Masih Dicari Hukum Yang Pro Kemerdekaan Berpendapat
Oleh
Anggara, S.H.
Kepala Divisi Advokasi PBHI 2007 - 2009
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam konsteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai state responsibility
Dalam konteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.
Pernyataan Sikap Bersama: Kejahatan Kemanusiaan World Bank Dan IMF
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Jakarta, Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Komite Mahasiswa Anti Imperialisme (KMAI), Kesatuan Aksi Mahasiswa LAKSI 31 (KAM LAKSI 31).
Pendahuluan
Pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk melawan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan lembaga keuangan Bretton Woods lebih dari 60 tahun pendiriannya. Kejahatan kemanusiaan ini dijalankan atas tangan-tangan negara dan pemerintahan—umumnya di negara berkembang; dan khususnya di Indonesia atas implementasi berbagai undang-undang dan regulasi yang dipaksa mengikuti agama; neoliberalisme: privatisasi, penyerahan ekonomi kepada pasar, deregulasi peraturan pemerintah untuk investasi asing, dan penghilangan kepemilikan publik (sarana dan prasarana, air, tanah, pendidikan dan kesehatan).
Sikap rakyat yang tegas menentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan World Bank dan IMF ini juga terkait dengan momentum Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) yang akan dilaksakan oleh World Bank dan IMF di Singapura, 19-20 September 2006 nanti.
Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
29 Maret 2007 DPR telah mengesahkan undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang Penenaman Modal. Undang-undang ini oleh PBHI dipandang sebagai kebijakan yang memperburuk perekonomian masyarakat. Point-point krusial dalam undang-undang tersebut diantaranya:
Larangan Dan Sanksi Penyiksaan
Pada umumnya, banyak orang kerap mencampuradukkan antara “penyiksaan” (torture) dengan “penganiayaan” (persecution). Seolah-olah suatu perbuatan yang disebut “penganiayaan” adalah juga “penyiksaan”. Padahal kedua istilah ini berbeda satu sama lain, karena jenis hukum keduanya juga berbeda.
Hatzaai Artikelen, Menghantar Demokrasi Jadi Impoten
Hatzaai artikelen, merupakan pasal-pasal penyebaran rasa kebencian terhadap warga sipil dan pemasungan terhadap para aktivis. Dahulu pada masa kolonial Belanda pasal ini dijadikan alat politik untuk mengamankan kekuasaannya di Indonesia,dan pada masa Soeharto pasal-pasal tersebut dipertahankan demi kepentingan yang tidak beda dengan kolonial Belanda yaitu mengamankan kekuasaan.
Pers Release
JANGAN BIARKAN SPEKULASI PUBLIK LEBIH CEPATUT diakui dan perlu untuk memperoleh apresiasi, bahwa setelah menguatnya desakan publik terhadap percepatan kinerja aparat penegak hukum, satu per satu “kasus-kasus besar” yang pada awalnya sempat memunculkan pesimisme publik ... Administrator | Tuesday, 7 February 2012 READMORE |
Jauhkan Korban Narkotika (Pengguna) dariSejak UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memberikan jaminan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika diberlakukan, ternyata banyak hal yang tidak diimplementasikan dengan baik. Ruang tahanan dan ... Administrator | Wednesday, 1 February 2012 READMORE |
Tarik Pasukan Densus dari BimaPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima yang sudah diturunkan untuk melakukan ... Administrator | Saturday, 28 January 2012 READMORE |
Penangkapan dan Penahanan Warga Bima MePenggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Ijin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 ... Administrator | Tuesday, 17 January 2012 READMORE |
|
More in: Pers Release |
- + 1 |


