Pastikan Proses Hukum Dijalankan Atas Soeharto

Siaran Pers No.:  001/SP-PBHI/01/2008

Dapat dipahami dari sisi manusiawi bahwa sejumlah orang, terutama para pejabat negara dan mantan pejabat, merasa prihatin, menjenguk dan ikut mendoakan pemulihan atas merosotnya kesehatan mantan Presiden Soeharto yang menikmati fasilitas perawatan yang memadai di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). Sama manusiawinya dengan orang lain yang menjenguk dan mendoakan kesembuhan kerabat, keluarga atau sahabat mereka yang menderita sakit dan dirawat di rumah sakit.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memandang, setiap orang atau kelompok boleh saja menyampaikan pernyataan supaya penanganan perkara yang melibatkan Soeharto dihentikan dan dimaafkan. Boleh saja mereka yang mewakili Golkar menyampaikan anjuran deponiring (mengesampingkan) kasus atau perkara itu kepada pemerintah mengingat kesehatan Soeharto, bahkan berterima kasih dan mengagung-agungkan atas kebaikannya pada mereka.

Namun demikian, PBHI perlu mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum serta Komnas HAM bahwa negara Republik Indonesia adalah berdasarkan atas hukum yang berlaku melalui UUD 1945 dan perundang-undangan lainnya. Prinsip negara hukum (rule of law) – kesetaraan di muka hukum (equality before the law) – haruslah ditegakkan. Karena hukum memang tidak dibuat untuk mengistimewakan atau menghapuskan kesalahan berat yang diduga dilakukan seorang jenderal, kaya raya, kerabat atau konco, keluarga atau bentuk kedekatan lainnya dengan penguasa negara.

PBHI menyadari tidak mudah menyeret seorang mantan penguasa ke muka pengadilan yang sudah menancapkan kekuatan kekayaan dan pengaruhnya sepanjang 32 tahun berkuasa, sebagaimana juga yang terjadi atas mantan penguasa Cile Jenderal Augusto Pinochet dan mendiang Ferdinand Marcos (Filipina) atau Idi Amin Dada dari Uganda. Hanya dengan bantuan komunitas internasional mantan penguasa lebih mungkin diadili seperti yang dialami Slobodan Milosevic dari Serbia atau Saddam Husien dari Irak.

Untuk itulah PBHI menyambut baik pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang tetap berniat melanjutkan proses gugatan perdata atas beberapa yayasan Soerhato yang sudah mengumpulkan begitu banyak dana dengan dugaan penyelewengan. Namun penting pula diingatkan kembali – bukan untuk dilupakan, disangkal atau ditutup – bahwa kejahatan yang diduga atas Soeharto tidak hanya sekadar korupsi, melainkan yang lebih penting adalah dugaan atas kejahatan serius (serious crimes) dan berbagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights) yang belum pernah diungkap oleh negara.

Berpegang pada prinsip kesetaraan dalam hukum dan keadilan, maka PBHI menyampaikan beberapa hal yang sudah seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, aparat penegak hukum dan Komnas HAM. 

1. Pemerintah tidak boleh begitu saja tunduk atas anjuran atau tekanan sejumlah elite politik yang berupaya mengingkari atau mengabaikan betapa pentingnya untuk memastikan hukum berlaku dan proses hukum dijalankan tanpa diskriminasi. Dalam hukum, Soeharto dengan yang lainnya tidak boleh dibeda-bedakan. Dan sejauh ini, yang bersangkutan juga sudah mendapatkan perlakuan yang sangat baik dari satu pemerintah ke pemerintah atau dari Jaksa Agung yang satu ke Jaksa Agung berikutnya. 

2. Sudah seharusnya Komnas HAM menyelesaikan penyelidikan dan mengungkapkan kebenaran  secara bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa tentang dugaan kejahatan serius dan pelanggaran hak-hak manusia yang berat seperti pembunuhan dan penahanan massal 1965-1966, penyerbuan dan invasi 1975-1976 serta pembantaian Santa Cruz 1991 di Timor Leste, penembakan misterius sebagai bentuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) 1981-1985, pembantaian Tanjungpriok 1984, kejahatan dan pelanggaran berat di masa DOM Aceh 1989-1998, DOM Papua 1963-1998, pembantaian Talangsari 1989, penyerbuan dalam peristiwa 27 Juli 1996, penculikan aktivis 1997, pembunuhan dan perkosaan Mei 1998, serta penembakan mahasiswa di Kampus Universitas Trisakti 1998, yang kesemuanya telah mengakibatkan ratusan ribu orang terbunuh, teraniaya dan mengalami diskriminasi selama di bawah regim Soeharto. 

3. Mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan kepada Komnas HAM dalam melaksanakan penyelidikan atas rangkaian peristiwa tentang dugaan kejahatan serius dan pelanggaran hak-hak manusia yang berat semasa Soeharto memerintah. 

4. Kontroversi tentang dugaan melimpahnya harta kekayaan Soeharto dan keluarganya yang bersumber dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun bentuk kejahatan lainnya – sebelum menjadi penguasa sampai ditumbangkan pada Mei 1998 – tidak akan pernah dipastikan bila Kejaksaan Agung tidak memprakarsai dan memastikan langkah-langkah untuk mengaudit seluruh kekayaannya itu. 

5. Menyampaikan dukungan bila pemerintah dan Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen untuk tetap melanjutkan proses hukum atas perkara Soeharto, termasuk mengambil inisiatif untuk mengaudit atas seluruh kekayaannya yang diduga sangat melimpah itu. 

6. Meminta setiap elite politik dan pejabat atau mantan pejabat lainnya serta pengacara Soehato untuk menghormati proses hukum dalam perkara yang melibatkan Soeharto. 

                                                           Jakarta, 9 Januari 2008

                                                       Badan Pengurus Nasional PBHI  

                                                               Syamsuddin Radjab
                                                                        Ketua