Yayasan Bunda Di Demo Massa Beratribut Fpi

24 November 2007 Yayasan Bunda kasih di demo oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat sekitar, tetapi di situ terdapat atribut Front Pembela Islam (FPI). Faktanya bahwa, yayasan tersebut terdiri dari gedung sekolah, gedung ekstra kurikuler, ruang serba guna. Ruang serba guna tersebut yang selain untuk kegiatan lain-lain juga untuk ibadah sabtu minggu.
25 november 2007 ruang serba guna tersebut ingin direnovasi. Setelah demonstrasi kemudian diadakan perundingan yang diwakili oleh pihak yayasan, pendemo dan polisi sehingga menghasilkan kesepakatan bahwa ruang serbaguna tersebut tidak akan digunakan sebagai tempat ibadah lagi.
Alasan para pendemo adalah bahwa yayasan tersebut belum mempunyai izin pendirian sebagai tempat ibadah, sesuai dengan point pasal PBM No. 8/9 2006: pasal 14 ayat 2 (a) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang dilengkapi KTP, dukungan terhadap warga setempat min 60 orang dan disahkan oleh lurah/ kades.
Aturan-aturan yang tercantum dalam pasal di atas dapat membatasi pendirian tempat ibadah bagi kelompok minoritas. Dalam kondisi yang dapat dipolitisasi oleh pihak manapun. Demikian melanggar kebebasan beragama dan diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu. PBHI yang pada tanggal 24 November 2007 mendapat laporan dari salah satu pengajar di yayasan tersebut kemudian langsung datang ke lokasi untuk melakukan investigasi.[]