses pengadilan, Menristek tanpa sepengatahuan warga mengeluarkan Kepmenristek No 02A/M/Kp/XI/2004 yang menyatakan Perumahan Puspitek Menjadi rumah negara Golongan I.

Saat ini PBHI sudah melakukan investigasi dan penelusuran data dan fakta-fakta hukum, sebagai dasar akan dilakukannya advokasi yang menyeluruh, sesuai dengan semangat Hak Asasi Manusia Pasal 11 ayat (1) ECOSOC yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas standar kehidupan yang layak baginya dan keluarganya, termasuk pangan, sandang dan perumahan, dan atas perbaikan kondisi hidup terus menerus.”[]