Petani Tanak Awu Datangi Komnas Ham

Senin (27/2), puluhan petani dari Tanak Awu, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), didampingi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), serta Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI) mendatangi Komisi Nasional HAM. Kedatangan petani ini merupakan pengaduan atas situasi tidak aman di Tanak Awu akibat sengketa tanah. Pun dalam pertemuan kali ini rombongan meminta penjelasan perkembangan penanganan kasus pada Komnas HAM.

Rombongan yang berjumlah sekitar dua puluh orang ini ditemui oleh Eny Suprapto, Komisioner dari Hak Atas Rasa Aman Komnas HAM. Warga mengeluh dan meminta bantuan Komnas HAM lantaran semakin banyaknya terror dan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian dan PAM Swakara terhadap warga. Bentuk terror yang muncul adalah adanya aparat kepolisian dari satuan Buru Sergap (Buser) yang selalu berpatroli mengawasi warga.

Dari pengawasan yang terlalu berlebihan ini membuat warga menjadi resah. Ketakutan dan situasi ini tidak lepas imbas kerusuhan peristiwa 18 September tahun lalu masih menyisakan trauma. “Peristiwa 18 September masih membekas di ingatan saya. Bagaimana polisi yang awalnya saya kira akan mengamankan, justru malah menyerang warga,” ungkap Jumarsah, pemuda petani Tanak Awu.

Selain itu, kelompok preman hampir setiap hari berkeliaran di Desa Tanak Awu dan menakut-nakuti warga. “Saya takut untuk keluar rumah, baik ke rumah, sawah, dan kemanapun,” ujar Inaq Mulyadi, salah satu perempuan petani Tanak Awu.

Dus, pada kesempatan yang sama diceritakan kejanggalan perilaku aparat Negara terhadap warga. Dicontohkan oleh warga, bahwa salah satu petani yang ditahan, di pintu selnya tertulis “titipan Bupati”. Ini merupakan hal yang aneh. Sebab, biasanya, di pintu sel tahanan seharusnya bertuliskan pasal yang dituduhkan pada tahanan. Kejanggalan lain adalah dengan digunakannya lahan sengketa sebagai latihan militer oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) melawan terorisme.

Sayangnya, dalam pertemuan di Komnas HAM tersebut, warga tidak bisa bertemu dengan komisioner yang lain. Padahal, warga juga sangat berkepentingan atas persoalan ekonomi-sosial-budaya yang menimpanya. Dan Eny Suprapto juga tidak bisa menjelaskan perkembangan penanganan kasus, dengan alasan belum mendapat surat rekomendasi dari tim (penyelidik, red).

Dan satu-satunya hal yang membuat rombongan agak lega adalah ketika Eny menghubungi Kepala Polisi Resort (Kapolres) Lombok Tengah agar mendukung kondusifitas situasi Tanak Awu. Perwakilan komisioner Hak Atas Rasa Aman ini langsung menelpon Kapolres, meminta penjelasan atas penempatan anggota Buser di Tanak Awu.

Seperti diketahui, pada 18 September 2005 terjadi pembubaran paksa sidang akbar petani di Tanak Awu dalam rangka memperingati hari Tani Nasional. Acara yang sedianya akan dihadiri perwakilan petani seluruh Indonesia dan dari luar negeri, telah dipersiapkan sedemikian rupa. Namun, jarak sehari sebelum pelaksanaan, tiba-tiba pihak kepolisian menyatakan tidak mengizinkan acara berlangsung dengan dalih keamanan.

Karena pernyataan kepolisian yang terlalu mendadak, dan undangan telah menyebar, maka panitia acara tetap berinisitif melangsungkan acara. Sehingga, warga Tanak Awu dan sekitarnya pada hari itu (18/9/05) berbondong-bondong mendatangi lapangan. Melihat situasi ini, polisi ternyata tetap bersikeras membubarkan acara. Alhasil, terjadilah kerusuhan antara warga yang ingin acara dilanjutkan, dengan aparat kepolisian yang menginginkan acara dihentikan.

Perlu juga diketahui, bahwa lokasi yang sedianya akan digunakan acara petani tersebut, notabenenya merupakan tanah sengketa. Tanah yang awalnya lahan pertanian warga setempat, dengan penuh rekayasa kini dikuasai PT. Angkasa Pura, dan rencananya akan dijadikan Badar Udara (Bandara) Internasional. Karena itulah, sampai hari ini warga masih terus bersemangat mengambil kembali haknya.*(Fieq)