Komentar-komentar Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
Oleh Gunawan*
Setelah beberapa waktu yang lampau mengesahkan produk hukum agraria yang mengandung maksud liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi, kemudian meningkatkan penggusuran di perkotaan dan melakukan tindakan represif terhadap petani di beberapa tempat, salah satunya terjadi di Krenceng Kediri Jawa Timur yang kini kasusnya ditangani oleh Divisi Advokasi PBHI PUSAT. Kini Pemerintah RI, mengeluarkan Perpres 36/2005.
Berbagai elemen-elemen masyarakat sipil – termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia -, telah bertekad bulat, untuk melawan kehadiran Perpres tersebut, dengan perjuangan hukum, lewat judicial review di Mahkamah Agung, dan perjuangan politik lewat opinion building dengan aksi massa, lobi politik dan kampanye media untuk menciptakan desakan politik dari masyarakat luas kepada negara.
Tiada Demokrasi Tanpa Landreform Judul diatas - adalah sebuah jargon, yang merupakan focal point yang bisa di-breakdown untuk memberikan analisis kongrit atas situasi yang kongrit kondisi agraria sekaligus jargon tersebut merupakan sebuah progam perjuangan (tindakan kongrit) – yang beberapa tahun yang lalu (2001) pernah penulis sampaikan dalam sebuah pertemuan nasional NGO/LSM yang bergerak disektor agraria, ormas petani dan gerakan mahasiswa. Asumsi-asumsi tersebut diatas dibangun dengan bersandar dalam beberapa hal: Pertama. Problem agraria bukan hanya persoalan pertanian. Kedua. Sebagai jawaban atas point pertama maka persoalan agraria harus menjadi persoalan hak warga negara. Ketiga, bahwa persoalan agraria erat kaitannya dengan perubahan sosial. Dalam pengertian seperti tersebut diatas, maka konsolidasi demokrasi sebagai tuntutan transisi menuju demokrasi mensyarakat adanya pelembagaan politik demokrasi. Produk hukum sebagai pelembagaan atas politik untuk itu harus merupakan manifestasi dari aspirasi perjuangan nasional, perjuangan demokrasi dan perjuangan kerakyatan. Dalam konteks agraria, maka produk hukum agraria hendaknya merupakan pelembagaan dari aspirasi reforma agraria sebagai upaya membangun kemerdekaan nasional, demokrasi dan keadilan sosial. Produk-produk hukum agraria yang seharusnya merupakan pelembangaan politik demokratis dari cita-cita reforma agraria, sesungguhnya telah diamanatkan oleh Tap MPR IX tahun 1999 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Namun ternyata produk-produk perundangan yang kemudian keluar justru menyimpang dari harapan itu, yang itu bisa kita lihat dalam UU No.7/2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, UU No.24/2004 tentang Penetapan Perpu No.1/2004 tentang Perubahan UU No.41/1999 tentang Kehutanan menjadi UU, dan UU No.18/2004 tentang Perkebunan.
Perpres 36/2005 jelas menyimpang dari semangat reforma agraria, tetapi juga menyimpang dari semangat demokrasi yang ditandai dengan menumpuknya kekuasaan untuk mengambilalih tanah di tangan presiden. Investor asing dan dunia usaha menyambut gembira Perpres ini yang lahir sebagai komitmen kepada KTT Infrastruktur 2005.
Namun bagi masyarakat Perpres ini adalah ancaman karena pemerintah hanya menilai tanah dari NJOP, tanpa mengindahkan fungsi sosial tanah, tanpa mengindahkan ganti rugi non fisik seperti hilangnya pekerjaan, dan tanpa mengindahkan pemukiman kembali. Disinilah semakin tidak jelas perspektif kepentingan umum dari penguasa, karena bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang masih dalam kondisi miskin dan tertindas, justru penghormatan atas hak atas tanah rakyat adalah hal yang sangat penting.
Berjuang Demi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Menyadari dengan sangat, bahwa Perpres 36/2005 sangat berpotensial melanggar hak sipil-politik dan hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara Indonesia, terutama masyarakat miskin dan tertindas seperti buruh, petani, dan miskin kota. Perpres 36/2005 harus dicabut dan dipersiapkan payung hukum yang mengatur tentang reforma agraria sebagaimana UUPA 1960. Kemudian Pemerintah hendaknya dalam melaksanakan pembangunan nasional, apalagi yang memiki aspek kepentingan umum, hendaknya mampu mengatasi kontradiksi-kontradiksi yang terjadi antara industri dengan pertanian dan antara kota dan desa.
Namun cita-cita tersebut akan sulit terealisasi tanpa perlawanan yang paling keras, karena Perpres 36/2005 dan beberapa produk hukum yang mengatur pengelolaan sumber daya agaria dan kebijakan privatisasi lain, menunjukan national questions akibat konsolidasi dan reorganisasi modus operandi nasional kapitalisme internasional melalui demokrasi prosedural dalam sistem politik Indonesia yang oligarkis.
Konsolidasi demokrasi telah terdistorsi, akibat cara-cara prosedural dan basa-basi transisional elit politik (politik personal oligarki kekuasaan) untuk bersama-sama dengan ndoro-ndoro toean besar oeang londo mancanegara dan londo domestik untuk melanggengkan mode of production post colonial (kapitalisme otoriter-birokratik rente).
Dan inilah syarat-syarat obyektif bagi gerakan ekstra parlementer yang selama ini dipelopori oleh kaum muda terpelajar untuk kembali menyatakan dirinya dengan meletakan kasus Perpres 36/2004, kriminalisasi petani miskin dengan UU Perkebunan, dan massifnya penggusuran sebagai moment historis menumbuhkan kritisisme masyarakat (kritisisme kepada negara dan kritisme kepada mode produksi) dan konsolidatif (front persatuan rakyat yang meluas).
Untuk itu selain bekerja dalam koalisi untuk kerja-kerja aksi massa dan judicial review - dengan berkoordinasi dengan Divisi Advokasi PBHI Pusat – Divisi Analisa Kebijakan Publik, Pemantauan dan Kampanye PBHI Pusat untuk menyiapkan basis monitoring dan analisa yang kemudian akan dikembangkan menjadi bahan kampanye, telah menyiapkan policy paper tentang agraria dan analisa, pemantauan, dan kampanye berbasis massa di Jawa Timur.
Penutup sebagai respon atas produk-produk hukum yang tidak untuk menciptakan keadilan sosial, mari bersama kita mendendangkan mars yang populer semasa perang revolusi kemerdekaan 1945 (revolusi pemuda): “Darah rakyat masih berjalan, menderita sakit dan miskin, pada saatnya pembalasan, kita yang menjadi hakim”.

