Siaran Pers Pbhi

Hentikan Kekerasan Terhadap Petani dan Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Petani

Tanggal 30 - 1 Juni 2006 telah terjadi kekerasan yang dilakukan preman (milisi sipil) terhadap penduduk desa kampung Benjang dan kampung Cinengah desa Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten Garut provinsi Jawa Barat. Akibatnya 1 orang tertembak (hingga ba`da maghrib tanggal 1 Juni 2006 belum mendapatkan perawatan), 3 orang ditangkap polisi (sekarang telah dikeluarkan), 22 orang dinyatakan hilang, 7. 000 warga mengungsi, 10 hektar lahan penduduk dirusak dan 14 rumah penduduk dibakar. Polisi (Polsek Cisompet) dan TNI (Kodim 0611) melakukan pembiaran aksi penyerangan brutal tersebut.
 
Di wilayah tersebut, terjadi sengketa agraria selama puluhan tahun antara penduduk dengan PTPN VIII Bunisari Lendra, yang diakibatkankan PTPN dengan nomor HGU 15/HGU/DA/72 tersebut mengklaim tanah penduduk sebagai bagian dari perkebunan. Selain itu, kekerasan tanggal 30 – 1 Juni 2006 tidak bisa dipisahkan dengan Latihan Perang Kodim 0611- Garut di wilayah tersebut dari tanggal 24 – 25 Mei 2006.
 
Dalam upacara penutupan latihan, yang seharusnya dilaksanakan tanggal 24 Mei 2006, pukul 08. 00 WIB - dimana penduduk desa yang tergabung dalam SPP (Serikat Petani Pasundan) juga diundang -, ternyata diundur dan berubah menjadi peresmian penanaman karet secara simbolis yang dilakukan Dandim 0611 sementara itu 15 lubang juga dipersiapkan di lahan masyarakat. Di saat itulah Dandim 0611 menyatakan dalam pidatonya bahwa masyarakat tidak boleh menggarap lahan di wilayah perkebunan. Mendengar pidato tersebut, warga kecewa dan pulang serta mengungkapkan rasa kecewanya dengan mengibarkan bendera SPP di rumahnya, membuat pos-pos penjagaan, dan konsentrasi massa di beberapa tempat.
 
Tanggal 25 Mei 2006. Pukul 06. 00. TNI mengawal pihak perkebunan membuat lubang-lubang guna ditanami karet sebanyak 30 lubang,
 
Mulai tanggal 26 Mei 2006, intimidasi terhadap warga mulai terjadi, dan tanggal 29 Mei 2006 para preman mulai berseliweran di perkampungan. Menyikapi hal tersebut, pukul 20. 00 – 24. 00, warga melaporkan ke Kapolsek Cisompet.
 
Dan akhirnya, 30 Mei 2006, pukul 23. 00 serangan mulai dilakukan dengan membakar rumah seorang penduduk.
 
Serangan kepada penduduk, berupa pembakaran rumah dan pengrusakan lahan, dimulai lagi semenjak pagi, 05.30 WIB, 31 Mei 2006, dan kekerasan terus berlanjut hingga 1 Juni 2006.
 
Atas insiden pelanggaran hak asasi manusia dengan kekerasan ini, kami berpendapat:
 
Pertama. Pihak Perkebunan tidak bisa mengklaim tanah para petani karena dalam proses perpanjangan HGU dan telah mengingkari nota kesepakatan di kantor Pemda Garut yang berisi: 1. Pihak perkebunan tidak mengganggu tanaman rakyat; 2. Pihak perkebunan tidak membuat kegiatan-kegiatan yang akan memicu kemarahan rakyat; 3.  Para penggarap tidak boleh memperlebar luas areal.
 
Kedua. Para preman (milisi bayaran) telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana pengrusakan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 (1) KUHP, dan merupakan pelanggaran HAM berat (ekstraordinary crimes) atau kejahatan melawan kemanusiaan. Dalam Undang-Undang N0mor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Dalam pasal 9 dijelaskan, Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa: ......d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
Ketiga. Keterlibatan TNI dalam melindungi perkebunan, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan pembiaran oleh Polisi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, kami menyatakan sikap:
1. Mengutuk kekerasan terhadap petani dan tangkap serta adili pelaku kekerasan terhadap petani..
2. Menuntutpertanggungjawaban pihak perkebunan (PTPN VIII Bunisari Lendra), Polisi (Polsek Cisompet), dan TNI (Kodim 0611) atas tindak kekerasan yang terjadi di kampung Benjang dan kampung Cinengah desa Sindang Sari Kecamatan Cisompet kabupaten Garut provinsi Jawa Barat.
3. Komnas HAM dan DPR RI harus semakin serius dalam memandang dan menyelesaikan perkembangan konflik agraria akhir-akhir ini.
4. Cabut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan karena melegitimasi kriminalisasi perjuangan petani penggarap
5. Buruh dan petani bersatulah melawan impunitas (kejahatan tanpa hukuman)
 
Jakarta, 2 Juni 2006
 
Johnson Panjaitan
Ketua Badan Pengurus PBHI
Info Lebih Lanjut Hubungi:
Gunawan (Kepala Divisi Kajian dan Kampanye PBHI)
Phone Mobile          : 081584745469
Email                         : abang_gun@yahoo.co.uk
Web site                    : http://www.pbhi.or. id