Pembubaran Pbhi Wilayah Jawa Tengah

KEPUTUSAN MAJELIS ANGGOTA NASIONAL PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA. No. 03/Kep/MAN/PBHI/II/2008. Tentang: PEMBUBARAN PBHI WILAYAH JAWA TENGAH

Menimbang : 1.  Bahwa sejak ditetapkannya Keputusan Majelis Anggota tentang pembekuan sementara PBHI Wilayah Jawa Tengah tertanggal 2 Juli 2007, Musyawarah Wilayah PBHI Jawa Tengah belum dilaksanakan; 2.  Bahwa Majelis Anggota Nasional perlu untuk mengambil keputusan mengenai status PBHI Wilayah Jawa Tengah;
 
Mengingat : 1. Ketetapan Kongres V No. 09/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Majelis Anggota PBHI periode 2007-2010; 2. Ketetapan Kongres V No. 13/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Pengesahan Ketetapan-Ketetapan Kongres V PBHI; 3. Pasal 21 (4) Anggaran Dasar, bahwa Majelis Anggota Nasional berwenang membekukan atau membubarkan Perhimpunan di tingkat wilayah berdasarkan  Ketetapan Kongres V PBHI No. 08/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 4. Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga, Pembubaran Perhimpunan Wilayah berdasarkan  Ketetapan Kongres V PBHI No. 08/TAP/Kongres V/PBHI/VII/2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 5. Keputusan Majelis Anggota PBHI No. 17/Kep/MA/VII/2007 tentang Pembekuan Sementara Waktu PBHI Wilayah Jawa Tengah; 6.  Rapat Pleno Majelis Anggota Nasional di Jakarta tanggal 6 Februari 2008;

Memutuskan  :
MENETAPKAN:

1. Pembubaran perhimpunan PBHI Wilayah Jawa Tengah;
2. Status keanggotaan anggota-anggota perhimpunan di Wilayah Jawa Tengah otomatis gugur;
3. Bahwa segala aset organisasi yang merupakan hibah dari PBHI Nasional harus dikembalikan   kepada Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI;
4. Mengintruksikan kepada Majelis Anggota Wilayah dan Badan Pengurus Wilayah untuk mematuhi keputusan ini;
5. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di :  Jakarta
Pada Tanggal :  18 Februari 2008

MAJELIS ANGGOTA NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA INDONESIA

 


H E N D A R D I                          BONAR TIGOR NAIPOSPOS
    K e t u a                               Sekretaris