Hatzaai artikelen, merupakan pasal-pasal penyebaran rasa kebencian terhadap warga sipil dan pemasungan terhadap para aktivis. Dahulu pada masa kolonial Belanda pasal ini dijadikan alat politik untuk mengamankan kekuasaannya di Indonesia,dan pada masa Soeharto pasal-pasal tersebut dipertahankan demi kepentingan yang tidak beda dengan kolonial Belanda yaitu mengamankan kekuasaan. Di era reformasi sekarang saatnya pasal ini dicabut karena sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan pada kondisi dimana rakyat menginginkan kebebasan perpendapat (freedom of speech) kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan berkeinginan untuk partisipasi dalam politik secara mandiri (auton ...
Peradi Vs Hapi
Katagori: OpiniMenurut pasal 28 UU no.18 tahun 2003 tentang Advokat, yang dimaksud dengan organisasi advokat adalah satu-satunya organisasi profesi advokat yang bebas dan mandiri di Indonesia, yang susunan organisasinya ditetapkan sendiri oleh para advokat seluruh Indonesia. PERADI, Perhimpunan Advokat Indonesia, adalah lembaga yang dicita-citakan sebagai satu-satunya organisasi advokat [Indonesian Bar Association] yang dibentuk dan beranggotakan delapan organisasi profesi yang sudah ada. Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia [HAPI] adalah satu diantaranya. Dan masih sesuai ketentuan dalam Undang-Undang tentang Advokat, setiap calon advokat yang ingin mengikuti ujian profesi advokat harus ...
5 November 2005 merupakan momen bersejarah bagi PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia), pada tanggal tersebut PBHI memasuki usia 9 tahun. Meski bukan organisasi advokasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang tertua di Indonesia, tetapi di tengah fenomena menjamurnya organisasi sejenis di Indonesia, sejak menjelang dan pasca runtuh Rezim Otoriter Orba (Orde Baru), eksistensi hingga hari ini merupakan prestasi kecil yang diraih oleh PBHI. Karena bisa dibayangkan, dengan visi-misinya; memajukan (to promote) HAM dan membela (to defend) korban pelanggaran HAM yang kerap harus mengeluarkan kritik pedas ...
Oleh Gunawan* Setelah beberapa waktu yang lampau mengesahkan produk hukum agraria yang mengandung maksud liberalisasi, komersialisasi, dan privatisasi, kemudian meningkatkan penggusuran di perkotaan dan melakukan tindakan represif terhadap petani di beberapa tempat, salah satunya terjadi di Krenceng Kediri Jawa Timur yang kini kasusnya ditangani oleh Divisi Advokasi PBHI PUSAT. Kini Pemerintah RI, mengeluarkan Perpres 36/2005. Berbagai elemen-elemen masyarakat sipil – termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia -, telah bertekad bulat, untuk melawan kehadiran Perpres tersebut, dengan perjuangan hukum, lewat judicial review di Mahkamah Agung, dan perju ...

