Pelanggaran Hak-hak Manusia Di Papua
Aparat negara (state apparatus) di Papua masih saja menimbulkan ketakutan atas penduduk sipil yang menandai berbagai dugaan pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights) seperti penyiksaan dan perlakuan kejam maupun kerja bakti secara paksa yang dialami sejumlah orang dalam sebulan terakhir.
Koordinator Desk Daerah Konflik PBHI Laurent Mayasari mengungkapkan hal itu, Jumat (18/1) di Sekretariat Nasional PBHI, Jakarta, berdasarkan laporan yang disampaikan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Bidang Gereja Kristen Injili (GKI) dari Papua.
Berbagai pelanggaran
Sejak 1 Desember 2007, aparat kepolisian Kabupaten Timika telah menangkap sedikitnya 36 orang yang menggelar aksi pengibaran bendera Bintang Kejora di Kelurahan Kwamki Lama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Timika. Polisi menahan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk diajukan ke pengadilan dengan tuduhan makar.
Tuduhan makar juga menimpa Yuli Rumbiak (54), warga kampung Sumberker, Distrik Samofa. Dia ditahan dan dituduh makar karena membawa bendera Bintang Kejora saat mengantar mas kawin anak lelakinya ke pihak perempuan di Distrik Biak Barat dan juga mengibarkan bendera Merah Putih, pada 16 Desember 2007. Pasal-pasal dakwaannya adalah pasal-pasal 106,154,155 Jo 55 KUHP.
Selain penangkapan dan penahanan sehubungan aksi pengibaran di Timika, seorang petugas TNI AD Ahmad Heremba yang juga bagian dari aparat Babinsa Distrik Kramomongga, yang terletak sekitar 40 Km arah utara Kota Fakfak, diduga telah memperlakukan seorang pemantau yang ditugaskan ElsHAM bernama Elias Kredenggo (27) pada 1 Desember. Korban menderita babak belur akibat pukulan kampak tumpul yang menghantam kepala dan bagian belakangnya. Pelakunya kemudian ditahan di rumah tahanan militer.
Pada 16 Desember, Komandan Komando Distrik Militer (Dankodim) 1703 Biak memerintahkan sejumlah komunitas Kristen untuk melakukan kerja bakti secara paksa. “Ketika lonceng gereja berbunyi sebagai tanda umat Kristen untuk masuk gereja guna mengenal Injil, secara tiba-tiba para petugas Babinsa Biak Barat memaksa umat kerja bakti membersihkan jalan raya dan halaman sekitar rumah masing-masing warga,” ungkap Mayasari.
Karena perintah itu berasal Kodim, warga masyarakat takut dan terpaksa melakukan kerja bahkti, kendati ada juga bersembayang di gereja. Kondisi ini mendapat tanggapan keras dari Ketua Klasis GKI Biak Barat, Pdt. Oswald Rumbino. “Perilaku ini bertentangan dengan Tata Gereja Kristen Injili di Papua dan tidak sejalan dengan Otsus yang diberikan Pemerintah Pusat,” ujar pendeta.
Menjelang Natal, 24 Desember 2007, seorang Polisi Rahel asal Makassar menembak Paulus Kmur (24) warga desa Sawarkar, Kecamatan Supiori Timur, Kabupaten Supyori. Korban ditembak ketika melarikan diri dari kejaran beberapa petugas kepolisian yang mendatangi kampung korban. Saat ini korban menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Biak. Korban masih terus mengeluarkan darah sampai tubuh korban kelihatan pucat kuning akibat karena pendarahan.
Dua perempuan pedagang souvenir berlogo Bintang Kejora pernah dibawa aparat kepolisian ke Markas Polresta Jayapura untuk diberi arahan dan dilarang menjual souvenir. Keduanya menolak menandatangani pernyataan larangan menjual souvenir. Larang ini menimbulkan protes pedagang souvenir sulaman benang berlambang Bintang Kejora, Rabu (9/1/08) ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
Perlakuan aparat negara di Papua juga berkaitan dengan perintah razia oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Mahfud Mannan terhadap peredaraan buku berjudul Tenggelamnya Rumpun Melanesia (TRM) karya Sendius Wonda yang diduga isinya mendiskreditkan pemerintah serta mengancam keutuhan NKRI. “Sebanyak 60 kopi dari 37.000 kopi buku yang beredar disita kejaksaan,” kata Mayasari.
Masalah lainnya adalah diskriminasi rasial (racial discrimination) yang terjadi dalam pertandingan sepakbola antara tuan rumah Persijap Jepara dan Persipura Jayapura, pada 20 Desember 2007 di Jepara. Pelatih Persipura Raja Isa menyesalkan terikan penonton yang mendukung Persijap mengeluarkan kata “monyet” yang ditujukan kepada pemain Persipura.
Mayasari menjelaskan, dugaan pelanggaran hak-hak manusia, termasuk pelanggaran berat, selama sebulan itu adalah yang dapat dicatat KPKC-GKI. “Observasi dan pantauan mereka terbatas pada beberapa kabupaten. Pada dasarnya, apa yang terjadi masih jauh lebih banyak dibandingkan apa yang dapat dicatat dan didokumentasikan,” tuturnya. (eye)

