Press Release Gerak Lawan
Gerak Lawan (Gerakan Rakyat Lawan Neo-Kolonialisme) : IMF – World Bank Memfasilitasi Negara
IMF – World Bank Memfasilitasi Negara Melakukan Pelanggaran Kemanusiaan
Utang luar negeri sebagai upaya sistematis pusat-pusat kapitalisme dunia, yang perwajahannya menggunakan IMF dan Bank Dunia, dalam menjalankan kolonialisme bisa terlihat dari skema utang luar negeri yang mereka salurkan.
Pinjaman proyek ini bermaksud mengintervensi pemerintah dalam hal undang-undang, peraturan dan kebijakan. Tujuannya adalah untuk memudahkan aliran barang dan jasa dari negara-negara pemberi utang ke negara penerima utang. Termasuk melapangkan jalan bagi perusahaan-perusahaan asing yang berasal dari negara pemberi utang untuk menguasai perekonomian nasional.
Konsep ini telah menunjukkan penampakannya pada beberapa kebijakan nasional yang secara nyata-nyata merugikan rakyat. Negara mengeluarkan produk-produk hukum yang melanggar hak asasi manusia (judicial violence), guna menjalankan privatisasi, komersialisasi dan kapitalisasi sumber-sumber agraria demi kepentingan modal internasional atas dasar kesepakatan dengan World Bank dan IMF.
Dapat disebut di sini adalah adalah progam WATSAL (Water Resources Sector Adjustment Loan) dari World Bank melahirkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Progam LAP (Land Administration Project) dan dilanjutkan dengan Land Policy Management Reform progam dari World Bank melahirkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria.
Infrastructur Summit 2005 yang melahirkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dan Letter of Intent antara Indonesia dengan IMF (International Monetary Fund) melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual BBM, Juga Forestry Sector Adjustment (Penyesuaian Sektor Kehutanan) melahirkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Undang-Undang. Alhasil, terjadilah situasi rawan pangan, krisis air, pemiskinan massal dan konflik agraria dengan kekerasan serta kriminalisasi gerakan petani.
Pun, hilangnya akses hidup layak. Penyebabnya adalah beban angsuran pokok dan bunga utang luar negeri Indonesia sudah menyita hingga sepertiga anggaran belanja dalam APBN. Pembayaran utang ini telah membatasi kapasitas anggaran negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Praktis kualitas kehidupan dan kesejahteraan rakyat Indonesia menjadi memburuk seperti disebutkan dalam Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium (Februari 2004).
Laporan ini menyebutkan bahwa hanya 46,8% saja dari anak-anak usia pendidikan dasar yang bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar. Hanya 68,4% ibu-ibu yang melahirkan dengan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih. Angka kematian ibu sudah mencapai 307 orang setiap 100.000 kelahiran. Setiap 1000 kelahiran 35 bayi harus meninggal. Kemudian 46 dari 1000 balita meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan. Jumlah dan proporsi penduduk di bawah garis kemiskinan nasional, sudah berjumlah 38.394.000 orang. Penduduk Indonesia yang memiliki rumah hanya 32,3%. Berdasarkan kondiisi tersebut maka kualitas pembangunan sumber daya manusia Indonesia (IPM) berada di urutan 111 dari 177 negara.
Dan dalam waktu dekat ini, tanggal 19-20 September 2006, IMF – Bank Dunia akan melakukan pertemuan tahunan setingkat menteri di Singapura untuk membicarakan skema utang baru bagi negara dunia ketiga. Menyikapi ini, “Gerak Lawan” yang merupakan gabungan dari pelbagai elemen; gerakan mahasiswa, ormas, NGO, dan gerakan pemuda, menyatakan menentang pertemuan tersebut dan akan melakukan perlawanan terhadap seluruh keputusan modal asing yang anti-rakyat.
Bentuk perlawanan tersebut, Gerak Lawan mengagendakan serangkaian aksi sebagai berikut. Tanggal 11 September 2006, aksi pembakaran rudal di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat. Tanggal 13 September 2006, aksi dan konferensi pers di depan kantor perwakilan Bank Dunia di Indonesia (Kantor BEJ).
Selain itu, Gerak Lawan juga menyelenggarakan Liga Internasional Melawan Imperialisme selama tiga hari di Jakarta dengan mengundang organisasi-organisasi internasional. Tanggal 15 September 2006, dilakukan Workshop Lap WB-IMF. Mulai jam 09.00-15.00 WIB, mengambil tema Workshop in agrarian Reform WB Policies. Dan pada jam 19.00-22.00, diselenggarakan rountable discussion on peasent and social movement. Kemudian tanggal 16 September 2006, jam 09.00-15.00 WIB, pertemuan ini mengambil tema: Alternative to neoliberal policy. Tanggal 17 September 2006, jam 15.00-selesai, akan dibahas topik Kejahatan Kemusiaan Bank Dunia, serta dilanjutkan dengan konferensi pers.
Dalam hal ini, Gerak Lawan menyampaikan tuntutan:
Tuntutan Internasional
Perlunya yuridiksi internasional khususnya PBB, untuk membuat analisa tentang kejahatan terhadap kemanusian non konflik bersenjata, dan membawa kasusnya ke mahkamah internasional.
Tuntutan Kepada Negara
• 1. Cabut produk hukum dan kebijakan pemerintah yang merupakan produk dari IMF, World Bank, serta WTO
• 2. Hentikan privatisasi dan komersialisasi sumber-sumber agraria dan pelayanan publik
• 3. Mengadili kejahatan kemanusiaan yang dilakukan aktor state dan non state (IMF, WB, dan TNC)
Jakarta, 12 September 2006
Taufiq Sadewa
Humas Gerak Lawan

