Securicor Dan Karyawan Masih Selisih Pendapat
Mahkamah Agung sudah memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Securicor Indonesia. Namun, perusahaan belum mencapai titik temu dengan karyawan yang menggugat.
Alotnya pencapaian titik temu terjadi karena masing-masing pihak mempertahankan pendapat dan pandangan. Hery Budiarto, Manajer SDM Securicor Indonesia mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha memenuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Sejak 6 Juli lalu, Securicor telah memanggil karyawan untuk kembali bekerja. Namun, kata Hery, permintaan Securicor tidak mendapat tanggapan positif dari pekerja.
Karyawan memang tetap pada pendirian semula, sebagaimana yang dituangkan dalam gugatan awal. Karyawan meminta Securicor memenuhi sepenuhnya putusan pengadilan. Itu sebabnya pada 4 Juli lalu, karyawan kembali mendatangi kantor perusahaan di kawasan Cilandak. David Sitorus, kuasa hukum karyawan, mengatakan kliennya tetap pada tuntutan semula. Gaji sekitar 280 orang pekerja selama setahun terakhir harus dibayarkan. David menunjuk pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan bahwa selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum tetap, baik pengusaha maupun pekerja tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Sebaliknya, Securicor berdalih sudah menawarkan alternatif penyelesaikan kepada para pekerja. Sejak menerima salinan putusan resmi pada 30 Juni lalu, Securicor menawarkan kepada karyawan untuk bekerja kembali atau membayar uang pesangon 1 kali PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Securicor mengklaim juga telah menawarkan penggantian hak sebesar 15 persen dari besarnya pesangon ditambah PMTK. Bukan hanya itu, setiap karyawan ditawari uang kebijaksaan sebesar Rp1,5 juta per orang. Versi Securicor, tawaran itu ditolak pekerja.
Namun, David Sitorus membantah klaim Securicor. David mengakui sejak salinan putusan MA keluar, perusahaan dan karyawan sudah beberapa kali bertemu. Tetapi pertemuan selalu deadlock tanpa membuahkan kesepakatan. Menurut David, seharusnya Securicor jangan dulu berbicara masalah mempekerjakan kembali karyawan apabila mereka sendiri belum membayar gaji karyawan selama setahun. ”Kalau mereka menggunakan pasal 156 ayat (2) mengenai pesangon, itu sama saja berarti status karyawan di-PHK. Padahal karyawan tersebut tidak di PHK,” jelasnya.
Selain karena manajemen Securicor hanya mau memenuhi sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2), karyawan juga menaruh curiga bahwa yang menawarkan bukan murni Securicor, melainkan perusahaan hasil merger. ”Manajemen memang menawarkan mempekerjakan kembali para pekerja, namun dalam kop surat penawaran tersebut terdapat lambang Group 4 Securicor,” tandas David.
David mengutip pernyataan Elza Syarief, kuasa hukum Securicor, yang menyatakan lambang Group 4 Securicor hanyalah merk dagang. ”Itu kan suatu kebodohan. Kalau merk dagang, kenapa dibuat menjadi kop surat?” tanya David.
Dalam putusan P4P tersebut disebutkan, berdasarkan kebijakan pemegang saham, Securicor Indonesia memegang usaha pada pengawalan dan pengamanan barang-barang berharga, sedangkan Group 4 Falck Indonesia memegang usaha di bidang guarding atau pengamanan.
Dedi F. Toissuta, Presiden Serikat Pekerja, mengatakan bahwa negosiasi terendah yang ditawarkan karyawan kepada Securicor adalah dengan menurunkan PMTK. Tadinya sebesar lima kali diturunkan menjadi dua kali PMTK plus gaji selama satu tahun. Dedi menambahkan, tawaran itulah tawaran terakhir dari Serikat Pekerja. (CRR)

