Petisi Survivor Papua 2008
Survivor di Papua bersatulah, bangun solidaritas kaum tak bersuara!
Forum Survivor Papua di Biak pada tanggal 25- 28 Maret 2008. yang difasilitasi oleh PBHI, DEBAR (Debora-Barra), FOKER LSM Papua dan Kontras Papua telah memfasilitasi para korban tak bersuara untuk berbagi pengalaman pencarian keadilan yang dialami serta upaya-upaya penegakan hak asasi manusia di Tanah Papua. Para Korban berasal dari Biak, Jayapura, Timika, Wasior dan Wamena.
Forum ini telah berhasil membentuk suatu wadah dengan nama Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) yang artinya “memberi” dalam bahasa Biak, “gunung” dalam bahasa Amungme, “bungkusan” dalam bahasa Wamena Timur, “luas” dalam bahasa Wondamen. Pembentukan wadah ini, setelah belajar dari pengalaman pencarian keadilan kasus abepura, 7 desember 2000, yang mana para pelakunya dibebaskan oleh hakim di pengadilan Negeri HAM Makassar pada 8-9 september 2005, dan macetnya kasus-kasus kejahatan HAM di KOMNAS HAM.
Maka Forum Survivor Papua mewakili sekian banyak kasus- kasus pelanggaran HAM yang terjadi sejak tahun 1977- 2006, yakni: Kasus Biak, 6 Juli 1998; Wasior, 13 Juni 2001; Wamena, 4 April 2003; Abepura,7 Desember 2000; Abepura, 16 Maret 2006, Pembunuhan dan penculikan Theys H. Eluay dan penghilangan paksa terhadap Aristoteles Masoka,dan kasus DOM di Wamena thn 1977,dan Biak serta kasus-kasus pengibaran bendera bintang kejora di beberapa tempat 1998-2008.
Berikut, Forum Survivor Papua juga menyatakan solidaritasnya terhadap 78 tahanan politik dan narapidana politik yang berada di: Wamena (20 orang), Biak (3 orang), Nabire (2 orang), Jayapura (32 orang), Timika (6 orang), Manokwari (10 orang) dan Jakarta (5 orang). Juga upaya pemulihan terhadap para mantan Tapol-Napol yang ada di seluruh Papua.
Demikian Tuntutan Sikap kami, Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) yakni:
Pertama, segera tuntaskan proses ketidak jelasan Kasus Wasior 13 Juni 2001 dan kasus Wamena 4 April 2003 di Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.
Kedua, mendesak Pembentukan KPP HAM untuk kasus Biak Berdarah 6juli 1998, kasus Aristoteles Masoka, kasus Abepura 16 Maret 2006, Konflik Perairan di lapangan Maskura, Kimaam 2001, kasus Wamena 6 Oktober 2000, Gejolak Sosial di Pegunungan Tengah 1977. Serta pengungakapan kebenaran untuk kasus kasus pada masa DOM di Papua.
Ketiga, mendesak untuk membebaskan tanpa syarat 78 Tapol Napol Papua serta berikan keadilan kepada mantan Tapol-Napol.
Keempat, mendesak untuk membentuk Pengadilan HAM di Papua.
Kelima, mendesak Komnas Perwakilan Papua untuk memperjelas status kasus Wasior dan Wamena
Keenam, mendesak Majelis Rakyat Papua DPRP dan Gubernur Propinsi papua segera membuat PERDA tentang pemenuhan hak-hak reparasi dan perlindungan bagi korban kejahatan HAM
Ketujuh, mendesak Masyarakat Internasional untuk memantau dan menekan pemerintah R.I dalam kebijakan keamanan dan pelaksanaan operasi-operasi keamanan di Papua.
Kedelapan, apa bila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami siap mempersoalkan kasus- kasus tersebut ke mekanisme hukum Internasional.
Kami yang tergabung dalam Forum BERSATU UNTUK KEBENARAN (BUK)
Peneas Lokbere
Koordinator Umum BUK
Tineke Rumkabu
Koordinator Wilayah Biak
Frans Samberi
Koordinator Wilayah Wasior
Tinus Matuan
Koordinator Wilayah Wamena
Fred Wesareak
Pjs Koordinator Wilayah Jayapura
Didukung oleh :
Laurent Mayasari
Kepala Desk Daerah Konflik, PBHI
Harry Maturbongs, S.H
Koordinator Kontras Papua
Septer Manufandu
Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua
Persila Mandowen
Ketua Komunitas Korban DEBAR
Gayus Yomaki
Ketua IKOHI K2N Papua
Benny Pakage, S.H.
SKP Timika

