Dengan hormat, Bersama dengan surat ini kami dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia ( PBHI ), yang beralamat di Komplek Perkantoran Mitra Matraman Blok A-2 No. 18, Jl. Matraman Raya No. 148 Jakarta Timur, dengan ini menyampaikan beberapa catatan, pemikiran, serta komentar berkaitan dengan banyaknya pertanyaan masyarakat tentang Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang telah Bapak Presiden Republik Indonesia tetapkan pada tanggal 3 Mei 2005. Untuk itu beberapa catatan, pemikiran, serta komentar kami terhadap Peraturan Presiden ...
Tanggungjawab Negara Dalam Melindungi Warganegara (misteri Hilangnya 9 Anak Buah Kapal TB. Christian)
Katagori: Pers ReleaseA. KRONOLOGI PT.GLOBAL TRANS (Indonesia), merupakan perusahaan penyewa kapal TB.Christian yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan Brooklyn Enterprise Pte Ltd / Mineral Energy Pte.Ltd, yang terdaftar di dan berstatus hukum Negara Republik Singapura. Perusahaan tersebut mempunyai hubungan kerja dengan beberapa awak kapal (ABK), yaitu dengan: Andreas Ronald Wijaya yakni Kapten sekaligus nahkoda Kapal. Mansur Alam Burhanudin Bedu Pinanggih Basuki Nasri Suwardi Rahmat Saleh Nani Kasani Agus Ali Zuberi, kesemuanya (8 orang) adalah anak buah kapal. Meskipun hubungan kerja para pekerja adalah dengan PT. Global trans (pembayaran gaji melalui perusa ...
SP: 022/SP-PBHI/X/05, 12 Oktober 2005 Tugas TNI dalam rangka mengatasi aksi terorisme, disebut sebagai Operasi Militer Selain Perang (Military Operation Other Than War) sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomer 34 Tahun 2004 tentang TNI Bagian Ketiga (tugas) Pasal 7 ayat 2 b. Pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI, adalah wewenang dan tanggungjawab Presiden serta harus mendapat persetujuan DPR (pasal 17 ayat 1 dan 2) . Dalam Pasal 20 (2) juga disebutkan Penggunaan kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan operasi militer selain perang, dilakukan untuk kepentingan pertahanan negara dan/atau dalam rangka mendukung kepentingan ...
02/SP-PBHI/X/05, Bom Bali II, adalah pertanyaan sekaligus tuntutan besar yang harus dijawab negara bagaimana pertahanan dan keamanan sebagai kebutuhan publik dikelola negara sebagai kebijakan publik. Dan tentu demokratisasi di Indonesia menghendaki bukan kebijakan pertahanan dan keamanan yang bersifat refresif (political repression of national security atau Martial Law Policies) yang bercirikan kembalinya militer ke ranah politik, luasnya jangkauan intelijen non yudisial ke kehidupan bermasyarakat dan dipasungnya partisipasi masyarakat dalam melakukan kontrol kepada aparat keamanan. Tidak singkronnya kinerja TNI dengan Polri adalah salah satu yang sering menj ...
Siaran Pers PBHI Nomer: 020/SP-PBHI/IX/2005 Minggu, 18 September 2005, negara, melalui aparat kepolisian (repressive state aparatus) telah melakukan tindakan kekerasan (police brutality) terhadap rapat umum petani (aksi damai petani) di desa Tanak Awu, kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Peristiwa tragis yang terjadi di desa Tanak Awu, sesungguhnya adalah gunung es dari konflik agraria yang berkepanjangan dengan kekerasan aparatur negara terhadap rakyat dalam konflik agraria. Hanya ada satu jalan bagi upaya mengakhiri konflik agraria dan praktek-praktek kekerasan negara terhadap rakyat khususnya kaum tani, yaitu dilaksanakannya reforma a ...
Siaran Pers PBHI 025/SP-PBHI/II/06 Dengan segala hiruk-pikuknya, PBHI memandang bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI menjadi sarana bagi pihak pemerintah dan parlemen untuk menyembunyikan beberapa isu penting. Adalah amat benar bahwa isu HAM menjadi bagian penting dari perdebatan yang seharusnya dilakukan dalam proses uji tersebut. Panglima TNI, dalam kultur politik Indonesia, mempunyai prestise penting untuk mengontrol militer itu sendiri. Panglima TNI adalah salah satu bagian terpenting dari upaya penegasan akuntabilitas militer terhadap pemerintahan sipil. Namun, justru di sinilah PBHI melihat lubang besar, yang entah tidak disadari oleh parlemen ...

