Pernyataan Sikap Bersama: Kejahatan Kemanusiaan World Bank Dan IMF
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Jakarta, Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Komite Mahasiswa Anti Imperialisme (KMAI), Kesatuan Aksi Mahasiswa LAKSI 31 (KAM LAKSI 31).
Pendahuluan
Pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk melawan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan lembaga keuangan Bretton Woods lebih dari 60 tahun pendiriannya. Kejahatan kemanusiaan ini dijalankan atas tangan-tangan negara dan pemerintahan—umumnya di negara berkembang; dan khususnya di Indonesia—atas implementasi berbagai undang-undang dan regulasi yang dipaksa mengikuti “agama” neoliberalisme: privatisasi, penyerahan ekonomi kepada pasar, deregulasi peraturan pemerintah untuk investasi asing, dan penghilangan kepemilikan publik (sarana dan prasarana, air, tanah, pendidikan dan kesehatan).
Sikap rakyat yang tegas menentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan World Bank dan IMF ini juga terkait dengan momentum Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) yang akan dilaksakan oleh World Bank dan IMF di Singapura, 19-20 September 2006 nanti.
1. Tentang Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Dapat ditegaskan di sini, bahwa, pertama, upaya penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia bukan hanya tanggung jawab dan kewajiban negara. Tetapi juga merupakan tanggung jawab dan kewajiban aktor non state, sebut saja Transnational Corporation serta perusahaan bisnis lainnya.
Dalam Norms On The Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises With Regard to Human Rights (Norma-norma tentang
Pertanggungjawaban dari Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Bisnis Lainnya) yang dikeluarkan PBB tahun 2003 di antaranya menyebutkan: (1) Negara, perusahaan transnasional, pebisnis, organisasi sosial, mempunyai tanggung jawab utama untuk meningkatkan, melindungi pemenuhan, menghormati, menjamin penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia; (2) Adanya kecenderungan global yang meningkatkan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain dalam ekonomi di sebagian besar negara dan dalam hubungan ekonomi internasional; (3) Perusahaan transnasional dan perusahaan lain mempunyai kemampuan untuk membantu perkembangan perekonomian tetapi juga dapat membahayakan terlaksananya Hak Asasi Manusia; (4) Adanya masalah Hak Asasi Manusia Internasional yang di dalamnya ada juga yang merupakan pengaruh perusahaan transnasional dan perusahaan lain.
Untuk itu IMF dan World Bank sebagai perusahaan transnasional yang bergerak di sektor jasa keuangan, memiliki tanggungjawab dan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia dan sekaligus ancaman potensial bagi pemajuan, pembelaan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Dan kedua, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia, bukan saja berada di level nasional – di mana aktor state dan non state berdomisili hukum, tetapi juga memiliki apa yang disebut sebagai extrateritorial obligation. Dalam Norms On The Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises With Regard to Human Rights disebutkan, perusahaan transnasional dan perusahaan bisnis lain termasuk kantor-kantor mereka dan pekerjaan dari orang-orang yang merupakan anggota dari perusahaan atau yang bekerja pada perusahaan tersebut juga bertanggungjawab untuk meningkatkan pertanggungjawaban, pengakuan umum, dan hukum yang ada dalam perjanjian internasional PBB dan instrumen internasional lainnya.
2. Kenapa World Bank dan IMF
Rawan pangan, wabah penyakit, krisis air bersih, ambruknya banyak bangunan sekolah dan kemiskinan yang absolut, membuktikan bahwa negara telah gagal menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat (warga negara Indonesia), bahkan perjuangan massa rakyat membela hak-hak dasarnya, telah ditanggapi oleh negara secara represif yang berdampak pada pelanggaran hak sipil-politik yang dilakukan negara dengan kekerasan (by violence) dan dengan hukum (judicial violence) dan rangka melindungi penindasan modal (capital violence) dan praktek privatisasi serta komersialisasi sumber-sumber agraria dan liberalisasi perburuhan.
Dan Perusahaan transnasional, pemerintahan negara-negara G-8 dan IMF serta World Bank, ada di balik itu semua, intervensi ekonomi politik, perampasan kedaulatan politik (kemerdekaan nasional), serta penjajahan baru (the new face of imperialism) ditempuh bukan lewat jalan penaklukan (subversi sebagai politik luar negeri), tetapi dilakukan dengan cara-cara damai dengan bekerjasama dengan oligarki kekuasaan lewat perjanjian internasional, misalnya WTO (World Trade Organization), maupun perjanjian bilateral, seperti LoI (Letter of Intents) pemerintah RI dengan IMF dan proyek-proyek dari World Bank.
3. Jeratan Utang Luar Negeri
Utang luar negeri sebagai upaya sistematis pusat-pusat kapitalisme dunia dalam menjalankan kolonialisme bisa terlihat dari jenis utang luar negeri yang mereka salurkan. Selama ini ada dua jenis utang luar negeri yang disalurkan pada pemerintah Indonesia.
Pertama adalah pinjaman proyek yang diberikan oleh kreditor dalam bentuk barang dan jasa. Pinjaman proyek ini merupakan alat bagi kreditor untuk memasaran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang.
Kedua adalah pinjaman program yang diberikan dalam bentuk bantuan teknis untuk penyusunan undang-undang dan peraturan pemerintah. Pinjaman program ini bisa juga diterima dalam bentuk uang tunai. Namun pinjaman program sangat berbeda dibanding dengan pinjaman proyek. Pinjaman program bertujuan untuk merubah undang-undang, peraturan dan kebijakan pemerintah. Tujuannya adalah untuk memudahkan aliran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang ke negara penerima utang. Termasuk melapangkan jalan bagi kemudahan perusahaan-perusahaan asing yang berasal dari negara pemberi utang untuk menguasai perekonomian nasional.
Usaha untuk menguasai perekonomian nasional melalui utang luar negeri sudah berlangsung sejak awal sebelum utang itu dicairkan. Selain pemerintah harus memenuhi persyaratan yang dicantumkan dalam perjanjian utang sesuai yang ditentukan oleh pihak pemberi utang, pemerintah juga harus membayar biaya komitmen utang. Setelah pemerintah memenuhi semua persyaratan yang diajukan para kreditor maka barulah komitmen utang luar negeri bisa dicairkan.
Dengan kondisi ini maka efektifitas penyerapan dan penggunaan dana utang luar negeri bagi Indonesia tentu bukan menjadi urusan kreditor. Seperti bisa disaksikan dari pembuatan komitmen utang luar negeri sudah berlangsung sejak pemerintahan Soekarno, penambahan komitmen utang baru menjadi semakin progresif ketika pemerintahan Soeharto berkuasa. Bahkan pembuatan utang luar negeri seolah tak terhentikan sampai dengan pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono. Saat ini hasilnya adalah utang luar negeri pemerintah semakin menumpuk dan membebani anggaran negara.
4. Kemiskinan serta Kekerasan Struktural Buah dari IMF dan World Bank
Maka sangat wajar apabila proses ketergantungan utang ini berdampak pula pada: pertama, Pelanggaran Hak Atas Pangan dan Hak Atas Pekerjaan. Negara mengeluarkan produk-produk hukum yang melanggar hak asasi manusia (judicial violence), guna menjalankan privatisasi, komersialisasi dan kapitalisasi sumbers-sumber agraria demi kepentingan modal internasional atas dasar kesepakatan dengan World Bank dan IMF. Dapat disebut di sini adalah adalah progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) dari World Bank melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Progam LAP (Land Administration Project) dan dilanjutkan dengan Land Policy Management Reform progam dari World Bank melahirkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria. Infrastructur Summit 2005 yang melahirkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dan Letter of Intent antara Indonesia dengan IMF (International Monetary Fund) melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM, Juga Forestry Sector Adjustment (Penyesuaian Sektor Kehutanan) melahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang. Alhasil, terjadilah situasi rawan pangan, krisis air, pemiskinan massal dan konflik agraria dengan kekerasan serta kriminalisasi gerakan petani.
Kedua, hilangnya akses hidup layak. Penyebabnya adalah beban angsuran pokok dan bunga utang luar negeri Indonesia sudah menyita hingga sepertiga anggaran belanja dalam APBN. Pembayaran utang ini telah membatasi kapasitas anggaran negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Praktis kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi memburuk seperti disebutkan dalam Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Februari 2004).
Laporan ini menyebutkan bahwa hanya 46,8% saja dari anak-anak usia pendidikan dasar yang bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar. Hanya 68,4% ibu-ibu yang melahirkan dengan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih. Angka kematian ibu sudah mencapai 307 orang setiap 100.000 kelahiran. Setiap 1000 kelahiran 35 bayi harus meninggal. Kemudian 46 dari 1000 balita meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan. Jumlah dan proporsi penduduk dibawah garis kemiskinan nasional, sudah berjumlah 38.394.000 orang. Penduduk Indonesia yang memiliki rumah hanya 32,3%. Berdasarkan kondiisi tersebut maka kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia (IPM) berada di urutan 111 dari 177 negara.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi
IMF dan Word Bank telah memfasilitasi negara untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia, dan masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusian. Dalam Penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM “Kejahatan terhadap kemanusiaan,” yang merupakan salah satu perbuatan dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, sebagai kelanjutan dari kebijakan Penguasa atau Organisasi Statuta Roma mengartikan serangan sebagai, “serangan” yang ditujukan terhadap suatu kelompok penduduk sipil” berarti serangkaian perbuatan yang mencakup pelaksanaan berganda dari perbuatan yang dimaksud dalam ayat 1 terhadap kelompok penduduk sipil, sesuai dengan atau sebagai kelanjutan dari dari kebijakan negara atau organisasi untuk melakukan serangan tersebut.
Bentuk perbuatan dari kejahatan terhadap kemanusian tersebut, dalam kasus konflik agraria dengan kekerasan bersenjata meliputi pembunuhan, penganiayaan dan pemindahan penduduk secara paksa.
Sedangkan pemusnahan terjadi, akibat kebijakan ekonomi dan finanasial negara yang ikut alur IMF mengakibatkan sulitnya memenuhi hak-hak dasarnya yang berujung pada kematian banyak manusia. Statuta Roma maupun Penjelasan Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyebutkan Pemusnahan, mencakup ditimbulkannya secara sengaja pada kondisi kehidupan, anatara lain dihilangkannya akses kepada pangan dan obat-obatan, yang diperhitungkan akan membawa kehancuran terhadap sebagaian penduduk.
5.1. Rekomendasi Internasional
Perlunya yuridiksi internasional khususnya PBB, untuk membuat analisa tentang kejahatan terhadap kemanusian non konflik bersenjata, dan membawa kasusnya ke mahkamah internasional.
a. Rekomendasi Kepada Negara
• 1. Cabut produk hukum dan kebijakan pemerintah yang merupakan produk dari IMF dan World Bank serta WTO
• 2. Hentikan privatisasi dan komersialisasi sumber-sumber agraria dan pelayanan publik
• 3. Mengadili kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aktor state dan non state (IMF, WB, dan TNC)
b. Rekomendasi Kepada Rakyat
Perlu diadakannya dokumentasi pelanggaran kejahatan kemanusian melalui kesaksian korban serta analisisi hukum dan HAM, serta diperlukan sebuah pengadilan rakyat. Sebab, selain dokumentasi, putusan pengadilan rakyat inilah yang akan didesakkan kepada pemerintahan nasional dan yuridiksi internasional untuk ditindaklanjuti dalam rangka pemenuhan hak-hak korban, kriminalisasi pelaku pelanggaran hak asasi manusia dan pembaruan hukum.

