JANGAN BIARKAN SPEKULASI PUBLIK LEBIH CEPAT DARI PROSES HUKUM
PATUT diakui dan perlu untuk memperoleh apresiasi, bahwa setelah menguatnya desakan publik terhadap percepatan kinerja aparat penegak hukum, satu per satu “kasus-kasus besar” yang pada awalnya sempat memunculkan pesimisme publik mulai terbongkar. Kasus-kasus besar atau kasus publik yang dimaksud di sini adalah kasus-kasus kejahatan menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan elite politik dan pemerintahan, serta berbagai kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang belakangan marak terjadi dan langsung maupun tidak melibatkan institusi resmi negara.
Di samping itu, peran media di dalam mengawal pengungkapan kasus mulai proses penyelidikan, penyidikan hingga persidangan kasus-kasus publik, dengan porsi yang cukup besar melalui pemberitaan, analisis hingga sajian investigasi, menjadikan setiap proses hukum yang sedang berlangsung berada dalam pantauan dan kontrol publik secara langsung.
Akibatnya, fakta apapun yang tersaji melalui proses hukum atas kasus-kasus publik, langsung terkonstruksi ke dalam ingatan kolektif publik dan menjadi fakta tersendiri yang melahirkan berbagai spekulasi. Hal inilah yang tentu memerlukan pengelolaan secara lebih sistematis. Sebab apabila spekulasi publik yang terbangun dari fakta-fakta yang tersaji dalam proses hukum yang lebih diyakini oleh publik, maka hal tersebut cenderung kontra produktif dan bahkan bisa menjadi bumerang bagi proses penegakan hukum itu sendiri.
Sebagai contoh apabila sejumlah nama pejabat pemerintahan maupun tokoh politik yang terus disebut melalui kesaksian dalam persidangan, kemudian tidak ada tindakan apapun terhadap yang bersangkutan, maka ini tentu akan menjadi benih baru ketidak percayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Begitu seterusnya dan begitu pula terhadap berbagai spekulasi atas sejumlah nama yang telah beredar terkait kasus-kasus publik, dan nama tersebut berasal dari pernyataan aparat penegak hukum dan atau proses hukum yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu terhadap penanganan berbagai kasus publik dan terutama kepada lembaga-lembaga penegak hukum perlu disampaikan beberapa hal:
Pertama, kepada institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk terus berupaya membangun kepercayaan publik serta benar-benar menjauhkan tindakan institusional yang justru memperpuruk citra penegakan hukum. Menjadi keprihatinan berbagai pihak bahwa rapot institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan cenderung terus memburuk.
Kedua, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempercepat langkah penindakan beserta kekompakan kinerja institusionalnya. KPK terkesan lamban dan cenderung didahului oleh spekulasi publik dalam memproses perkara yang menjadi wewenangnya.
Ketiga, dalam pengungkapan kasus-kasus publik diperlukan hadirnya jurnalisme yang tidak hanya menyadarkan, mendidik, informatif dan mencerahkan, tetapi juga sekaligus menggerakkan publik untuk terlibat di dalam pengungkapannya. Dengan kecerdasan, kedewasaan dan jauh dari spekulasi yang menyesatkan.
Jakarta, 07 Februari 2012
BADAN PENGURUS NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA - PBHI
Angger JatiWijaya
Ketua
Cp.: Hp. 0816 680 845
Jauhkan Korban Narkotika (Pengguna) dari Penahanan dan Pemenjaraan
Sejak UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memberikan jaminan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika diberlakukan, ternyata banyak hal yang tidak diimplementasikan dengan baik. Ruang tahanan dan pemenjaraan masih dipenuhi oleh penyalahguna dan pecandu narkotika, atas tuduhan kepemilikan, pembelian, penguasaan dan penyimpanan narkotika. Penahanan dan pemenjaraan pengguna narkotika berdampak sosial, ekonomi, kesehatan dan pendidikan bagi pengguna narkotika. Selain itu dengan memasukan pengguna narkotika ke dalam rumah tahanan mengakibatkan terjadinya kelebihan kapasitas, penghukuman yang kejam karena membiarkan tahanan kesakitan akibat ketergantungan narkotika, percampuran antara pengguna dengan pengedar atau dengan pelaku kriminal lainya, maraknya peredaran gelap narkotika, penyebaran penyakit menular seperti HIV karena penggunaan jarum suntik bergantiaan dll.
Semangat untuk menempatkan Pengguna Narkotika sebagai pihak yang harus dipulihkan dari akibat penggunaan narkotika semakin menguat. Namun semangat tersebut terbentur dengan UU Narkotika dan sistem hukum yang berlaku. Sampai saat ini Pengguna Narkotika baru berhak mendapatkan rehabilitasi setelah mendapatkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Walaupun dalam perkembangannya sedang dilakukan upaya menempatkan pengguna narkotika ke dalam tempat rehabilitasi selama menjalani proses hukum. Namun masih terdapat ganjalan permasalahan bahwa Korban Narkotika harus menjalani proses hukum yang begitu panjang untuk mendapatkan kejelasan rehabilitasi. Atas sejumlah hal tersebut di atas , PBHI merasa perlu memberikan catatan:
Pertama, perlu dilakukannya evaluasi terhadap UU Narkotika khususnya mengenai ambiguitas antara pengguna narkotika dengan orang yang memiliki, menguasai, menyimpan atau membeli narkotika. Pengguna narkotika adalah korban dari peredaran gelap narkotika;
Kedua, perlu dipertimbangkan kembali hukuman pidana penjara untuk Penyalahguna Narkotika, karena tidak sesuai dengan tujuan UU Narkotika yang menjamin pengaturan rehabilitasi.
Ketiga, untuk menjauhkan praktek penghukuman yang kejam dan menjamin tujuan UU Narkotika, maka pelaksanaan penempatan pengguna narkotika ditempat rehabilitasi selama menjalani proses hukum yang sudah diatur sejak tahun 1981 melalui KUHAP harus dijalankan.
Keempat, UU Narkotika mensyaratkan kasus Narkotika merupakan kasus yang terlebih dahulu untuk diproses hukum, semangat ini membuka peluang penyederhanaan sistem peradilan pidana untuk kasus narkotika sehingga Pengguna Narkotika tidak berlama-lama dalam tempat penahanan/tempat rehabilitasi untuk mendapatkan kepastian hukum untuk menjalani rehabilitasi
Kelima, semangat pembaharuan kebijakan narkotika untuk menjauhkan pengguna narkotika dari penahanan dan pemenjaraan, tidak akan maksimal apabila aparat penegak hukum maupun petugas kesehatan dan sosial serta masyarakat tidak memiliki perspektif penanganan yang terbaik bagi pengguna narkotika yang ditunjang dengan berbagai perangkat yang dibutuhkan dengan dukungan dan keinginan yang kuat dari Presiden RI, Ketua MA RI dan DPR RI.
Jakarta, 31 Januari 2012
BADAN PENGURUS NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA - PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua
(0816 680 845)
Tarik Pasukan Densus dari Bima
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima yang sudah diturunkan untuk melakukan sweeping terhadap warga di Kecamatan Lambu, Sape dan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Jumat malam dan Sabtu dinihari. Karena bukan saja melampaui wewenangnya, namun juga akan memperkeruh situasi di Bima.
Demikian permintaan yang disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Nasional PBHI Suryadi Radjab, Minggu (29/01/12) di Jakarta. “Penarikan pasukan Densus Anti Teror itu dimaksudkan supaya dapat dicegah bentrokan maupun bentuk tindakan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang yang melanggar hak-hak manusia, atau bentuk tindakan lainnya yang berbahaya serta meresahkan rakyat setempat,” sarannya.
Suryadi menambahkan, pasukan Densus Anti Teror itu tidak dibutuhkan terjun untuk menangkap 52 orang yang dilepaskan massa dari penjara atau Rutan sesudah peristiwa pembakaran Kantor Bupati Bima, Kamis (26/01/12). Tindakan pasukan ini bisa dinilai telah melampaui wewenangnya sebagai pasukan unit anti teror.
Suryadi mengingatkan, pada dasarnya sebanyak 44 orang di antara mereka yang telah dilepaskan itu adalah korban penembakan dan penyerangan pasukan polisi pada 24 Desember 2011 di kawasan Pelabuhan Sape. Namun para korban ini justru menjadi tersangka dan mereka pun sudah lebih 20 hari dirampas kemerdekaannya oleh Polres Bima dengan perpanjangan penahanan.
Terkait peristiwa pembakaran kantor bupati, Suryadi mengatakan, PBHI menerima informasi bahwa warga yang tergabung dalam Forum Rakyat Anti Tambang (FRAT) tidak terlibat dalam aksi pembakaran ketika melancarkan aksi dan tuntutan pencabutan SK Bupati Bima No. 188/2010 tentang Izin Usaha Pertambangan. “Dengan demikian, polisi harus mencari pelaku pembakaran dari pihak lain,” sarannya lagi.
Mengapa pasukan Densus Anti Teror itu tidak diperlukan? Suryadi mengatakan alasannya. Pertama, target operasi bukanlah orang-orang yang melakukan kejahatan terorisme, melainkan mereka yang mengekspresikan hak atas kebebasan berpendapat dengan protes SK Bupati Bima. Kedua, dapat menimbulkan kebencian warga terhadap Densus Anti Teror melalui pengerahan pasukan, dengan mengalihkannya ke Densus, karena mengesankan mereka sebagai pelaku kejahatan terorisme. Ketiga, dapat mengesankan bahwa Densus Anti Teror telah mengambil alih komando Polres Bima dan Polda NTB. Keempat, mendatangkan pasukan Densus Anti Teror yang diongkosi itu juga tidak menghemat biaya operasi kepolisian. Kelima, masuknya pasukan Densus Anti Teror justru dapat memperkeruh situasi.
Dengan mengemukakan alasan itu, PBHI meminta pasukan Densus Anti Teror harus segera ditarik dari Bima. Suryadi juga mengingatkan, pimpinan kepolisian tidak boleh bermain-main dengan skenario “menumpukkan” dugaan kesalahan kepada warga dalam kaitannya dengan tuntutan pencabutan SK Bupati dan rentetan peristiwa pasca Tragedi Sape.
“Polisi harus mau menarik pelajaran dari cara-cara atau prosedur menangani aksi pendudukan Pelabuhan Sape dengan penembakan dan perlakuan keji atau bentuk-bentuk perampasan kebebasan yang berbahaya, protes-protes warga sebelumnya, sampai peristiwa pembakaran Kantor Bupati,” pungkas Suryadi.
Jakarta, 28 Januari 2012
Badan Pengurus Nasional PBHI
Suryadi Radjab
Seketaris
Cp. 08156020314
Penangkapan dan Penahanan Warga Bima Merupakan Legitimasi dilakukannya Kekerasan Baru
Penggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Ijin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 orang dan 47 orang korban luka tembak. Saat ini setidaknya terdapat kurang lebih 40 orang menjadi tersangka dan 38 orang ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana.
Penangkapan dan penahanan yang sering pula disertai tindak kekerasan menjadi ciri khas yang terjadi setiap kali Kepolisian menghadapi penyampaiaan pendapat di muka umum. Bentrok pengunjuk rasa dan kepolisiaan merupakan peristiwa yang tidak berdiri sendiri, yang berujung penangkapan dan penahanan. Dengan berbagai tuduhan yang umumnya dikenakan yakni penghasutan, melawan petugas, pengrusakan, perbuatan tidak menyenangkan dll. Inilah yang kini terjadi di Pelabuhan Sape, Bima.
Atas dasar dugaan tindak pidana tersebut, dengan menggunakan dalih penegakan hukum. Kepolisiaan menganggap penggunaan kekerasan menjadi suatu hal yang benar yakni bertujuan untuk melakukan penegakan hukum. Sebagaimana kasus-kasus yang sering terjadi dengan keterangan saksi yang diambil dari pihak kepolisian sendiri atau para pengunjuk rasa yang diintimidasi untuk membenarkan keterangan yang disampaikan petugas kepolisian, berkas perkara dibawa ke pengadilan dan diputuskan bahwa pengunjukrasa lah yang bersalah. Sedangkan kepolisian yang melakukan kekerasan lepas dari jeratan hukum atau tindakan minimal yang diambil biasanya tak jauh dari indisipliner.
Lebih dari itu, selama ini PBHI melihat penangkapan dan penahanan justru menjadi motif untuk melegitimasi penggunaan kekerasan baru yang dilakukan oleh aparatur negara. Atas peristiwa itu, PBHI yang selama ini mendampingi hak tersangka dan terdakwa khususnya ketika memperjuangkan haknya, berpendapat :
Pertama, Pemerintah tidak benar-benar memberikan ruang demokrasi bagi rakyat untuk menyuarakan pendapat dan memperjuangkan hak asasi manusia. Kawalan ketat aparatur negara dan moncong senjata yang diarahkan kepada pengunjuk rasa menegasikan jaminan pemerintah atas hak menyampaikan pendapat dimuka umum dan berkumpul secara damai. Di beberapa pengalaman pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum, kehadiran aparat bersenjata cenderung menjadi ancaman dan memicu kekerasan serta tindakan anarkhi.
Kedua, Kepolisian selama ini cenderung menggunakan celah dalam sistem hukum, yang menjebak para pengunjuk rasa untuk masuk dalam tindak pidana dan mengintrodusir
kasus kekerasan menjadi kasus pidana yang dikenakan kepada para pengunjuk rasa, serta justru membebaskan mereka yang secara nyata melakukan kekerasan;
Ketiga, Penahanan warga Bima yang menjadi tersangka seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya kejelasan kesalahan yang dilakukan negara terhadap penangan aksi unjuk rasa di Bima. Sumber kebijakan, relasi koruptif institusi Kepolisian, rantai komando penanganan pengunjuk rasa dengan kekerasan, hingga penyalahgunaan wewenang, kekerasan dan senjata di lapangan harus direkonstruksi secara terbuka dan runtut, demi dan bagi penegakan hukum serta hadirnya keadilan substantif atas nama korban.
Keempat, Lembaga pengawas kewenangan apparatus negara seperti, DPR, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial seharusnya berperan aktif dalam mengawal kasus ini, karena adanya potensi pengalihan isu kekerasan yang dilakukan aparatur negara ke area tindak pidana yang dilakukan pengunjuk rasa;
Kelima, Negara harus mengevaluasi penggunaan kewenangan aparatur negara untuk melakukan penangkapan dan penahanan, karena melalui pengalaman banyak kasus kewenangan tersebut menjadi alat pesanan para pihak yang anti Hak Asasi Manusia, Penegakan Hukum dan hadirnya institusi penegak hukum yang professional dan dewasa.
Jakarta, 17 Januari 2012
Badan Pengurus Nasional
Perhimpunan Bantuan Hukum
dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI
Angger Jati Wijaya
Ketua
Hp: 0816680845
Pentingnya Mendorong Hukum Acara Pidana Berbasis Hak Asasi Manusia
Pembaharuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlangsung sejak lama, namun belum menemukan kepastian tentang pembahasan dan pengesahan rancangan yang KUHAP yang baru. Meskipun Revisi KUHAP telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2011. Revisi KUHAP merupakan hal yang mendesak, serta patut untuk disegerakan. Mengingat, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi sejumlah konvenan Internasional berkait dengan hak manusia dan mengundangkannya. Beberapa konvenan yang diratifikasi mengatur secara spesifik hak tersangka dan hak terdakwa.
Februari 2010, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengajukan rancangan revisi KUHAP kepada Presiden melalui Sekretariat Negara, dengan tujuan agar pembahasan tentang revisi KUHAP dapat disegerakan. Sayangnya, upaya ini tidak berhasil. Keberatan dari institusi kepolisian membuat rancangan revisi KUHAP ini harus dikembalikan dari Sekretariat Negara kepada Kemenkumham. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), menilai proses pengembalian rancangan revisi KUHAP dan perkembangan yang lambat (Februari 2010-Desember 2011), merupakan wujud kegagalan pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak tersangka dan terdakwa. Selain menunjukkan ketidakharmonisan antar institusi negara. Keadilan yang ditunda adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan itu sendiri (Justice Delayed, Justice Denied).
Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh PBHI, gagasan hakim komisaris dalam rancangan revisi KUHAP menjadi salah satu keberatan institusi Kepolisian. Ide hakim komisaris didasarkan pada lemahnya kontrol atas wewenang polisi dalam penangkapan, penahanan dan penyidikan yang cenderung eksklusif, rendah pengawasan. Sehingga beberapa prinsip perlindungan terhadap hak tersangka dan terdakwa diantaranya; Presumption of Innocence, Equality of Arms, freedom from ill treatment, freedom from torture, dan non diskriminasi, berpotensi dilanggar. PBHI menilai, gagasan mekanisme control melalui hakim komisaris, akan mempermudah institusi kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabiltas dalam melakukan penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak manusia.
PBHI percaya kekhawatiran berbagai pihak tentang sarana dan prasarana yang diperlukan bagi adanya hakim komisaris, dengan mempertimbangkan kondisi geografis di Indonesia, merupakan tantangan yang harus dihadapi dengan mengingat kemajuan teknologi dan transportasi, serta semangat yang tinggi dalam memajukan hak-hak manusia yang saat ini tidak hanya sebatas ratifikasi namun tercantum dalam konstitusi yang harus menjadi landasan dalam melaksanakan kewajiban negara dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak manusia.
Sistem peradilan yang saat ini, dengan memberikan kewenangan yang besar kepada beberapa pihak khususnya untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa adanya kejelasan kontrol terhadap penggunaan kekuasaan tersebut hanya mengakibatkan tercemarnya tujuan peradilan pidana itu sendiri dan makin menurunnya tingkat kepercayaan terhadap proses penegakan hukum serta aparatur penegak hukum.
Berdasarkan kondisi diatas Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dengan ini meminta kepada :
1. Presiden RI beserta jajaranya untuk melaksanakan, komitmen yang dibangun dalam pemajuan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana;
2. Presiden RI, selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk melakukan harmonisasi jajaran dibawahnya, terkait polemik sistem pengawasan penggunaan kekuasaan dalam hukum acara pidana;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk tidak melalaikan tugasnya dengan tidak segera menyerahkan rancangan hukum acara pidana beserta naskah akademik yang telah selesai disusun kepada Presiden RI;
4. Penegak hukum untuk meningkatkan profesionalisme dan akutanbilitas dalam menjalankan tugas-tugasnya, sehingga tidak beranggapan adanya sistem pengawasan melalui hakim komisaris berpotensi menghambat kerja-kerja penegakan hukum;
5. DPR RI, untuk menagih rancangan hukum acara pidana, mengingat rancangan pembaharuan hukum acara pidana sudah dimasukan oleh Pemerintah dalam program legislative nasional 2010 – 2014 . dimana setiap tahun menjadi prioritas untuk segera dibahas.
Jakarta, 15 Desember 2011
BADAN PENGURUS NASIONAL
PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA - PBHI
Angger Jati Wijaya
Hp. 0816 680 845
Pers Release
JANGAN BIARKAN SPEKULASI PUBLIK LEBIH CEPATUT diakui dan perlu untuk memperoleh apresiasi, bahwa setelah menguatnya desakan publik terhadap percepatan kinerja aparat penegak hukum, satu per satu “kasus-kasus besar” yang pada awalnya sempat memunculkan pesimisme publik ... Administrator | Tuesday, 7 February 2012 READMORE |
Jauhkan Korban Narkotika (Pengguna) dariSejak UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang memberikan jaminan pengaturan rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika diberlakukan, ternyata banyak hal yang tidak diimplementasikan dengan baik. Ruang tahanan dan ... Administrator | Wednesday, 1 February 2012 READMORE |
Tarik Pasukan Densus dari BimaPerhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta Komandan atau penanggung jawab Datasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror untuk menarik pasukannya dari Bima yang sudah diturunkan untuk melakukan ... Administrator | Saturday, 28 January 2012 READMORE |
Penangkapan dan Penahanan Warga Bima MePenggunaan kekuatan Kepolisian dalam merespons tuntutan masyarakat terhadap dikeluarkannya Ijin Usaha pertambangan kepada PT. Sumber Mineral Nusantara tidak hanya terhenti kepada penggunaan kekerasan fisik dan senjata api yang menewaskan 3 ... Administrator | Tuesday, 17 January 2012 READMORE |
|
More in: Pers Release |
- + 1 |


