Opini
Oct 21

Masih Dicari Hukum Yang Pro Kemerdekaan Berpendapat

Oleh
Anggara, S.H.

Kepala Divisi Advokasi PBHI 2007 - 2009

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi. Dalam konsteks ini, maka untuk menjamin bekerjanya sistem demokrasi dalam sebuah negara hukum, Kemerdekaan Berekspresi khususnya Kemerdekaan Berpendapat dalam Hukum Internasional dijamin dan diatur dalam Pasal 19 baik itu dalam Deklarasi Universal HAM dan juga Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Sementara dalam UUD 1945, perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi secara khusus diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F. Oleh karena itu pada pundak negaralah terletak beban kewajiban untuk melindungi kemerdekaan berpendapat atau yang lebih dikenal sebagai state responsibility

Dalam konteks hukum internasional, Pelaksanaan terhadap Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dapat dirujuk pada Pendapat Umum 10 Kemerdekaan Berekspresi (Pasal 19): 29/06/83 dimana berdasarkan Pendapat Umum No 10 (4) tentang Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik pada pokoknya menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kemerdekaan berekspresi mengandung tugas-tugas dan tanggung jawab khusus, dan oleh karenanya pembatasan-pembatasan pembatasan tertentu terhadap hak ini diperbolehkan sepanjang berkaitan dengan kepentingan orang – orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Namun ada yang lebih dari sekedar pembatasan, karena Komentar Umum 10 (4) juga menegaskan bahwa penerapan pembatasan kebebasan kemerdekaan berekspresi tidak boleh membahayakan esensi hak itu sendiri.

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Jun 16

Pernyataan Sikap Bersama: Kejahatan Kemanusiaan World Bank Dan IMF

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), Koalisi Anti Utang (KAU), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Jakarta, Serikat Buruh Jabotabek (SBJ), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Komite Mahasiswa Anti Imperialisme (KMAI), Kesatuan Aksi Mahasiswa LAKSI 31 (KAM LAKSI 31).

Pendahuluan

Pernyataan sikap bersama ini dibuat untuk melawan kejahatan kemanusiaan yang telah dilakukan lembaga keuangan Bretton Woods lebih dari 60 tahun pendiriannya. Kejahatan kemanusiaan ini dijalankan atas tangan-tangan negara dan pemerintahan—umumnya di negara berkembang; dan khususnya di Indonesia atas implementasi berbagai undang-undang dan regulasi yang dipaksa mengikuti agama; neoliberalisme: privatisasi, penyerahan ekonomi kepada pasar, deregulasi peraturan pemerintah untuk investasi asing, dan penghilangan kepemilikan publik (sarana dan prasarana, air, tanah, pendidikan dan kesehatan).

Sikap rakyat yang tegas menentang kejahatan kemanusiaan yang dilakukan World Bank dan IMF ini juga terkait dengan momentum Pertemuan Tahunan (Annual Meeting) yang akan dilaksakan oleh World Bank dan IMF di Singapura, 19-20 September 2006 nanti.

Author: administrator
Print PDF
Jun 16

Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal

Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
29 Maret 2007 DPR telah mengesahkan undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang Penenaman Modal. Undang-undang ini oleh PBHI dipandang sebagai kebijakan yang memperburuk perekonomian masyarakat. Point-point krusial dalam undang-undang tersebut diantaranya:
Pertama, pasal 3 ayat 1 huruf d yang menganut asas perlakuan yang sama terhadap pemodal termasuk dalam negeri tanpa menbedakan asal negara. Ketentuan ini ketika tidak diimbangi dengan kekuatan modal dalam negeri maka akan menjadikan modal dalam negeri semakin terpinggir.
Kedua, pasal 12 ayat 1 bahwa semua bidang usaha terbuka bagi pemodal. Pasal ini sama saja dengan membuka semua ruang usaha kepada pemodal tanpa adanya ruang tertutup bagi warga.
Ketiga, pasal 8 ayat 1 bahwa pemodal dapat mengalihkan asetnya. Pasal ini bisa memicu semakin banyaknya kasus-kasus PHK, sementara pemerintah tidak dapat menasionalisasi perusahaan.

29 Maret 2007 DPR telah mengesahkan undang-undang no. 25 tahun 2007 tentang Penenaman Modal. Undang-undang ini oleh PBHI dipandang sebagai kebijakan yang memperburuk perekonomian masyarakat. Point-point krusial dalam undang-undang tersebut diantaranya:

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Jun 16

Larangan Dan Sanksi Penyiksaan

Pada umumnya, banyak orang kerap mencampuradukkan antara “penyiksaan” (torture) dengan “penganiayaan” (persecution). Seolah-olah suatu perbuatan yang disebut “penganiayaan” adalah juga “penyiksaan”. Padahal kedua istilah ini berbeda satu sama lain, karena jenis hukum keduanya juga berbeda.

Read more...
Author: administrator
Print PDF
Jun 06

Hatzaai Artikelen, Menghantar Demokrasi Jadi Impoten

Hatzaai artikelen, merupakan pasal-pasal penyebaran rasa kebencian terhadap warga sipil dan pemasungan terhadap para aktivis. Dahulu pada masa kolonial Belanda pasal ini dijadikan alat politik untuk mengamankan kekuasaannya di Indonesia,dan pada masa Soeharto pasal-pasal tersebut dipertahankan demi kepentingan yang tidak beda dengan kolonial Belanda yaitu mengamankan kekuasaan. Di era reformasi sekarang saatnya pasal ini dicabut karena sudah tidak cocok lagi untuk diterapkan pada kondisi dimana rakyat menginginkan kebebasan perpendapat (freedom of speech) kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan berkeinginan untuk partisipasi dalam politik secara mandiri (autonomous participation).
Sudah menginjak usia tua Negara Indonesia, terbebas dari kaum penjajah. Usia 60 tahun merupakan umur satu generasi dalam hal ini tentu seharusnya sudah ada kedewasan demokrasi yang tertanam dalam ruh masyarakat dan bangsa ini. Kita tentu tahu bahwa setiap tahun bangsa Indonesia selalu merayakan hari yang bersejarah dan tidak bisa terlupakan. Akan muncul ketidakrelevansian pada bangsa Indonesia sekarang ini. Karena masih banyak pemasungan-pemasungan hak terhadap kebebasan terhadap warga negara dan ini tentu menjadi persoalan besar bagi rakyat Indonesia, dimana suatu bangsa yang sudah memproklamasikan diri sebagai negara yang merdeka dan demokratis akan tetapi pada kenyataannya masih banyak terjadi perampasan-perampasan keadilan dan hukum terhadap para aktivis, mahasiswa, tokoh organisasi,dan masyarakat sipil.

Hatzaai artikelen, merupakan pasal-pasal penyebaran rasa kebencian terhadap warga sipil dan pemasungan terhadap para aktivis. Dahulu pada masa kolonial Belanda pasal ini dijadikan alat politik untuk mengamankan kekuasaannya di Indonesia,dan pada masa Soeharto pasal-pasal tersebut dipertahankan demi kepentingan yang tidak beda dengan kolonial Belanda yaitu mengamankan kekuasaan.

Read more...
Author: administrator
Print PDF

©2011 erharvest, Inc. All rights reserved.