Jan 08

TINDAK TEGAS KEBOHONGAN PUBLIK POLDA SUMBAR

Padang, Sumatera Barat. PBHI Sumatera Barat dalam siaran persnya menyatakan "Pernyataan Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Kawedar, bahwa tidak ditemukan unsur kekerasan dan penganiayaan dalam kematian dua kakak beradik (Faisal Akbar (14) dan Busri MZN (17) ) di tahanan Polsek Sijunjuang murni karena bunuh diri berdasarkan hasil otopsi dokter RS. M. Djamil Padang (30/12) dianggap sebagai pembohongan publik". Hasil otopsi jenazah baru diberikan pada Rabu/4 Januari 2011, sementara pernyataan Kabid Humas POLDA sumbar sudah mengumumkan penyebab kematian kedua tahanan pada jum’at/30 Desember 2011. 


Berdasarkan temuan PBHI Sumbar di lapangan, indikasi penganiayaan terhadap dua korban sudah ada sejak penangkapan hingga dalam tahanan. Penganiayaan semenjak penahanan diduga dilakukan dalam proses penangkapan sebagaimana disampaikan orang tua korban bahwa pada saat di tahan anaknya menggunakan baju kaos lengan pendek dan celana pendek yang sudah kotor yang diduga keras akibat penganiayaan oleh pihak kepolisian di Bukit Putuih dan di dalam Polsek.
Saat menjenguk faisal dalam tahanan, orang tua korban menemukan anaknya dalam keadaan tidak wajar, dimana untuk mengambil nasi saja tidak bisa (“untuk berjalan maambiak nasi se ndak bisa” ungkap orangtua Korban). Pada saat itu orangtua korban meminta kepada pihak kepolisan untuk tidak menyiksa anaknya “Alah mah pak jan di tangani juo anak den”. 


Selama masa penahanan pihak keluarga tidak pernah diberikan surat penangkapan dan penahanan. Penahanan Budri MZN yang ditangkap di Kiliran jao pada tanggal 26 Desember 2011 jam 9 malam juga “dihadiahi’ tembakan oleh pihak kepolisian di betis korban saat korban hendak pulang kerumah. Orangtua korban mengutuk keras tindakan dari pihak kepolisian yang tidak manusiawi dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk bertanggung jawab.
Setelah kematian, banyak bekas lebam karena pukulan di sekujur tubuh kedua jenazah, pada jenazah Faisal terlihat bekas pukulan benda tumpul di punggung Kepala dan bagian tubuh lainnya, di paha terdapat luka bekas sentruman listrik, leher dan tangan patah, jari-jari tangan patah, telinga berwarna hijau, hidung mengeluarkan darah segar, jempol kaki keduanya pecah sedangkan pada Jenazah Busri keadaan lebih parah, yaitu rahang mulut lepas/patah, gigi rontok, pada kaki ada bekas sayatan, tangan sebelah kanan patah serta batok kepala bagian belakang lunak.


Kematian Faisal Akbar (14) dan Busri MZN (17) di ruang tahanan kantor kepolisian sektor Sijunjung, Sumatera Barat pada hari Rabu (28 Desember 2011) diketahui oleh keluarga tidak dari penjelasan langsung oleh pihak kepolisian Sijunjuang, akan tetapi dari pemberitahuan warga. anehnya, saat pihak keluarga hendak membawa pulang jenazah korban, Kepolisian meminta Keluarga korban untuk menandatangani surat perjanjian damai dengan polisi agar bisa melihat dan mengambil jenazah.

Berdasarkan temuan PBHI Sumbar sebagaimana diuraikan di atas, sangat patut diduga adanya indikasi tindak Pidana berupa penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 351 KUHP ayat (3) Jo. Pasal 52 KUHP. Seandainya jika memang terbukti bahwa kematian kedua tahanan tersebut adalah murni bunuh diri maka ketentuan Pasal 351 (2) tentang penganiayaan harus dikenakan terhadap pelaku dengan melihat kondisi Jenazah yang parah dan banyak ditemukan bekas kekerasan.

Tindakan-tindakan yang menyebabkan kematian kedua tahanan tersebut jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana yang telah dijamin didalam UUD 1945, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM serta instrumen hukum terhadap Hak tersangka sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP dan juga Hukum internasional mengenai hak-hak tersangka

Terhadap tindakan tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat megutuk perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap kedua tahananan. Sebagai bentuk Negara Hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, tindakan sewenang-wenang apalagi mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang merupakan suatu bentuk pengingkaran terhadap hukum dah Hak Asasi Manusia, apalagi hal tersebut dilakukan oleh Penegak Hukum.

PBHI Sumbar mendesak kepolisian untuk melakukan percepatan dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dengan menindak tegas jajaran kepolisian di Polsek Sijunjuang. Memberhentikan Kapolsek Sinjunjuang dari jabatannya dan sekaligus menonaktifkan sementara anggota Polsek yang diduga terlibat untuk memudahkan pemeriksaan. Terhadap Polda Sumbar yang diduga telah melakukan kebohongan Publik harus diperiksa dalam dugaan tindak pidana dan dugaan pembohongan publik terkait pengumuman penyebab kematian kedua korban. Hal ini semata sebagai wujud Pengayoman kepada masyarakat serta bentuk komitmen untuk melakukan pembenahan internal di tubuh POLRI.

Link  : PBHI Sumatera Barat


Author: administrator
Print PDF
Dec 14

Percepatan KUHAP merupakan Tantangan bagi Kepolisian

Jakarta, Berlarut larutnya proses pembaruan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHAP),  merupakan hal yang menggelisahkan. “ Kebutuhan pembaruan hukum acara pidana merupakan hal yang mendesak. Ada sebelas prinsip hak tersangka dan terdakwa yang harus dijadikan acuan dalam pembaruan KUHAP. Perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan kewajiban negara” demikian yang disampaikan oleh Suryadi Radjab dalam diskusi publik bertema “Mendorong Pembaharuan Hukum Acara Pidana yang Berbasis Hak Manusia” yang diselenggarakan oleh PBHI pada 14 Desember 2011. “Tersangka dan terdakwa memiliki keistimewaan, mereka secara langsung berada dibawah kontrol negara. Sehingga hak haknya wajib untuk dihormati dan dilindungi” lanjut Suryadi. 

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Dec 08

PBHI Sumatera Barat Pra Peradilkan Polda Sumbar

Perhimpunan Bantuan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sumbar melalui anggotanya Samaratul Fuad  menggugat (praperadilan) Polda Sumbar dan Polresta Padang atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap Darwan (Wan Celek) pada 5 November 2011. Darwan, menurut Fuad, sehari-hari adalah tukang ojek di Pasar Inpres. Ia juga dipercaya sebagai keamanan dan mengurus PKL oleh pedagang. Ia ditangkap dengan alasan pembakaran atribut Forum Warga Kota (FWK) pada 10 Oktober. Samaratul menilai, proses penangkapan dan penaha¬nan tidak sesuai dengan KUHAP dan Protap Polri.  “Ada indikasi ‘kepentingan’ di belakang penangkapan itu,” katanya dalam jumpa pers di kantor PBHI Selasa (6/12). Wan Celek, katanya ditangkap pukul 00.15 WIB oleh Polda Sumbar. Pukul 03.30 WIB, oleh Polda Sumbar dilimpahkan ke Polresta Padang pada hari yang sama pada 5 November 2011 lalu.

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Dec 04

PBHI Kalimantan Barat Mengawal Kasus Penembakan Warga Kapuas Hulu

Pontianak, PBHI Kalimantan Barat akan mengumpulkan fakta dan mengawal proses penyelesaian kasus tertembaknya warga Kapuas Hulu, Rajemah dan Totong. Insiden penembakan tersebut di indikasikan dilakukan oleh oknum polisi di Sanggau.

Toni, Ketua divisi Advokasi PBHI Kalimantan Barat sebagaimana dilansir Pontianak Post menyatakan “Tembakan polisi idealnya hanya untuk melumpuhkan. Jadi tembakan diarahkan ke bawah. Jika sampai mengenai telinga dan bagian kepala ini menjadi pertanyaan. Kita akan mengumpulkan fakta terkait insiden ini, idealnya polisi memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat. Meskipun karena alasan tugas, anggota polisi tidak dapat berlaku sewenang-wenang. Apalagi sampai melepaskan tembakan ke arah mematikan bukan wilayah melumpuhkan, seperti kaki.

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Nov 26

PBHI Jakarta Meluncurkan 10 Klinik Bantuan Hukum

Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meluncurkan klinik bantuan hukum yang tersebar 10 titik di Jakarta, Sabtu (26/11). Sepuluh titik itu yakni Kapuk, Meruya Utara, Rawe Terate, Johar Baru, Palmariam, Pegangsaan, Rawajati, Pejaten Timur, Pegangsaan Dua, dan Penjaringan.

Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus menuturkan tujuan peluncuran klinik bantuan hukum untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengadukan berbagai persoalan hukum yang dialaminya. "Mereka akan mudah mengadukan persoalan hukum yang mereka alami," ujar Poltak kepada Liputan6.com di Gedung JMC, Jakarta.

Poltak menjelaskan selama ini warga banyak mengalami berbagai persoalan hukum. Namun tak mengetahui permasalahan yang mereka alami adalah persoalan hukum. "Mereka tak menyadari mereka sering mengalami persoalan hukum. Mereka juga tidak tahu kemana mereka harus melaporkan permasalahannya,"jelasnya.

Menurut Poltak, persoalan hukum yang sering mereka alami antara lain KDRT, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), pemukulan atau penganiyaan, salah tangkap dan sebagainya. "Selama dua tahun ini kan banyak kasus hukum yang ditangani polisi, tapi buat orang miskin, mana mau mereka mendengarkan," paparnya. Dalam acara peluncuran ini, PBHI Jakarta juga sekaligus menggelar diskusi yang dihadiri sejumlah bakal calon gubernurr DKI 

sumber : Liputan 6

Jakarta: Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) meluncurkan klinik bantuan hukum yang tersebar 10 titik di Jakarta, Sabtu (26/11). Sepuluh titik itu yakni Kapuk, Meruya Utara, Rawe Terate, Johar Baru, Palmariam, Pegangsaan, Rawajati, Pejaten Timur, Pegangsaan Dua, dan Penjaringan.

Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus menuturkan tujuan peluncuran klinik bantuan hukum untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengadukan berbagai persoalan hukum yang dialaminya. "Mereka akan mudah mengadukan persoalan hukum yang mereka alami," ujar Poltak kepada Liputan6.com di Gedung JMC, Jakarta.

Poltak menjelaskan selama ini warga banyak mengalami berbagai persoalan hukum. Namun tak mengetahui permasalahan yang mereka alami adalah persoalan hukum. "Mereka tak menyadari mereka
sering mengalami persoalan hukum. Mereka juga tidak tahu kemana mereka harus melaporkan permasalahannya,"jelasnya.

Menurut Poltak, persoalan hukum yang sering mereka alami antara lain KDRT, Surat Keterangan Tanda Miskin (SKTM), pemukulan atau penganiyaan, salah tangkap dan sebagainya. "Selama dua tahun ini kan banyak kasus hukum yang ditangani polisi, tapi buat orang miskin, mana mau mereka mendengarkan," paparnya.

Dalam acara peluncuran ini, PBHI Jakarta juga sekaligus menggelar diskusi yang dihadiri sejumlah bakal calon gubernurr DKI
Author: administrator
Print PDF

©2011 erharvest, Inc. All rights reserved.