Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

 29 Maret 2007 DPR telah mengesahkan undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang Penenaman Modal. Undang-undang ini oleh PBHI dipandang sebagai kebijakan yang memperburuk perekonomian masyarakat. Point-point krusial dalam undang-undang tersebut diantaranya:

Pertama, pasal 3 ayat 1 huruf d yang menganut asas perlakuan yang sama terhadap pemodal termasuk dalam negeri tanpa menbedakan asal negara. Ketentuan ini ketika tidak diimbangi dengan kekuatan modal dalam negeri maka akan menjadikan modal dalam negeri semakin terpinggir.

Kedua, pasal 12 ayat 1 bahwa semua bidang usaha terbuka bagi pemodal. Pasal ini sama saja dengan membuka semua ruang usaha kepada pemodal tanpa adanya ruang tertutup bagi warga.

Ketiga, pasal 8 ayat 1 bahwa pemodal dapat mengalihkan asetnya. Pasal ini bisa memicu semakin banyaknya kasus-kasus PHK, sementara pemerintah tidak dapat menasionalisasi perusahaan.

Keempat, pasal 22 tentang HGU total 95 tahun, HGB 80 tahun, hak pakai 70 tahun. Persoalannya, tanpa ketentuan tersebut saja sudah banyak kasus sengketa tanah antar warga. Selain itu masyarakat hanya bisa menjadi buruh karena tidak mempunyai hak atas tanah.

Atas dasar itulah, beberapa lembaga termasuk PBHI mengajukan permohonan Judicial review UU PM secara legal standing. Permohonan ini mulai diperiksa pada sidang pertama 2 agustus 2007 dengan agenda sidang pendahuluan. Sampai saat ini sudah sampai pada sidang kelima, 5 Desember 2007 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon dan dari pemerintah.[]