Larangan Dan Sanksi Penyiksaan
Pada umumnya, banyak orang kerap mencampuradukkan antara “penyiksaan” (torture) dengan “penganiayaan” (persecution). Seolah-olah suatu perbuatan yang disebut “penganiayaan” adalah juga “penyiksaan”. Padahal kedua istilah ini berbeda satu sama lain, karena jenis hukum keduanya juga berbeda. Dalam hubungannya dengan “penyiksaan”, sudah seharusnya negara (state) melarang perbuatan tersebut. Dengan melarangnya, maka tak ada alasan untuk terus-menerus membiarkan
| Next > |
|---|
Pers Release
JANGAN BIARKAN SPEKULASI PUBLIK LEBIH CEPATUT diakui dan perlu untuk memperoleh apresiasi, bahwa setelah menguatnya desakan publik terhadap percepatan kinerja aparat penegak hukum, satu per satu “kasus-kasus besar” yang pada awalnya sempat memunculkan pesimisme publik ... Administrator | Tuesday, 7 February 2012 READMORE |
Jauhkan Korban Narkotika (Pengguna) dariSejak UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memberikan jaminan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika diberlakukan, ternyata banyak hal yang tidak diimplementasikan dengan baik. Ruang tahanan dan ... Administrator | Wednesday, 1 February 2012 READMORE |
Tarik Pasukan Densus dari BimaPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima yang sudah diturunkan untuk melakukan ... Administrator | Saturday, 28 January 2012 READMORE |
Penangkapan dan Penahanan Warga Bima MePenggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Ijin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 ... Administrator | Tuesday, 17 January 2012 READMORE |
|
More in: Pers Release |
- + 1 |


