Judicial Review Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Pertama, pasal 3 ayat 1 huruf d yang menganut asas perlakuan yang sama terhadap pemodal termasuk dalam negeri tanpa menbedakan asal negara. Ketentuan ini ketika tidak diimbangi dengan kekuatan modal dalam negeri maka akan menjadikan modal dalam negeri semakin terpinggir.
Kedua, pasal 12 ayat 1 bahwa semua bidang usaha terbuka bagi pemodal. Pasal ini sama saja dengan membuka semua ruang usaha kepada pemodal tanpa adanya ruang tertutup bagi warga.
Ketiga, pasal 8 ayat 1 bahwa pemodal dapat mengalihkan asetnya. Pasal ini bisa memicu semakin banyaknya kasus-kasus PHK, sementara pemerintah tidak dapat menasionalisasi perusahaan.
| < Prev | Next > |
|---|
- 21/10/2011 10:50 - Masih Dicari Hukum Yang Pro Kemerdekaan Berpendapat
- 16/06/2011 03:51 - Pernyataan Sikap Bersama: Kejahatan Kemanusiaan World Bank Dan IMF
- 16/06/2011 03:45 - Larangan Dan Sanksi Penyiksaan
- 06/06/2011 00:00 - Hatzaai Artikelen, Menghantar Demokrasi Jadi Impoten
Pers Release
JANGAN BIARKAN SPEKULASI PUBLIK LEBIH CEPATUT diakui dan perlu untuk memperoleh apresiasi, bahwa setelah menguatnya desakan publik terhadap percepatan kinerja aparat penegak hukum, satu per satu “kasus-kasus besar” yang pada awalnya sempat memunculkan pesimisme publik ... Administrator | Tuesday, 7 February 2012 READMORE |
Jauhkan Korban Narkotika (Pengguna) dariSejak UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memberikan jaminan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika diberlakukan, ternyata banyak hal yang tidak diimplementasikan dengan baik. Ruang tahanan dan ... Administrator | Wednesday, 1 February 2012 READMORE |
Tarik Pasukan Densus dari BimaPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima yang sudah diturunkan untuk melakukan ... Administrator | Saturday, 28 January 2012 READMORE |
Penangkapan dan Penahanan Warga Bima MePenggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Ijin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 ... Administrator | Tuesday, 17 January 2012 READMORE |
|
More in: Pers Release |
- + 1 |


