Hukuman mati merupakan kejahatan negara prameditation – pemikiran dan perencanaan terhadap suatu pembunuhan yang dilakukan dan dipersiapkan secara sistematis dan matang terlebih dahulu – dan/atau pembunuhan yang dilegalisir dan diadministrasikan oleh negara. Pidana mati merupakan salah satu jenis pidana yang tertua dalam usianya, setua usia kehidupan manusia dan paling kontroversial dari semua system pidana, baik di negara-negara anglosaxon dengan aliran hukumnya common law system, maupun di negara-negara Eropa kontinental yang system hukumnya civil law. Penelusuran histories terhadap hukuman mati, telah berhasil membuktikan bahwa dewasa ini, di negara-negara ...