Siaran Pers: Kriminalisasi Hak Atas Kebebasan Berpendapat (kasus Bersihar Lubis)

Siaran Pers - PBHI Nasional.
Nomor: 02/SP-PBHI/XI/2007

Pasal Haatzai Artikelen tentang penghinaan terhadap penguasa ternyata masih ‘bergentayangan.’ Ini terjadi pada Bersihar Lubis, kolumnis yang juga jurnalis senior, yang saat ini sedang menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Depok (Reg.Perk.No.PDM-20/Depok/08/2007). Diadili karena tulisan kolomnya di harian Koran Tempo tanggal 17 Maret 2007 berjudul “Kisah Interogator Yang Dungu,” dianggap telah menghina Kejaksaan Agung, sebagaimana dimaksud dalam delik pidana pasal 207 KUHP. Dalam kolomnya tersebut, Bersihar Lubis mengkritik kebijakan larangan peredaran buku-buku pelajaran sejarah SMP dan SMU oleh Kejaksaan Agung, yang menurutnya dilakukan secara membabi buta tanpa suatu proses telaah ilmiah yang mendalam. Larangan tersebut, menurutnya juga pernah terjadi pada buku-buku karya sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Dan sama-sama tidak bersandar pada argumentasi ilmiah.

Sehingga hakikat isi dari tulisan kolom tersebut, sesungguhnya harus dilihat sebagai kritik dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan ekspresi (freedom of expression and opinion), baik melalui lisan maupun tulisan. Hal ini sudah merupakan hak konstitusi warga negara yang dilindungi, tepatnya pasal 28E Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 45. Juga hak yang dilindungi sebagaimana pasal 23 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, dan terkait pula dengan pasal 19 ayat (2) Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik (diratifikasi oleh UU No. 12 Tahun 2005).

Kami PBHI, amat menyesalkan dan menyayangkan masih digunakannya pasal 207 KUHP oleh aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk membungkam hak kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana diatur dalam pasal Konstitusi dan Undang-undang di atas. Padahal dalam pertimbangan hukum dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Nomor 6/PUU-V/2007, yang menyatakan pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 bertentangan dengan UUD dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mestinya menjadi hal yang harus dipertimbangkan bagi aparat penegak hukum untuk tidak lagi menggunakan pasal 207 KUHP tersebut terhadap siapapun warga negara yang menggunakan haknya untuk kebebasan berekpresi dan berpendapat.

Dua Putusan MK tersebut, memang tidak menyatakan pasal 207 KUHP turut dibatalkan. Namun dalam pertimbangannya, secara eksplisit maupun implisit, pasal 207 merupakan pasal Haatzaai Artikelen yang memiliki kesamaan unsur dengan pasal 134, 136 bis, 137, 154 dan 155 KUHP, yakni perbuatan penghinaan terhadap penguasa.

Perihal unsur ‘penghinaan’ dimaksud dalam pasal-pasal Haatzaai Artikelen di atas, tidak memiliki kriteria yang jelas, sehingga berpeluang ditafsirkan meluas dan diterapkan menurut semau selera penguasa dan aparat penegak hukum. Artinya, suatu perbuatan yang hakikatnya adalah kritik, dapat semena-mena ditafsirkan sebagai penghinaan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi dan tentu pula melanggar asas kepastian hukum.
Perlu kami mengingatkan, bahwa KUHP (yang asalnya bernama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) merupakan produk kolonial. Yang pada zamannya dibuat untuk melindungi kepentingan pemerintah kolonial. Sehingga sudah tak relevan lagi di alam kemerdekaan dan demokrasi saat ini.

Kami juga menyesesalkan, bahwa Undang-undang (UU) No. 40 tahun 1999 tentang Pers tidak dijadikan landasan utama untuk menyelesaikan sengketa dalam perkara ini. Padahal UU tersebut merupakan lex spesialis mengatur sengketa di bidang pers. Tulisan opini Bersihar Lubis di kolom harian Koran Tempo, jelas merupakan suatu produk pers. Sehingga apabila muncul sengketa, maka seyogyanya tidak lagi menggunakan pasal KUHP yang lex generalis. Melainkan menggunakan hak jawab dan pengaduan ke dewan pers, sebagaimana pasal 5 ayat (2) dan pasal 15 ayat (2) hurup c UU No.40 tahun 1999.

Dengan berdasar pada UU Pers di atas, kami juga menilai bahwa proses peradilan terhadap Bersihar Lubis pada hakikatnya merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Yang mana mestinya, aparat penegak hukum wajib menaati dan melaksanakan apa yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Yaitu “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi-halangi  pelaksanaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) [mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi seperti melakukan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran] dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Menulis opini di media cetak, adalah bagian dari upaya menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui Pers, maka sudah sepatutnya semua aparat para penegak hukum yang telah melakukan perbuatan menyidik, menuntut, dan mengadili Bersihar Lubis, harus diambil tindakan hukum sebagaimana dimaksud pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999.

Untuk itu, kami meminta keras kepada semua aparat penegak hukum untuk menghentikan upaya membungkam hak kebebasan warga negara untuk berpendapat dan bereksperasi dengan menggunakan pasal-pasal karet (haatzaai artikelen) KUHP. Dan meminta semua pihak untuk menghormati dan menggunakan cara-cara penyelesaian sengketa di bidang pers melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dari semua pihak agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
 
 
Jakarta, 22 November 2007
 
Hormat kami,
Perhimpunan Bantuan Hukum dan
Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Nasional
 
T.t.d
 
 
 
 
Syamsuddin Radjab                                                      Irfan Fahmi
Ketua Badan Pengurus                                                  Advokat Publik