Pembubaran Pbhi Wilayah Jawa Tengah
KEPUTUSAN MAJELIS ANGGOTA NASIONAL PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA. No. 03/Kep/MAN/PBHI/II/2008. Tentang: PEMBUBARAN PBHI WILAYAH JAWA TENGAH
Menimbang : 1. Bahwa sejak ditetapkannya Keputusan Majelis Anggota tentang pembekuan sementara PBHI Wilayah Jawa Tengah tertanggal 2 Juli 2007, Musyawarah Wilayah PBHI Jawa Tengah belum dilaksanakan; 2. Bahwa Majelis Anggota Nasional perlu untuk mengambil keputusan mengenai status PBHI Wilayah Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Ketetapan Kongres V No. 09/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Majelis Anggota PBHI periode 2007-2010; 2. Ketetapan Kongres V No. 13/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Pengesahan Ketetapan-Ketetapan Kongres V PBHI; 3. Pasal 21 (4) Anggaran Dasar, bahwa Majelis Anggota Nasional berwenang membekukan atau membubarkan Perhimpunan di tingkat wilayah berdasarkan Ketetapan Kongres V PBHI No. 08/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 4. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga, Pembubaran Perhimpunan Wilayah berdasarkan Ketetapan Kongres V PBHI No. 08/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 5. Keputusan Majelis Anggota PBHI No. 17/Kep/MA/VII/2007 tentang Pembekuan Sementara Waktu PBHI Wilayah Jawa Tengah; 6. Rapat Pleno Majelis Anggota Nasional di Jakarta tanggal 6 Februari 2008;
Memutuskan :
MENETAPKAN:
1. Pembubaran perhimpunan PBHI Wilayah Jawa Tengah;
2. Status keanggotaan anggota-anggota perhimpunan di Wilayah Jawa Tengah otomatis gugur;
3. Bahwa segala aset organisasi yang merupakan hibah dari PBHI Nasional harus dikembalikan kepada Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI;
4. Mengintruksikan kepada Majelis Anggota Wilayah dan Badan Pengurus Wilayah untuk mematuhi keputusan ini;
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 18 Februari 2008
MAJELIS ANGGOTA NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA INDONESIA
H E N D A R D I BONAR TIGOR NAIPOSPOS
K e t u a Sekretaris

